Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Forum Keuangan Bukan Bank Dan Jenisnya

Konten [Tampil]

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jenisnya – Apakah yang dimaksud dengan forum keuangan? Lembaga keuangan merupakan sebuah forum yang melaksanakan penghimpunan atau pengumpulan dana dari masyarakat, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.


Dengan kata lain, Lembaga keuangan merupakan mediator antara pihak-pihak yang mempunyai dana yang berlebih dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Ada dua jenis forum keuangan, yaitu bank dan forum keuangan bukan bank. Apakah yang dimaksud dengan forum keuangan bukan bank ? Berikut ini ialah pembahasannya!


Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank


Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan lembaga-lembaga (badan) yang berkecimpung dalam bidang keuangan, baik secara pribadi maupun tidak langsung. Lembaga ini menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat melalui penerbitan surat-surat berharga, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.


Bentuk Usaha Lembaga Keuangan bukan Bank


Di Indonesia ada dua macam bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank, diantaranya ialah sebagai berikut:


1. Badan atau forum aturan Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia (WNI) orisinil atau tubuh aturan Indonesia yang berhubungan dengan tubuh aturan asing.


2. Badan atau forum aturan abnormal yang berkedudukan sebagai perwakilan forum keuangan yang ada di luar negeri.


Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga keuangan bukan bank sanggup dijadikan sebagai pendorong pengembangan pasar modal dan pasa uang. Selain itu juga sanggup membantu perusahaan-perusahaan dalam memperlihatkan modal, terutama bagi pengusaha-pengusaha golongan ekonomi lemah. Adapun bentuk acara perjuangan yang dilakukan oleh forum keuangan bukan bank ialah sebagai berikut.


1. Lembaga keuangan bukan bank mengumpulkan dana melalui penerbitan surat – surat berharga.


2. Lembaga keuangan bukan bank memperlihatkan kredit kepada perushaan-perusahaan atau proyek pemerintah maupun swasta dalam jangka menengah atau jangka panjang.


3. Lembaga keuangan bukan bank sebagai mediator bagi perusahaan – perusahaan Indonesia dan tubuh aturan pemerintah dalam upaya untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">


4. Lembaga keuangan bukan bank melaksanakan penyertaan modal di perusahaan – perusahaan dan juga melaksanakan penjualan saham – saham di pasar modal.


5. Lembaga keuangan bukan bank sanggup melaksanakan perjuangan lain dalam bidang keuangan, sesudah disetujui oleh Menteri Keuangan.


6. Lembaga keuangan bukan bank sebagai mediator bagi perusahaan – perusahaan yang membutuhan tenaga hebat dalam bidang keuangan untuk membantu perusahaannya.


Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia


LKBB di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu forum pembiayaan pembangunan, forum mediator dan penerbitan surat – surat berharga, dan Lembaga keuagan bukan bank lainnya. Nah, berikut ini ialah pembahasan mengenai jenis LKBB di Indonesia.


1. Lembaga pembiayaan pembangunan.


LKBB jenis ini ialah forum atau tubuh yang berkecimpung dalam bidang keuangan dengan cara memperlihatkan derma kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari setahun). Adapun pola – pola Lembaga pembiayaan pembangunan ialah sebagai berikut:


1. PT Indonesia Development Finance Company, didirikan pada tahun 1972


2. PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan pada tahun 1973


3. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, didirikan pada tahun 1974 dan berganti menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan pada tahun 1978.


2. Lembaga mediator penerbitan dan perdagangan surat- surat berharga.


LKBB jenis ini merupakan forum yang bergerak sebagai mediator dalam menerbitkan, menjamin serta menanggung penjualan surat – surat berharga. Berbeda dengan forum keuangan lainnya, Lembaga ini tidak diperkenankan memperlihatkan kredit, baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Adapun pola forum mediator penerbitan dan perdagangan surat – surat berharga ialah sebagai berikut: PT Ficorinvest, PT Finconesia, PT Indovest, PT Multicor, PT Merinncorp, PT IFI, PT Asean Indonesia, PT Inter-Pacific, dan PT MIFC.


3. Lembaga keuangan bukan bank lainnya.


Lembaga keuangan bukan bank lainnya ialah forum – forum yang bergerak dalam bidang keuangan selain dari pola yang telah disebutkan di atas. Adapun pola – pola forum keuangan bukan bank yang ada pada masyarakat Indonesia, diantaranya ialah perusahaan perasuransian, perusahaan umum pegadaian, perusahaan sewa guna, koperasi kredit, dan dana pensiun.



Sumber https://www.kakakpintar.id