Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Aturan Ekonomi : Pengertian, Definisi, Aspek Dan Ruang Lingkupnya Lengkap

Pengertian, Definisi, Aspek dan Ruang Lingkup Hukum Ekonomi


Hukum Ekonomi – Ekonomi ialah ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan juga membuat suatu kemakmuran. Inti dari duduk kasus ekonomi ialah adanya ketidakseimbangan di dalam kebutuhan hidup insan yang tidak terbatas, dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.


 Ekonomi ialah ilmu yang mempelajari sikap insan dalam menentukan dan juga membuat  √ Hukum Ekonomi : Pengertian, Definisi, Aspek dan Ruang Lingkupnya Lengkap


Ilmu ekonomi berdasarkan M. Manulang ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat di dalam usahanya, untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran yaitu suatu keadaan yang dimana insan sanggup memenuhi segala kebutuhannya, baik barang maupun jasa. Hukum ekonomi muncul lantaran semakin pesatnya pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi. Fungsi aturan tersebut ialah untuk mengatur dan juga membatasi kegiatan ekonomi, dengan impian pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan juga kepentingan masyarakat.


Hukum ekonomi merupakan suatu relasi alasannya ialah dan akhir atau pertalian pada insiden ekonomi, yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Di dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir dan disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua macam :



  1. Hukum ekonomi pembangunan. Segala hal yang mencakup pengaturan dan aliran aturan ihwal beberapa cara peningkatan dan pembangunan, dalam kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

  2. Hukum ekonomi sosial. Yaitu hal-hal yang menyangkut pengaturan pada aliran aturan ihwal beberapa cara pembagian, dari hasil pembangunan ekonomi dengan adil dan martabat kemanusiaan atau hak asasi insan di Indonesia.


Hukum ekonomi berdasarkan Sunaryati Hartono ialah klasifikasi aturan ekonomi pembangunan, dan aturan ekonomi sosial. Sehingga aturan ekonomi terbagi ke dalam dua aspek, diantaranya yaitu :



  1. Aspek pengaturan beberapa perjuangan dalam pembangunan ekonomi.

  2. Aspek pengaturan beberapa perjuangan pembagian hasil pembangunan ekonomi, yang merata diantara seluruh lapisan masyarakat.


Berikut klarifikasi lengkap pada Hukum ekonomi Indonesia, diantaranya yaitu :



  • Hukum ekonomi pembangunan


Hukum ekonomi yang mencakup pengaturan dan juga aliran hukum, mengenai beberapa cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.



  • Hukum ekonomi sosial


Yaitu segala hal yang menyangkut peraturan aliran aturan ihwal cara pembagian dari hasil pembangunan ekonomi, yang adil dan merata di dalam HAM Indonesia. Tetapi ruang lingkup aturan ekonomi ini tidak sanggup diaplikasikan sebagai satu bagian, dari salah satu cabang ilmu hukum. Melainkan merupakan sebuah kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Hukum ekonomi pun tersebar di dalam pelbagai peraturan undang-undang, yang sumbernya dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu aturan ekonomi menganut beberapa azas sebagai berikut :



  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Azas manfaat.

  3. Azas demokrasi pancasila.

  4. Azas adil dan merata.

  5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

  6. Azas hukum.

  7. Azas kemandirian.

  8. Azas Keuangan.

  9. Azas ilmu pengetahuan.

  10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.

  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sehingga, di dalam masa globalisasi yang membuat dunia menjadi satu maka batas-batas negara di dalam pengertian ekonomi dan aturan menjadi kabur. Sehingga pertimbangan ihwal apa yang telah berkembang secara internasional, menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar di dalam aturan ekonomi.


Aspek Lain Dari Hukum Ekonomi


Aspek yang ada di dalam aturan ekonomi merupakan segala hal yang kuat di dalam kegiatan ekonomi, antara lain yaitu pelaku dari kegiatan ekonomi yang memengaruhi insiden dalam ekonomi. Komoditas ekonomi yang menjadi awal dari kegiatan ekonomi dan aspek lainnya yang memengaruhi aturan ekonomi itu sendiri. Yaitu kurs mata uang, dan aspek lainnya yang berkaitan ibarat politik. Serta aspek lainnya di dalam relasi ekonomi yang sangat kompleks. Selain aspek dan aturan ekonomi tersebut, ada juga norma di dalam aturan ekonomi yang telah digambarkan di banyak sekali teladan yang telah disebutkan tadi. Yang dimana jikalau suatu aspek ekonomi mengalami insiden yang menjadi penyebab, maka norma tersebut berlaku untuk menjadikan sesuatu alasannya ialah yang memengaruhi insiden lainnya. Yang menjadi akhir dari insiden alasannya ialah tersebut. sanggup diartikan juga bahwa norma aturan ekonomi merupakan beberapa aturan yang berlaku, di dalam aturan ekonomi tersebut.


Hukum ekonomi di zaman kini mempunyai fungsi dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi dan juga perdagangan, untuk kesejahteraan masayarakat. Sedangkan relasi aturan di dalam hal ini ialah aturan pidana, pada setiap acara ekonomi. Bagaimana aturan pidana dalam ekonomi menjadi hal yang fungsinya yaitu untuk mencegah sikap penyimpangan, di dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat. Karena kini masyarakat lebih memerhatikan dan lebih takut pada aturan pidana, yang menjadi konsekuensi dari sebuah perbuatan yang menyimpang. Yang diperlukan dengan adanya aturan yang mengatur kegiatan ekonomi, akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.


Hubungan aturan dan ekonomi di zaman kini itu penting, lantaran sanggup dijadikan kontrol alam mengenai segala tindakan ekonomi yang berlangsung di Indonesia. Karena jikalau tak ada kontrol aturan yang jelas, maka kegiatan ekonomi sanggup menjadi kegiatan yang menyimpang dan menyebabkan kerugian bagi setiap masyarakat yang mejadi pelaku ekonomi dan juga negara.


Dasar aturan ekonomi di Indonesia diantaranya yaitu :



  • UUD 1945,

  • Tap MPR,

  • Undang-Undang,

  • Peraturan Pemerintah,

  • Keputusan Presiden,

  • SK Menteri, dan

  • Peraturan Daerah


Ruang Lingkup Hukum Ekonomi



  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.

  • Hukum ekonomi pertambangan.

  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.

  • Hukum ekonomi bangunan.

  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.

  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.

  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.

  • Hukum ekonomi angkutan.

  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll


Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum ekonomi khususnya di Indonesia. Semoga sanggup menambah wawasan.


Baca Juga : 




Sumber aciknadzirah.blogspot.com