√ Dpr Revisi Uu Sisdiknas
Konten [Tampil]
JAKARTA - Komisi X dewan perwakilan rakyat RI akan merevisi Undang-undang No 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dengan revisi tersebut diperlukan menciptakan pendidikan di Indonesia semakin baik.
"Beberapa waktu kemudian ada rapat internal Komisi X. Ke depan akan kami ejekan revisi UU Sisdiknas. Ini barangkali sangat penting dan sangat mendesak untuk kita perbaiki," kata anggota Komisi X dari Fraksi PKS Rohmani, di Gedung DPR, baru-baru ini.
Sejatinya anjuran tersebut gres akan diajukan pada tahun 2012 melalui sidang paripurna. Karena itu pihaknya masih menyusun dan merumuskan poin-poin apa saja dalam UU yang sekiranya penting untuk direvisi. "Kami mencari format, poin apa saja, dan sejauh mana hal-hal yang sensitif di masyarakat yang perlu dibenahi," ungkapnya.
Anggota Komisi X lainnya, Raihan mengamini hal tersebut. Menurutnya, banyak hal yang perlu direvisi, sebab mempunyai persoalan yang cukup serius dalam dunia pendidikan. Dia beralasan pentingnya dilakukan revisi, sebab UU itu lahir pada ketika euforia pendidikan di Indonesia masih kaget-kagetan. "Sekarang ini kondisi sudah lebih stabil. Kita lebih siap menata Indonesia ke depan. Kita ingin merancang Indonesia lebih baik dalam dunia pendidikan. Saya pikir masyarakat dunia pendidikan juga lebih serius melihat itu," tandasnya.
Mendasar
Dia mengungkapkan, revisi perlu dilakukan mulai dari hal-hal yang sangat mendasar. Desakan untuk revisi juga tiba dari banyak sekali kalangan, termasuk pakar pendidikan.
"Dari hal yang mendasar, beberapa masukan pakar melihat mulai dari tujuan pendidikan hingga definisi pendidikan. Artinya, perlu dilihat ulang format pendidikan kita," kata Raihan.
Pernyataan senada juga disampaikan pengamat pendidikan Arief Rachman. "Jadi, jangan hanya puas dengan apa yang ada. Kita harus melihat kembali dan kita nilai kembali. Saya kira perlu (direvisi)," imbuhnya.
Menurutnya, hingga ketika ini ada ketidakkonsistenan dalam sistem penilaian pendidikan terhadap tujuan UU pendidikan. Dalam UU Pendidikan sudah sangat terang tujuannya, dan Pancasila harus mencakup semuanya. "Tapi, dalam penilaian pendidikan yang muncul hanya kekuatan otak, jadi kekuatan kebijaksanaan pekerti nggak muncul ke depan. Padahal, kebijaksanaan pekerti itu seharusnya menjadi faktor penentu," ungkap Arief.
Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya ketika ini masih fokus merampungkan empat Rancangan Undang-undang, dan hal itu dirasa cukup berat. "Keempat RUU itu RUU Perguruan Tinggi, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Perbukuan Nasional, dan RUU Kebudayaan. Menurut saya ini sangat berat. Artinya, kita kini concern untuk merampungkan itu," ungkapnya.
Dia mengatakan, jikalau mengacu pada konseptual, UU Sisdikas yang ada ketika ini sudah sangat bagus. (K32-37)
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com