√ Pajak : Pengertian, Ciri, Perspektif, Fungsi, Dan Jenisnya Lengkap
Pajak : Pengertian, Ciri, Perspektif, Fungsi, Dan Jenisnya Lengkap
Materi Pajak – Pajak yaitu pungutan yang wajib dibayar oleh rakyat untuk negara, dan dipakai secara pribadi oleh kepentingan pemerintah dan juga umum. Rakyat yang akan membayar pajak tidak akan mencicipi kesudahannya secara langsung. Karena pajak ini dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak yaitu salah satu sumber dana pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, baik untuk pemerintah sentra maupun untuk pemerintah daerah. Pemungutan pajak ini dipaksakan alasannya dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri Pajak
Pengertian pajak berdasarkan Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1 yaitu bantuan wajib yang diberikan pada negara, yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Serta tidak mendapatkan imbalan secara pribadi dan dipakai untuk kepentingan negara, bagi kemakmuran rakyat.
Berikut ini ciri-ciri pajak :
1. Pajak yaitu bantuan wajib warga negara
Setiap orang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak. Tetapi hal itu berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai PTKP yang jumlahnya lebih dari Rp.2.050.000,- per bulan. Bila ada karyawan atau pegawai yang mempunyai total penghasilan sebesar Rp.2.000.000,- maka wajib membayar pajak. Bila anda seorang wirausaha maka setiap penghasilannya dikenakan pajak sebesar 1%, dari total penghasilan bruto.
2. Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negaranya
Bila seseorang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif, maka ia wajib membayar pajak. Di dalam undang-undang pajak juga sudah dijelaskan, bahwa seseorang yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang harusnya dibayarkan maka terdapat bahaya sangsi administratif atau aturan secara pidana.
3. Warga negara tidak akan menerima imbalan secara langsung
Pajak ini berbeda dengan retribusi, teladan dari retribusi yaitu ketika menerima manfaat parkir maka ia harus membayar sejumlah uang yaitu retribusi parkir. Tetapi pajak tidak menyerupai itu. Pajak yaitu salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan negara. Sehingga ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, anda tidak akan pribadi mendapatkan manfaat pajak yang dibayarkan. Yang akan anda dapatkan yaitu berupa kemudahan perbaikan jalan raya, kemudahan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan bagi anak, dan lain sebagainya.
4. Berdasarkan undang-undang
Pajak diatur di dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur perihal prosedur perhitungan, pembayaran, dan juga pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Segi Ekonomi Dan Juga Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak dibagi ke dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berikut penjelasannya :
1. Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dilihat dari beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Yang memberi citra bahwa pajak menjadikan dua situasi yang berubah, diantaranya yaitu :
- Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan juga jasa.
- Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam hal penyediaan barang dan jasa publik, yang merupakan kebutuhan masyarakat.
2. Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akhir dari adanya suatu ikatan yang timbul alasannya undang-undang, dan yang menjadikan timbulnya kewajiban seorang warga negara dalam menyetorkan sejumlah dana tertentu pada negara. Yang dimana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa, dan pajak itu dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasar pada undang-undang, sehingga akan menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak atau bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak Bagi Negara Dan Masyarakat
Pajak mempunyai peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, terutama dalam hal pembangunan. Pajak yaitu sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Berikut fungsi-fungsi pajak :
Fungsi Anggaran
Pajak yaitu sumber pendapatan negara yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana atau uang, dari wajib pajak ke kas negara dalam membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara yang lainnya. Sehingga fungsi pajak ini menjadi sumber pendapatan negara, yang mempunyai tujuan dalam menyeimbangkan pengeluaran negara dan pendapatan negara.
Fungsi Mengatur
Pajak yaitu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara di dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur ini antara lain :
- Pajak bisa dipakai untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak bisa dipakai untuk alat dalam mendorong aktivitas ekspor menyerupai contohnya pajak ekspor barang.
- Pajak bisa memperlihatkan perlindungan atau pemberian pada setiap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian biar semakin produktif.
Fungsi Pemerataan
Pajak juga bisa dipakai untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan, dengan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Fungsi Stabilisasi
Pajak bisa dipakai untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, contohnya dalam mengatasi inflasi, pemerintah akan menetapkan pajak yang tinggi, biar jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Sedangkan dalam mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah akan menurunkan pajak biar jumlah uang yang beredar bisa ditambah dan deflasi bisa diatasi dengan baik.
Keempat fungsi pajak tersebut yaitu fungsi pajak secara umum, yang ada di beberapa negara. Untuk Indonesia sendiri hingga ketika ini, lebih menitikberatkan pada fungsi yang pertama. Yang dimana forum pemerintahan mengelola perpajakan negara di Indonesia, yaitu Direktorat Jendral Pajak yang ada di bawah Kementrian Keuangan RI.
Tanggung jawab dalam kewajiban membayar pajak ada pada anggota masyarakat itu sendiri, dalam memenuhi kewajiban tersebut. yang sesuai dengan sistem self assessment yang dianut di dalam sistem perpajakan Indonesia. Dirjen pajak sesuai fungsinya mempunyai kewajiban dalam pembinaan, penyuluhan, pelayanan dan pengawasan, pada masyarakat. Di dalam melaksanakan fungsi itu dirjen pajak akan berusaha sebaik mungkin, dalam memberi pelayanan pada masyarakat yang sesuai dengan visi dan misi Dirjen Pajak.
Jenis Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Dari Masyarakat
1. Jenis pajak berdasarkan sifatnya
Digolongkan menjadi dua jenis yaitu :
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak pribadi yaitu pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak, jikalau melaksanakan suatu insiden atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak pribadi ini tidak bisa dipungut secara berkala, tapi hanya bisa dipungut jikalau terjadi insiden atau perbuatan tertentu yang menjadikan kewajiban dalam membayar pajak. Misalnya pajak penjualan barang glamor yang dimana pajak ini hanya diberikan jikalau wajib pajak menjual barang yang mewah.
- Pajak Langsung
Adalah jenis pajak yang diberikan secara bersiklus pada setiap wajib pajak yang berlandaskan pada surat ketetapan pajak, yang dibentuk di kantor pajak. Di dalam surat ketetapan tersebut ada jumlah wajib pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak pribadi ini akan ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak, yang tak bisa dialihkan pada pihak manapun. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan.
2. Jenis pajak berdasarkan instansi yang memungutnya
- Pajak Daerah
Adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan dan hanya terbatas pada rakyat di kawasan itu sendiri. Baik yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Tingkat II. Misalnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
- Pajak Negara
Pajak negara yaitu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui beberapa instansi terkait, menyerupai Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis pajak berdasarkan objek dan subjek pajaknya
- Pajak Objektif
Adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Misalnya pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
- Pajak Subjektif
Adalah pajak yang pengambilannya berdasar pada subjeknya. Misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Segala pengadministrasian yang bekerjasama dengan pajak sentra dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk segala pengadministrasian yang bekerjasama dengan pajak daerah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Demikian klarifikasi lengkap mengenai materi pajak, semoga sanggup dipahami apa saja manfaatnya. Dan bermanfaat bagi kita semua.
Baca Juga :
Penyakit Sosial : Pengertian, Macam, Jenis dan Contohnya di Masyarakat
Sejarah Lahirnya Agama Budha Secara Singkat
Sumber aciknadzirah.blogspot.com