√ Pola Forum Keuangan Bukan Bank Dan Fungsinya
Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya – Lembaga keuangan bukan bank ialah salah satu jenis forum keuagan yang bergerak dalam bidang keuangan denga cara mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Nah, berikut ini ialah pola – pola forum keuangan dan fungsi-fungsinya.
A. Asuransi
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak yang disebut dengan penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah), dimana pihak tertangung mengaitkan dirinya kepada pihak penanggung dengan membayar premi supaya apabila terjadi suatu hal yang merugikan, maka pihak penanggung akan mengganti kerugian tersebut.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan asuransi mengumpulkan dana melalui penarikan premi kepada nasabah dengan menjanjikan jaminan uang ganti rugi apabila terjadi kejadian yang merugikan nasabah.
Sebagai forum keuangan bukan bank, forum asuransi mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai forum pelimpahan risiko dan juga sebagai forum penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia ialah Asuransi Bumi Putra, Jiwasraya, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
B. Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah forum keuangan bukan bank yang mendapatkan simpanan dan menunjukkan derma kepada para anggotanya. Anggota yang memerlukan uang sanggup dengan gampang meminjam uang dengan syarat yang mudah, bunga ringan, dan tidak memerlukan jaminan.
Tujuan utama dibentuknya koperasi kredit ini ialah untuk membantu anggotanya dan juga memberantas sistem riba. Selain itu, koperasi kredit juga mendorang masyarakat untuk menabung, dan mendidik anggotanya untuk hidup hemat.
Dana atau modal koperasi kredit berasal dari aneka macam sumber, diantaranya adalah:
1. Simpanan pokok anggota.
2. Simpanan wajib yang dilakukan secara teratur.
3. simpanan suka rela
4. dana cadangan, dan
5. hibah.
style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">
C. Perum Pegadaian
Perum Pegadaian ialah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan untuk menunjukkan derma kepada perseorangan atau golongan masyarakat yang ekonomimya lemah. Pinjaman yang diberikan didasari oleh nilai barang yang dijaminakan. Dalam mengabulkan pemrohonan kreditnya, pegadaian tidak pernah memperhatikan untuk apa penggunaan uang tersebut.
Pinjaman yang diberikan oleh perum pegadaian bebas sanggup dipakai oleh peminjam baik untuk keperluan modal perjuangan perdagangan, industri rumah tangga, atau untuk keperluan konsumsi sehari-hari.
Calon peminjam sanggup menjaminkan barang-barang berharaganya, menyerupai benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut kemudian diserahkan untuk dikuasai oleh pemberi kredit tanpa memakai sertifikat notaris.
Apabila si peminjam tidak sanggup atau terlambat melunasi kreditnya, ia akan didiberi peringatan dan kesempatan selama tiga ahad untuk melunasinya. Namun, apabila ia tetap tidak sanggup melunasinya, barang yang dijaminkannya akan dilelang.
D. Lembaga Dana Pensiun
Dana Pensiun ialah jaminan bagi para pegawai di hari bau tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun diurusi oleh Lembaga Dana Pensiun, misalnya ialah PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.
Tujuan utama dibentuknya Lembaga Dana Pensiun ialah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai beserta keluarganya di hari tua, melalui asuransi sosial yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Adapun fungsi dari Lembaga Dana Pensiun ialah sebagai berikut:
1. Lembaga Dana Pensiun berfungsi sebagai kawasan untuk menghimpun dana masyarakat yang bersifat jangka panjang.
2. Lembaga Dana Pensiun berfungsi sebagai kawasan untuk menunjukkan jaminan dikala pensiun bagi anggota pensiun atau akseptor program.
Dana pensiun yang dikumpulkan oleh lembagai ini diperoleh melalui hasil pemotongan honor pegawai setiap bulan dikala masih aktif bekerja, dan kemudian akan dibayarkan kembali sehabis mereka pensiun. Dana yang telah terkumpul tersebut akan disalurkan kepada masyarakat melalui cara – cara sebagai berikut.
1. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan dana.
2. Dibelikan surat – surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
E. Perusahaan Sewa Guna
Perusaaan sewa guna terbentuk alasannya ialah dilatarbelakangi oleh banyak penjual barang yang memakai metode sewa guna (leasing) untuk menarik minat para pembeli.
Sewa guna adaalh metode pembelian suatu barang atau jasa yang dilakukan secara angsuran. Sebelum angsuran tersebut selesai, hak barang yang diperjualbelikan masih dikuasai oleh penjual. Namun, setalah kontrak leasing telah ditandatangani, semua akomodasi dan kegunaan barang tersebut boleh dipakai oleh pembeli.
Sumber https://www.kakakpintar.id