√ Pola Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]
Konten [Tampil]
Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc] | Perdes pengelolaan aset desa yaitu peraturan desa yang mengatur tata kelola atau pengelolaan aset desa. Apakah Anda sedang mencari teladan format perdes ihwal aset desa terbaru dalam bentuk pdf atau doc? Bagaimana bentuk penyusunan dan dasar aturan perdes ini? Sebelum Anda d0wnl0ad file nya, simak ulasan penting dalam artikel ini.
Perdes ini mengatur ketentuan-ketentuan aset desa mulai dari :
Perdes ini mengatur ketentuan-ketentuan aset desa mulai dari :
DAFTAR ISI PERDES ASET DESA
Di tahun 2019 ini kami gres sempat menerbitkan contoh perdes aset desa. Yang bekerjsama planning itu dilakukan di tahun 2018 lalu. Namun alasannya yaitu beberapa hambatan teknis, sehingga jadi tertunda hingga dengan April 2019 ini.
Kali ini Kami pengelola Website format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba mengulas dan juga nantinya membagikan teladan format peraturan desa ihwal pengelolaan aset desa terbaru. Berikut ini ulasan dari Kami.
Ada beberapa istilah-istilah penting seputar perdes ihwal aset desa ini. Sebagian sudah kami ulas apa saja pengertian aset desa itu.
APA DASAR HUKUM DARI PENGELOLAAN ASET DESA?
Secara umum, dasar aturan dari pengelolaan aset desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Dan secara khusus, diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 ihwal Pengelolaan Aset Desa. Sementara untuk peraturan-peraturan lainnya hanya untuk mempertegas saja.
Cek aja : Aplikasi SIPADES Aset Desa Terbaru
Cek aja : Aplikasi SIPADES Aset Desa Terbaru
Selain itu, regulasi yang mengatur soal aset desa ini juga diatur secara teknis melalui perda (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Walikota (Perwali) ihwal pengelolaan aset desa. Dan hingga pada tataran desa, diatur dengan Peraturan Desa (Perdes).
Oke... kali ini Kami akan menunjukkan petikan menyerupai apa teladan perdes ttg pengelolaan aset desa itu. Simak teladan format-nya berikut ini :
Menimbang:
Mengingat:
Menetapkan:PERATURAN DESA …… KECAMATAN ........... KABUPATEN ........... TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
Tujuan proteksi dan pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah:
Mekanisme proteksi Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut :
Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut:
Pelaku Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, yaitu pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu;
3. Kepala Desa berkewajiban untuk :
Kekayaan Desa yaitu segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat konkret maupun abnormal yang merupakan potensi Desa dan sanggup dinilai dengan uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
Jenis Aset Desa ........... diklasifikasikan sebagai berikut :
A.Aset Desa yang bergerak (Tidak tetap):
B.Aset Desa yang tidak bergerak (Aset Tetap):
C.Aset Finansial terdiri dari:
3. Surat – Surat berharga lainnya.
Prinsip - prinsip dasar perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah kas Desa, Tanah Desa berupa Jalan, Sungai, dan segala sesuatu tanam tumbuh / Bangunan yang berdiri diatas nya diatur sebagai berikut :
Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang sanggup mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ...........
Ditetapkan di : ...........
Pada tanggal : ... ……. .
Kepala Desa ...........
LA ASET, SH
Diundangkan di Desa ...........
Pada tanggal .............................
Sekretaris Desa ...........
WA KEKAYAAN, SH
Lembaran Desa ........... Tahun ....... Nomor ……….
Catatan Editor : "jangan lupa ya, ketika mengedit atau menciptakan draft perdes gunakan abjad (font) bookman old style dengan ukuran (size) 12 px. Dan jangan lupa juga gunakan jenis kertas F4 (Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012)".
Sekedar info : susunan teladan draft perdes aset tersebut masih belum rapi, alasannya yaitu menyesuaikan dengan wadah yang ada di Blog ini. Kalau mau yang sudah agak rapi. Sobat Desa sanggup d0wnl0ad. Baik dalam bentuk file PDF maupun DOC (Word).
Jika Sobat Desa berminat, silahkan d0wnl0ad gratis (free) melalui link d0wnl0ad dibawah ini :
CONTOH PERDES ASET DESA DOC
ATAU
PERDES ASET DESA PDF
Password : formatadministrasidesa
Silahkan Sobat Desa d0wnl0ad pada link tersebut. Jika sudah did0wnl0ad, jangan lupa masukan password/sandi tersebut.
Sekedar info juga : Khusus untuk Sobat Desa yang mend0wnl0ad via HP (Android/Tablet). Jika ketika memasukkan password-nya, namun format-nya tidak sanggup terbuka. Berarti kemungkinan penyebabnya yaitu "aplikasi pembuka file" di Ponsel Anda tidak kompatibel (not compatible) dengan type file document format perdes aset desa ini. Lalu bagaimana solusinya?
Ada 2 (dua) solusi berdasarkan pengalaman dari Sobat Desa lain :
Cek aja : Format Aset Desa Terbaru
Oke... kali ini Kami akan menunjukkan petikan menyerupai apa teladan perdes ttg pengelolaan aset desa itu. Simak teladan format-nya berikut ini :
CONTOH PETIKAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA TERBARU
PEMBUKAAN PERDES ASET DESA
KEPALA DESA .................
KABUPATEN .................
PERATURAN DESA ...........
NOMOR ……………………
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...........
Menimbang:
- bahwa Pengelolaan Aset Desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang-undangan yang berlaku dan dipakai untuk upaya mempercepat seni manajemen pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan orisinil Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui forum Desa yang ada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a perlu memutuskan Peraturan Desa ihwal Pengelolaan Aset Desa.
Mengingat:
- Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 ihwal Pembentukan Daerah-daerah …………………….. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ……… Nomor ………, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ……….);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ihwal Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ihwal Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 ihwal Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 ihwal Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ihwal Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Daerah Kabupaten ……….. Nomor …….. Tahun …… ihwal Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ………Tahun ………. Nomor …);
- Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… ihwal Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
- Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… ihwal Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
- Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………..
dan
KEPALA DESA ……….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN DESA …… KECAMATAN ........... KABUPATEN ........... TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa yaitu kesatuan masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan watak istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten ........... (dalam hal ini yaitu Desa ...........);
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Kepala Desa / Kepala Desa yaitu Kepala wilayah di Desa ...........;
- Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa beserta Perangkat Desa ...........;
- Peraturan Desa (Perdes) yaitu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama BPD;
- Aset Desa yaitu barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah;
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
- Pengelola Aset Desa sebagaimana yang dimaksud yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum yang ditunjuk oleh kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (channeling) pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
- Inventarisasi yaitu kegiatan untuk melaksanakan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa;
- Pemeliharaan yaitu kegiatan yang di lakukan semoga semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Penghapusan yaitu kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab manajemen dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya;
- Sewa yaitu pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbalan uang tunai;
- Tukar Guling yaitu pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantian-nya dalam bentuk barang
- Jual Beli yaitu pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan mendapatkan penggantian dalam bentuk uang.
- Peraturan Desa yaitu peraturan yang diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa / Kepala Desa;
- Musyawarah Desa selanjutnya disingkat Musdes yaitu pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan setingkat desa;
- Evaluasi dan perencanaan yaitu kegiatan penilaian dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan yang dilakukan setiap selesai tahun atau awal tahun.
BAB II KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DESA
Pasal 2
Kedudukan
- Perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) khususnya Aset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu kewajiban Desa;
- Pengelola Aset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum).
Pasal 3
Prinsip
- Pengelola Aset Desa sebagai satuan kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat.
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
- Maksud proteksi dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) yaitu melindungi, mengelola dan menginventarisasi seluruh Aset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan pihak-pihak lain;
- Secara khusus juga bermaksud perlu penguatan proteksi dan Pengelolaan Kekayaan desa/Aset untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang sempurna sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan yang ada.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan proteksi dan pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah:
- Secara umum bertujuan untuk menunjukkan kekuatan aturan yang mengikat ihwal status Kekayaan Desa/Aset, menjamin penggunaan, prinsip dan mekanisme Aset Desa;
- Secara khusus bertujuan untuk:
- Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (Aset Desa) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status kepemilikan harus dituangkan dalam informasi kegiatan komitmen hasil rapat Pemerintahan desa;
- Menginventarisir segala kekayaan Desa mencakup Aset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;
- Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan Desa/Aset ;
- Memperkuat status aturan hak-hak Desa dalam melindungi, mengelola dan menyebarkan Aset Desa guna melaksanakan kerjasama dengan pihak lain;
- Mempertegas dan memperjelas keberadaan Kekayaan Desa (Aset Desa) sebagai materi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RPJMDes.
BAB IV MEKANISME PERLINDUNGAN
Pasal 6
Mekanisme proteksi Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut :
- Seluruh masyarakat Desa ........... diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Aset-Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan menunjukkan pinjaman yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akhir berubahnya fungsi guna Aset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung aspirasi masyarakat;
- Musyawarah Rapat BPD harus menciptakan ketentuan/ketetapan/keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dan dituangkan informasi kegiatan hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).
BAB V MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 7
Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut:
- Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala Desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa;
- Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibentuk Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Aset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah.
BAB VI WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASET DESA
Pasal 8
Pelaku Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, yaitu pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu;
- Pengawas Koordinator Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu BPD sebagai upaya penegakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan informasi dan pertangung tanggapan dari hasil pengelolaan Aset Desa;
- Kepala Desa yaitu sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa (Aset Desa). Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan mekanisme Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Aset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Aset Desa.
Pasal 9
- Kepala Desa berwenang :
- Mengeluarkan dan menanda tangani Surat Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan aneka macam kegiatan yang berjalan di tingkat Desa;
- Melakukan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan manajemen Pengelola Aset Desa ;
- Mengundang dan memfasilitasi pertemuan Musyawarah Pengelolaan Aset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;
- Melakukan koordinasi Dengan forum Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa
- Mendapatkan informasi dan laporan Pengelola Aset Desa;
- Memberikan masukan dan peringatan kepada Pengelola Aset Desa sesudah memperhatikan beberapa masukan dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
- Bersama Pengelola Aset Desa memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, planning tindak lanjut penanganan persoalan dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
- Menyelengarakan sosialisasi di Desa dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Aset Desa.
3. Kepala Desa berkewajiban untuk :
- Melaporkan perkembangan Pengelolaan Aset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang tembusannya kepada Bupati melalui Camat;
- Menyelenggarakan Musyawarah desa guna penilaian kegiatan kerja Pengelolaan Aset Desa;
- Melakukan rapat koordinasi dengan forum Desa lainnya;
- Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan Desa telah sesuai dengan APBDes;
- Mendorong efektifnya Perlindungan, Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli Desa/PAD;
- Bersama Pengelola Aset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akhir Pengelolaan Aset Desa.
BAB VII KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA (ASET DESA)
Pasal 10
Klasifikasi Aset Desa secara Umum
Kekayaan Desa yaitu segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat konkret maupun abnormal yang merupakan potensi Desa dan sanggup dinilai dengan uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
- Kas Tunai APB-Desa;
- Peralatan / Perlengkapan Kantor;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menghasilkan PAD;
- Fasilitas Umum yang pengelolaannya dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa , tanah desa, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan );
- Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa.
Pasal 11
Klasifikasi Aset Desa berdasarkan jenis
Jenis Aset Desa ........... diklasifikasikan sebagai berikut :
A.Aset Desa yang bergerak (Tidak tetap):
- Kendaraan Roda 2
- Televisi;
- Komputer / Laptop;
- Printer;
- Meja – Kursi;
- Almari;
- Radio Amplifier
- Lemari Arsip;
- Motor Viar pengangkut barang
- Peralatan/Unit yang gampang bergerak lainnya.
B.Aset Desa yang tidak bergerak (Aset Tetap):
- Tanah Desa;
- Tanah Kas Desa;
- Bangunan Gedung Milik Desa;
- Gedung Serba Guna (GSG)
- Sumber Air Bersih yang dikelola oleh Desa (BUMDes);
- Jalan Desa;
- Jalan Usaha Tani;
- Septic Tang Communal
- Fasilitas/Unit Tetap Lainnya.
C.Aset Finansial terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
- Pengelolaan dan Pendistribusian Air Bersih
- Pengelolaan Ipal Komunal
- Sewa Alat Pesta
- Mitra Air Perusahaan
3. Surat – Surat berharga lainnya.
BAB VIII PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN ASET DESA
Pasal 12
Prinsip - prinsip dasar perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah kas Desa, Tanah Desa berupa Jalan, Sungai, dan segala sesuatu tanam tumbuh / Bangunan yang berdiri diatas nya diatur sebagai berikut :
- Tanah Kas Desa /Tanah Desa, Sungai, Jalan, Jembatan dan segala Infrastruktur Aset Desa apabila tidak memungkinkan lagi dipakai sebagai sarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, diperkenankan untuk dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik dari segi Kualitas maupun Kuantitas keperluannya.
- Hasil pengalihan Aset Desa baik berupa nominal uang maupun barang menyerupai dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) diatas diatur atau ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Proses Pengalihan Aset dimaksud sanggup berupa jual beli Aset, tukar guling dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan.
BAB IX JUAL BELI,TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASET DESA DALAM BENTUK LAINNYA
Pasal 13
- Jual Beli kekayaan (Aset Pemerintah Desa) yang selanjutnya disebut Aset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan Desa;
- Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan Aset Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna Aset dimaksud untuk memperoleh nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;
- Standar nilai / harga jual,ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Aset Desa dan selanjutnya di-negosiasi-kan kepada pihak yang terkait dalam hal ini;
BAB X PENGHAPUSAN ASET DESA
Pasal 14
- Penghapusan Aset Desa harus melalui proses pertanggungjawaban pada musyawarah desa.
- Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi terhadap Aset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling, hibah maupun pemusnahan.
- Penghapusan Aset Desa disahkan sesudah menerima Rekomendasi dari Camat.
- Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
- Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat.
BAB XI PELAPORAN
Pasal 15
- Kepala Desa melaporkan hasil Pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat.
- Laporan hasil pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan cuilan dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap selesai Tahun.
- Kepala Desa melalui pengelola Aset menyiapkan laporan pengelolaan Aset Desa apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh siapa Saja.
BAB XII PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pasal 16
Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
- Satuan Kerja Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang sudah ada pada ketika berlakunya Peraturan Desa ini melaksanakan pengelolaan Aset Desa dengan sebaik-baiknya;
- Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan peraturan di desa ... yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang sanggup mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ...........
Ditetapkan di : ...........
Pada tanggal : ... ……. .
Kepala Desa ...........
LA ASET, SH
Diundangkan di Desa ...........
Pada tanggal .............................
Sekretaris Desa ...........
WA KEKAYAAN, SH
Lembaran Desa ........... Tahun ....... Nomor ……….
Catatan Editor : "jangan lupa ya, ketika mengedit atau menciptakan draft perdes gunakan abjad (font) bookman old style dengan ukuran (size) 12 px. Dan jangan lupa juga gunakan jenis kertas F4 (Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012)".
Sekedar info : susunan teladan draft perdes aset tersebut masih belum rapi, alasannya yaitu menyesuaikan dengan wadah yang ada di Blog ini. Kalau mau yang sudah agak rapi. Sobat Desa sanggup d0wnl0ad. Baik dalam bentuk file PDF maupun DOC (Word).
Jika Sobat Desa berminat, silahkan d0wnl0ad gratis (free) melalui link d0wnl0ad dibawah ini :
CONTOH PERDES ASET DESA DOC
ATAU
PERDES ASET DESA PDF
Password : formatadministrasidesa
Silahkan Sobat Desa d0wnl0ad pada link tersebut. Jika sudah did0wnl0ad, jangan lupa masukan password/sandi tersebut.
Sekedar info juga : Khusus untuk Sobat Desa yang mend0wnl0ad via HP (Android/Tablet). Jika ketika memasukkan password-nya, namun format-nya tidak sanggup terbuka. Berarti kemungkinan penyebabnya yaitu "aplikasi pembuka file" di Ponsel Anda tidak kompatibel (not compatible) dengan type file document format perdes aset desa ini. Lalu bagaimana solusinya?
Ada 2 (dua) solusi berdasarkan pengalaman dari Sobat Desa lain :
- Karena masalahnya yaitu belum terpasang aplikasi pembuka file dokumen, maka Sobat Desa sanggup menginstall aplikasi pembuka file "microsoft office word for android" atau sejenisnya. Bisa melalui Layanan APK menyerupai Google Play Store, APK Mirror, Aptoide, APKPure, Amazon Appstore for Android, GetJar, Mobogenie, F-Droid atau penyedia layanan APK kesukaan Anda. Itu berdasarkan pengalaman Sobat Desa lainnya yang sudah mencoba. Dan akibatnya OK.
- Atau kalau tidak mau repot-repot. Buka saja di Laptop/Komputer. File yang sudah Anda d0wnl0ad tadi melalui Ponsel, tinggal Sobat Desa pindahkan saja dari Ponsel ke Laptop atau Komputer. It's simple.
Cek aja : Format Aset Desa Terbaru
Khusus juga untuk para pengembang (developer) yang mungkin membaca artikel ini. Kami sampaikan, jikalau Anda ingin sukarela men-donasi-kan software aplikasi manajemen aset (asset management software), selain SIPADES. Asset tools yang sanggup difungsikan untuk memudahkan pengelolaan aset desa untuk Sobat Desa se-Indonesia. Kami membuka diri selebar-lebarnya. Baik berbasis android (APK) maupun komputer. Tolong hubungi Kami.
Demikian ulasan mengenai teladan peraturan desa ihwal pengelolaan aset desa terbaru format pdf dan doc.
Demikian ulasan mengenai teladan peraturan desa ihwal pengelolaan aset desa terbaru format pdf dan doc.
Semoga mempunyai kegunaan dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.
SHARE (BAGIKAN) ARTIKEL INI KE GRUP-GRUP FACEBOOK, WHATSAPP, TELEGRAM, DAN SOCIAL MEDIA LAINNYA?
perdes pengelolaan aset
perdes pengelolaan aset desa
perdes pengelolaan aset 2017
perdes pengelolaan aset desa doc
perdes pengelolaan aset desa oleh bumdes
perdes pengelolaan aset desa 2016
perdes pengelolaan aset desa 2018
perdes ihwal pengelolaan aset desa
perdes ihwal pengelolaan aset desa
peraturan desa ihwal pengelolaan aset desa
perdes ihwal pengelolaan tanah kas desa
perdes ihwal pengelolaan kekayaan desa
peraturan desa ihwal pengelolaan tanah kas desa
peraturan desa ihwal pengelolaan kekayaan desa
contoh perdes ihwal pengelolaan aset desa
perdes ihwal aset desa
perdes ihwal aset desa doc
contoh perdes ihwal aset desa
contoh perdes ihwal aset desa pdf
perdes ihwal pemanfaatan aset desa
contoh perdes ihwal aset desa 2016
perdes ihwal aset desa pdf
peraturan desa ihwal aset desa
perdes ihwal tanah kas desa
contoh perdes ihwal aset desa 2015
perdes aset desa 2018
peraturan desa ihwal pengelolaan aset desa
perdes aset desa 2017
perdes aset desa terbaru
perdes aset desa 2019
perdes aset desa 2020
perdes ttg aset desa
asset
asset
contoh perdes kekayaan dan aset desa
contoh perdes aset desa
contoh perdes pengelolaan aset desa
contoh peraturan desa ihwal aset desa
aset desa
aset desa adalah
aset desa apa saja
aset desa ppt
aset desa meliputi
aset desa terdiri dari
pengelolaan aset desa
format aset desa
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com