Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Penyiapan Calon Kepala Sekolah Melalui Rekrutmen Ppcks Salah Satu Solusi Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di Indonesia

Konten [Tampil]
Otonomi tempat menawarkan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam aneka macam bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut yaitu dalam training karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Implementasi kewenangan tersebut selama ini memperlihatkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara tempat yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah.

Dalam konteks ini pemerintah pusat mempunyai kewenangan membuat regulasi semoga dua hal tersebut sanggup dikurangi/ditekan melalui aneka macam peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan training karir kepala sekolah/madrasah semoga diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah tempat dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus mempunyai komitmen yang sama dalam melaksanakan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut. Untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan training karir kepala sekolah/madrasah diharapkan adanya komitmen yang sama i pada tataran kebijakan di level Pemerintah kabupaten/kota di seluruh indonesia .
Prof. DR. Ibrahim Bafadal, guru besar Univesitas Negeri Malang yang juga ketua tim perumus Permen Diknas perihal Pengadaan Kepala Sekolah, untuk menggambarkan posisi strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah, dalam seminar dan uji publik peraturan tersebut di Jakarta Agustus 2007 kemudian pernah mensitir sebuah kalimat :
“Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik. Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik” (Prof. Ibrahim Bafadal).
Memang peningkatan mutu pendidikan tidak terjadi di kantor Dinas Pendidikan atau ruang kepala sekolah, tapi di dalam kelas dengan guru sebagai ujung tombaknya. Namun untuk mencapai kondisi tersebut dibutuhkan iklim sekolah yang kondusif, motivasi kerja dan komitmen guru yang tinggi, yang harus diciptakan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer untuk meningkatkan kinerja guru. Sementara Lipham James dalam Wahyusumidjo (2005) menggambarkan posisi kepala sekolah sebagai yang menentukan titik pusat dan irama sekolah, bahkan keberhasilan sekolah yaitu keberhasilan kepala sekolah. Kepala Sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan pencetus kehidupan sekolah.
Di negara-negara maju masalah kepala sekolah ditangani oleh forum tersendiri yang khusus melatih kemampuan kepala sekolah dan mempersiapkan calon kepala sekolah. Di Singapura ada forum ”Leadership School” khusus untuk melatih kepala sekolah dan mempersiapkan calon-calon kepala sekolah. Lembaga ini sudah go internasional. Begitu juga di Malasyia, Korea Selatan, Australia dan negara-negara Eropa mempunyai forum sejenis. Sedangkan di Indonesia seiring dengan lahirnya Permendiknas No.28 thun 2010 sudah terbentuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Sebagai sebuah sistem yang kompleks sekolah terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait dan terikat, diantaranya : kepala sekolah, guru, kurikulum, siswa, materi ajar, fasilitas, uang, orangtua dan lingkungan. Komponen kepala sekolah merupakan komponen terpenting lantaran kepala sekolah merupakan salah satu input sekolah yang mempunyai kiprah dan fungsi paling kuat terhadap proses berlangsungnya sekolah.
Kepala sekolah merupakan sumber daya insan jenis manajer (SDM-M) yang mempunyai kiprah dan fungsi mengkoordinasikan dan menserasikan sumberdaya insan jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input manajemen semoga SDM-P menggunakan jasanya untuk becampur tangan dengan sumberdaya selebihnya, sehingga proses berguru mengajar sanggup berlangsung dengan baik untuk sanggup menghasilkan output yang diharapkan. (Poernomosidi Hadjisarosa : 1997).

Perubahan paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi dengan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut seorang kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer yang lebih banyak berkosentrasi pada permasalahan anggaran dan duduk masalah administratif lainnya, namun juga dituntut menjadi seorang pemimpin yang bisa membuat visi dan mengilhami staf serta semua komponen individu yang terkait dengan sekolah. MBS menuntut seorang kepala sekolah menjadi seorang manajer sekaligus pemimpin atau meminjam istilah Gardner (1986) sebagai ”manajer pemimpin”. Konsekuensi dari perubahan paradigma tersebut seorang kepala sekolah dituntut untuk mempunyai karakteristik dan kompetensi yang mendukung kiprah dan fungsinya dalam menjalankan proses persekolahan.
Slamet PH (2002) menyebutkan kompetensi yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah untuk sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya secara optimal sebagai berikut : kepala sekolah harus mempunyai wawasan ke depan (visi) dan tahu tindakan apa yang harus dilakukan (misi) serta paham benar cara yang akan ditempuh (strategi), mempunyai kemampuan mengkoordinasikan dan menserasikan seluruh sumberdaya terbatas yang ada untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang umumnya tidak terbatas, mempunyai kemampuan pengambilan keputusan dengan terampil, mempunyai kemampuan memobilisasi sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan dan bisa menggugah bawahannya untuk melaksanakan hal-hal penting bagi tujuan sekolahnya. Disamping itu kemampuan untuk membangun partisipasi dari kelompok-kelompok kepentingan sekolah (guru, siswa, orangtua siswa, ahli, dsb.) sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan partisipatif.

Sementara Permen Diknas no. 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah mensyaratkan untuk menjadi kepala sekolah profesional harus kompeten dalam menyusun perencanaan pengembangan sekolah secara sistemik; kompeten dalam mengkoordinasikan semua komponen sistem sehingga secara terpadu sanggup membentuk sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; kompeten dalam mengerahkan seluruh personil sekolah sehingga mereka secara nrimo bekerja keras demi pencapaian tujuan institusional sekolah, kompeten dalam training kemampuan profesional guru sehingga mereka semakin terampil dalam mengelola proses pembelajaran; dan kompeten dalam melaksanakan monitoring dan penilaian sehingga tidak satu komponen sistem sekolah pun tidak berfungsi secara optimal, lantaran begitu ada satu saja diantara seluruh komponen sistem sekolah yang tidak berfungsi secara optimal akan mengganggu pelaksanaan fungsi komponen-komponen lainnya. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sipervisi dan sosial.

Kepala sekolah yang mempunyai kompetensi tinggi mutlak dibutuhkan untuk membangun sekolah berkualitas, sekolah efektif, lantaran kepala sekolah sebagai pemegang otoritas dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah perlu memahami proses pendidikan di sekolah serta menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sanggup berjalan sesuai dan sejalan dengan upaya-upaya pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Maju mundurnya suatu sekolah tidak terlepas dari kiprah Kepala Sekolah, lantaran “Kepala Sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan pencetus kehidupan sekolah”. Untuk mewujudkan sekolah efektif dibutuhkan kepala Sekolah yang tidak hanya sebagai figur personifikasi sekolah, tapi juga paham perihal tujuan pendidikan, punya visi masa depan serta bisa mengaktualisasikan seluruh potensi yang ada menjadi suatu kekuatan yang bersinergi guna mencapai tujuan pendidikan.

Untuk membangun sekolah efektif berdasarkan N. Hatton dan D. Smith (1992) dalam tulisannya Perspective on Effective school perlu kepemimpinan instruksional yang kuat, perhatian yang terperinci pada hasil belajar, penghargaan murid yang tinggi, lingkungan yang baik serta pengawasan tingkat prestasi, semua ini akan terwujud apabila seluruh unsur yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah berjalan optimal sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dibutuhkan iklim sekolah yang baik untuk menjadikan sekolah sebagai sekolah efektif. Menurut Paula F. Silver (1983) iklim sekolah dibuat oleh korelasi timbal balik antara sikap Kepala Sekolah dan sikap guru sebagai suatu kelompok. Perilaku Kepala Sekolah sanggup mempengaruhi interaksi interpersonal para guru. Dengan demikian dinamika kepemimpinan Kepala Sekolah dengan kelompok (guru dan staf) dipandang sebagai kunci untuk memahami variasi iklim sekolah.

Interaksi antara guru dan kepala sekolah akan menentukan iklim sekolah yang bagaimana yang akan terwujud, iklim sekolah yang baik dan aman bagi aktivitas pendidikan akan menghasilkan interaksi edukatif yang efektif, meningkatkan motivasi kerja guru dan staf yang pada kesannya meningkatkan kinerja guru dan staf, sehingga upaya pencapaian tujuan pendidikan sekolah akan berjalan dengan baik, dan keadaan sebaliknya akan terjadi kalau iklim sekolah tidak kondusif.

Robert Stinger (2002) menyebutkan sikap pemimpin mempengaruhi iklim organisasi yang kemudian mendorong motivasi kerja karyawan. Motivasi merupakan pendorong utama terjadinya peningkatan kinerja. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh kiprah utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan;

Pengadaan Kepala Sekolah
C.E Beeby (1981) dalam bukunya “Pendidikan di Indonesia” menguraikan perihal masih rendahnya kemampuan Kepala Sekolah baik di SD maupun di Sekolah Lanjutan, meski diakui Kepala Sekolah Lanjutan lebih tinggi kualitasnya lantaran umumnya berkualifikasi Sarjana, namun tetap saja Kinerja/Kepemimpinan Kepala Sekolah masih dianggap gagal dimana “sebab utama dari kegagalan dalam kepemimpinan para Kepala Sekolah ini terletak pada organisasi intern Sekolah lanjutan itu sendiri”. Sementara Sherry Keith dan Robert H. Girling (1991) mengutip laporan Coleman Report menyebutkan bahwa dalam penelitian efektifitas sekolah 32% prestasi siswa dipengaruhi kualitas manajemen sekolah. Ini berarti bahwa kinerja kepala sekolah dalam manajemen pendidikan akan juga berdampak pada prestasi siswa yang terlibat di dalam sekolah tersebut.

Untuk melahirkan seorang kepala sekolah yang profesional dibutuhkan sistem yang kondusif, baik rekrutmen maupun pembinaan. Dari proses rekrutmen yang sarat KKN tidak mungkin dilahirkan seorang kepala sekolah yang profesional. Dibutuhkan sistem rekrutmen yang berfokus pada kualitas dan training yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsekuen untuk melahirkan seorang kepala sekolah yang tangguh.
Pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapat calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi deretan kepala sekolah dalam satuan pendidikan tertentu. Rangkaian aktivitas pengadaan kepala sekolah terdiri dari : penetapan formasi, rekrutmen calon, seleksi calon dan pengangkatan calon yang paling memenuhi kualifikasi. Tahap rekrutmen dan seleksi merupakan tahap yang paling krusial, yang kalau terjadi salah langkah pada tahap ini bisa berakibat fatal bagi sekolah yang mendapat kepala sekolah yang kurang kompeten. Tidak sedikit sekolah yang sesungguhnya mempunyai potensi besar lantaran siswa yang masuk merupakan siswa berprestasi tapi tidak berkembang, stagnan, bahkan mengalami kemunduran tanggapan kepala sekolah yang tidak kompeten.
Untuk melahirkan kepala sekolah yang profesional, Depdiknas telah menelorkaan regulasi Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah, untuk dijadikan pegangan bagi tempat dalam pengadaan kepala sekolah. Beberapa prinsip rekrutmen yang penting dalam pengadaan kepala sekolah berdasarkan permendiknas Nomor 28 thn 2010 yaitu :
1. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan deretan jabatan kepala sekolah
2. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapat guru yang paling menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendaknya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepada semua guru yang dipandang mempunyai kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang mempunyai kualifikasi dak kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
3. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka menawarkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi kualifikasi.
Sesuai permendiknas nomor 28 Tahun 2010 Bab X perihal ketentuan epilog dalam jangka waktu paling usang 2 tahun semenjak berlakunya permediknas ini , Pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara sekolah wajib menyiapakan jadwal penyiapan calon kepala sekolah .

LPPKS yang mempunyai Tupoksi menyiapkan pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah mempunyai kewajiban untuk mesosialisasikan Prog Penyiapan calon Kepsek di kab/kota seluruh Indonesia dengan impian :
a. Tercipta pemahaman yang sama pada semua forum yang terlibat dalam penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
b. Pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan diklat akan menghasilkan proses yang terstandar; dan
c. Proses diklat calon kepala sekolah/madrasah yang terstandar akan menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang betul-betul berpotensi dan kompeten.
Lahirnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, perihal Penugasan guru sebagai kepala sekolah / madrasah merupakan bentuk pengendalian standar profesi kepala sekolah / madrasah yang pada dasarnya menawarkan teladan dalam hal: penyiapan calon kepala sekolah / madrasah, Masa tugas, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, Penilaian kinerja kepala sekolah /madrasah, dan mutasi serta pemberhentian sebagai kepala sekolah / madrasah. Dengan lahirnya permensiknas nomor 28/2010 ini maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003, perihal Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakann tidak berlaku . Mengingat strategisnya kiprah kepala sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan maka proses pengadaan kepala sekolah, baik rekrutmen mapupun seleksi menjadi salah satu faktor terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Proses Penyiapan calon kepaka sekolah / madrasah mencakup Rektrutmen, Pendidikan dan Pelatihancalon kepal sekolah/madrasah. Rektrutmen bertujuan untuk menentukan guru – guru yang mempunyai pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapat kiprah sebagai kepala sekolah / madrasah , dengan langkah – langkah aktivitas yang mencakup : (1). pengusulan calon oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah, (2). Seleksi administrative, dan Seleksi akademik. Seleksi administrstif berupa investigasi terhadap dokumen manajemen calon kepala sekolah dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memenuhi persaratan administrative menyerupai tercantum dalam permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 2 ayat (2),
• Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
• Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/ madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada ketika mengajukan lamaran.
• Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
• Tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• Memiliki akta pendidik;
• Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
• Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
• Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
• Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan manajemen di atas didukung dengan dokumen manajemen sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, laki-laki berdasi dan perempuan menggunakan blasér.
c. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.
d.Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
e. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
f.Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
g.Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
h.Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
i. Fotocopy KTP.
j.Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
k.Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
l. Surat keterangan melaksanakan kiprah mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
m. Surat Keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit pemerintah.
n.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Seleksi dilaksanakan oleh Panitian termasuk di dalamnya Tim Asessor ( terlatih ) Dinas Pendidikan cowok dan olahraga kab/kota.nSeleksi akademik mencakup : a. Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) , b. Penilaian makalah Kepemimpinan ( MK ) , c. Penilaian portofolio calon kepala sekolah berupa rekomendasi kepala sekolah dan rekomendasi pengawas sekolah, d. Penilaian kinerja guru 2 tahun terakhir, dan, e. DP3 dua tahun terakhir.

Diklat calon kepala sekolah dilaksanakan oleh forum diklat terakreditasi yang merupakan aktivitas proteksi pengalaman pembelajaran teorik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi : Kompetensi kepribadian, Kompetensi menejerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi supervisi dan, Kompetensi soasial.

Model Diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam 3 tahap : a. model “In-Service Learning 1 (70 JP/ 7 hari ). Materi :-Kepemimpinan , -Manajerial , -Supervisi , -Kewirausahaan, -Rencana Tindak (RTK) , b. On-the Job Learning (200 JP /3 Bulan) 150 jp di sekolah sendiri (peningkatan kualitas kinerja yang terkait dengan 4 snp: isi, proses, penilaian dan standar kompetensi lulusan) 50 jp di sekolah lain (peningkatan kualitas diri (dan kinerja kalau kondisi memungkinkan) Materi : -Implementasi Rencana Tindakan Kepemimpinan, c. In-Service Learning 2”. 30 JP / 3 hari , Materi : -Penilaian portfolio, -Presentasi hasil OJL: implementasi Rencana Kepemimpinan
Model ini dirancang untuk menawarkan pengalaman berguru yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik penerima diklat sebagai 4dukt learner. Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus dilat diberi STTPP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) oleh forum diklat yang menyelenggarakan diklat calon kepala sekolah tersebut. Selanjutnya calon kepala sekolah yang sudah lulus Diklat calon kepala sekolah diusulkan oleh forum Diklat ke LPPKS (Lembaga Pemberdayaan Kepala Sekolah ) untuk mendapat NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah ) dan Sertifikat kepala sekolah.

Pengangkatan Kepala sekolah / madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim Pertimbangan Pengakatan Kepala Sekolah ( TPPKS) yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah melibatkan unsur Pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan.

Proses rekrutmen kepala sekolah yang baik belum cukup untuk menghasilkan kepala sekolah yang tangguh dan profesional kalau tidak disertai training yang baik, yaitu training yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsisten. Pembinaan kepala sekolah menyerupai yang berlaku selama ini ’kepala sekolah berprestasi maupun tidak berprestasi tetap aman menjadi kepala sekolah’, bahkan kepala sekolah yang sarat dengan masalahpun tetap aman pada posisinya hingga pensiun, kecil kemungkinan lahir kepala sekolah yang tangguh dan profesional. Dibutuhkan sistem training yang menjadikan motivasi berprestasi, menyerupai penghargaan dan promosi bagi kepala sekolah berprestasi dan sebaliknya peninjauan kembali jabatan kepala sekolah bagi mereka yang tidak berprestasi.

Sebelum lahirnya Permendiknas no 28 tahun 2010 ini, telah ada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0296/U/1996, tanggal 1 Oktober 1996 perihal Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Depdikbud dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003 perihal Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengarah pasa sistim training di atas .

Ada dua aspek penting dalam kedua Kepmen tersebut yang sejalan dengan permendiknas no.28 tahun 2010 yaitu : Kepala Sekolah yaitu guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai Kepala Sekolah dan masa jabatan Kepala Sekolah selama 4 (empat) tahun serta sanggup diperpanjang kembali selama satu masa kiprah berikutnya bagi kepala sekolah yang berprestasi sangat baik. Status Kepala Sekolah yaitu guru dan tetap harus menjalankan tugas-tugas guru, mengajar dalam kelas minimal 6 jam dalam satu ahad di samping menjalankan kiprah sebagai seorang manajer sekolah. Begitu juga ketika masa kiprah embel-embel berakhir maka statusnya kembali menjadi guru murni dan kembali mengajar di sekolah.

Pada tataran mudah implementasi kedua Kepmen tersebut tidak berjalan mulus. Banyak tempat yang tidak memperdulikannya. Kepmen 0296/U/1996 yang berlaku ketika pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara terpusat disiasati dengan memutihkan masa jabatan kepala sekolah setiap terjadi rotasi. Kepala Sekolah yang hampir habis masa jabatannya dirotasi dan masa jabatannya kembali ke nol tahun. Nasib Kepmen 162/U/2003 tidak jauh berbeda walaupun relatif lebih baik. Beberapa tempat sudah mulai melaksanakan Kepmen tersebut. Namun masih banyak yang belum merealisasikan permen tersebut lantaran benturan kepentingan dan sulitnya merubah kultur.Namun pada permendiknas no 28 tahun 2010 yaang akan diberlakukan tahun 2013 yang akan tiba masa jabatan diperhitungkan secara komulatif semenjak kepala sekolah tersebut diangkat dan tidak kembali nol walaupun sudah mutasi ke sekolah lain sebagai kepala sekolah.

Periodisasi masa jabatan Kepala sekolah yang dilaksanakan secara konsisten dengan penilaian kinerja yang akuntabel serta transfaran akan mendorong peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Kepala Sekolah akan bekerja keras untuk meningkatkan prestasi sekolahnya sebagai bukti prestasi kinerjanya, sehingga masa jabatannya bisa diperpanjang atau mendapat promosi jabatan yang lebih tinggi. Prestasi yang diraih sekolah-sekolah akan meningkatkan mutu pendidikan di tempat dan pada kesannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Keberhasilan pelaksanaan periodisasi masa jabatan kepala sekolah sangat tergantung pada akuntabilitas penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian yang berbau KKN tidak akan menawarkan perubahan yang berarti bagi peningkatan mutu pendidikan. Penilaian harus dilakukan secara objektif, transfaran

Catatan Renungan:
Selamat berjuang mitra guru semuanya belomba-lombalah menuju guru profesional sejati, bersemangatlah, bergembiralah, hai “sang guru “ , walau topan dan rintangan menghadang, mari kita gempur kebodohan…..!
“Pemimpin yang hebat yaitu pemimpin yang lebih dulu mengatasi energi dirinya secara efektif serta bakir menggerakkan, Mengarahkan , Memperbaiki, Dan membuatkan energi orang lain. ( dae deo )” . Kita rindu pada Pemimpin yang berkualitas namun ramah dan berwibawa, Yang Tiap Saat Tak Berkenti Berkarya untuk MENINGKATKAN KOMPETENSI IDEAL Seperti Darah yang selalu setia pd Tubuh, Yang cintanya pada pendidikan tak kalah dengan cinta ibu pada anak kandungnya Yang menawarkan teladan hidup bersama dalam kerukunan, di tengah sejuta perbedaan
Seandainya para pemimpin senantiasa selalu ngecheck ke lapangan, apa yg dkerjakan anggotanya dan mmberikan eksklusif punishment, bg yg melakukn kesalahan…..dan yg mmbuat prestasi berikan reward yg rasional, tp pemimpinnya hrs berusaha nyerempet sifat2 Umar, sobat Rasulullah Saw.

REFERENSI :
Permendiknas RI No.28 tahun 2010
Materi Sosialisasi PPCKS Region III tgl 7 sd 9 mei 2012 di hotel Grant Wich Denpasat Bali Indonesia.

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com