Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Bank Garansi : Pengertian, Definisi, Manfaat, Jenis Dan Perbedaannya Dengan Kredit

Pengertian, Definisi, Manfaat, Jenis dan Perbedaan Bank Bank Garansi Dengan Bank Kredit



Bank Garansi – Garansi berasal dari kata Garantie, yang artinya yakni jaminan. Bank Garansi sering disebut dan disingkat menjadi BG.


 Jenis dan Perbedaan Bank Bank Garansi Dengan Bank Kredit √ Bank Garansi : Pengertian, Definisi, Manfaat, Jenis dan Perbedaannya Dengan Kredit


Definisi Bank Garansi


Bank garansi yakni jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan pada pihak peserta jaminan, jikalau pihak yang dijamin tidak sanggup memenuhi kewajiban atau cidera janji. Artinya Bank akan menjamin setiap nasabahnya untuk memenuhi kewajiban, pada pihak lainnya yang sesuai dengan persetujuan atau berdasar pada kontrak perjanjian yang telah disepakati.


Dalam hal ini Bank mengeluarkan garansi Bank yang artinya Bank menciptakan legalisasi tertulis, yang isinya yakni Bank penerbit mengikat diri pada peserta jaminan. Dalam jangka waktu dan syarat tertentu, jikalau dikemudian hari ternyata nasabah tidak memenuhi kewajibannya pada si peserta jaminan. Sedangkan di Bank syariah Bank garansi ini disebut dengan Al Kafalah, yang artinya Bank akan memberi Bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin pun akan menyetor sejumlah uang dengan menggunakan prinsip Al Wadiah.


Dasar aturan Bank garansi yakni perjanjian penanggungan yang diatur di dalam KUH perdata pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank garansi ini penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Yaitu untuk menentukan salah satu pasal, dengan menggunakan pasal KUH perdata atau pasal 1832 KUH perdata.


Pasal 1831 KUH Perdata : Si penanggung tidak diwajibkan membayar kepada yang mempunyai piutang, selain jikalau si berutang lalai, sedangkan benda-benda orang yang utang harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.


Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi : Si penanggung tidak sanggup menuntut supaya benda-benda orang yang berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.


Perbedaan dari kedua pasal itu yakni apabila Bank menggunakan pasal 1831 KUH perdata dan muncul cedera janji, maka penjamin sanggup meminta benda yang berhutang untuk disita dan dijual lebih dahulu. Jika menggunakan pasal 1832 KUH perdata, maka Bank wajib membayar garansi Bank yang bersangkutan setelah muncul cedera janji. Dan mendapatkan tuntutan pemenuhan kewajiban atau klaim.


Bunyi narasi atau pengikatan tertulis yang ada pada Bank garansi adalah, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya pada Bank garansi yang bersangkutan. Supaya pihak yang dijamin atau pihak yang mendapatkan garansi mengetahui secara jelas, ketentuan mana yang digunakannya.


Di dalam Bank garansi terdapat 3 pihak yang terlibat, diantaranya yaitu :



  1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin.

  2. Nasabah sebagai pemohon ( Applicant ) pihak yang dijamin disebut Terjamin.

  3. Pihak ketiga yang mendapatkan jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary).


Mengapa peserta jaminan percaya pada Bank penerbit garansi yang menjadi penjamin? Jawabannya alasannya yakni kepercayaan masyarakat pada Bank yakni modal utama Bank. Sehingga Bank yang menerbitkan Bank garansi harus Bank yang mempunyai reputasi yang baik di masyarakat. Sehingga si peserta jaminan percaya bahwa Bank akan mengganti kedudukan terjamin, dalam memenuhi kewajibannya. Maka si peserta jaminan pun akan terhindar dari resiko yang muncul akhir kelalaian si terjamin tersebut.


Lalu bagaimana Bank sanggup percaya pada nasabah yang menjadi pemohon, atas penerbitan Bank garansi dan berani mengambil resiko kerugian bila nasabah sebagai terjamin melanggar janjinya? Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran Bank garansi tersebut, maka Bank akan meminta jaminan lawan pada pemohon terlebih dahulu. Yaitu sebagai calon terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah nominal, yang tercantum di dalam Bank garansi. Counter gurantee sanggup berupa uang tunai atau sanggup juga berupa simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) , yang dimiliki oleh terjamin yang pada umumnya disebut Collateral di dunia perbankan. Collateral akan diblokir atau dibekukan oleh Bank selama Bank garansi masih berjalan dan belum jatuh tempo. Namun menurut pengalaman, syarat persetujuan antar Bank dengan pemohon Bank garansi ini cukup fleksibel. Penilaian Bank pada pemohon tergantung pada reputasinya, sehingga bonafiditasnya tidak diragukan. Berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya diragukan. Intin dari pemberian Bank garansi ini yakni kepercayaan Bank pada nasabahnya dalam membantu kelancaran bisnis nasabahnya.


Atas pemberian Bank garansi tersebut pada nasabah atau terjamin, maka Bank akan mendapatkan imbalan jasa berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan provisi. Provisi akan dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah nominal Bank garansi, dalam jangka waktu tertentu. Bisa dalam hitungan triwulan, semester atau satu tahun dan lain sebagainya.


Manfaat Bank Garansi


Bank garansi biasanya diterbitkan atas seruan nasabah yang dipakai untuk keperluan yang beragam, yang sesuai dengan kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya. Manfaatnya yakni sebagai sarana dalam melancarkan kemudian lintas dalam barang dan jasa, meringankan cash flow dan lain sebagainya. Penerima jaminan tak akan menerima kerugian jikalau pihak yang dijamin melalaikan kewajiban, alasannya yakni peserta jaminan akan menerima ganti rugi dari Bank.


Jenis-Jenis Bank Garansi



  • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)

  • Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)

  • Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)

  • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)

  • Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)

  • Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau

  • Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)

  • Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk

  • Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap

  • Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi

  • Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit

  • Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku


Contohnya begini, contohnya anda menciptakan rumah gres kemudian mencari kontraktor atau pemborong, dalam melaksanakan proses pembangunan rumah tersebut. namun anda ragu dengan kontraktor tersebut, anda takut jikalau memberi uang pada kontraktor untuk pembangunan maka kontraktor tersebut tidak melaksanakan pekerjaannya atau berhenti di jalan. Atau kontraktor itu membawa lari uang anda dan anda akan menanggung resiko. Atau sebaliknya si kontraktor yang ragu pada pemilik proyek. Ia ragu dikala akan mengerjakan pembangunan rumah dan selesai, namun pemilik proyek ternyata tidak sanggup membayar pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontrantor tersebut.


Untuk mengatasi kesulitan yang terjadi maka kedua pihak dan kontraktor akan menciptakan kesepakatan, untuk menetapkan suatu Bank sebagai jaminan pada hal-hal yang tak diinginkan oleh kedua belah pihak. Bank yang harus anda dan kontraktor pilih harus Bank yang mempunyai reputasi baik di masyarakat. Kemudian anda pun menciptakan kontrak perjanjian dengan kontraktor, yang dimana isi perjanjiannya yakni alasannya yakni anda sebagai pemilik proyek dan yang mengeluarkan uang, maka anda meminta jaminan Bank garansi pada kontraktor sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan rumah. Kontraktor pun akan mengajukan permohonan Bank garansi, pada Bank yang dimana ia menjadi nasabahnya. Bank garansi itu akan ditujukan atas nama anda, sebagai peserta jaminan. Karena anda akan mengeluarkan uang dimuka sebelum dimulai pelaksanaan pembangunan oleh kontraktor. Sesudah anda memegang Bank garansi dari kontraktor, maka sudah tidak diragukan lagi untuk melepas uang anda pada kontraktor untuk pembangunan rumah. Bila kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang menerbitkan Bank garansi akan menanggung kewajibab kontraktor.


Ilustrasi tersebut sanggup terjadi sebaliknya, tergantung pada kesepakatan dari kedua belah pihak. Jika pembangunan rumah dibangun melalui uang kontraktor dan anda hanya membayar setelah kontraktor menuntaskan pekerjaannya, maka anda harus memberi jaminan pada kontraktor dan anda harus mengajukan permohonan Bank garansi atas nama peserta jaminan yaitu kontraktor terkait.


Hal yang harus anda ingat yakni bahwa Bank akan menilik kesanggupan dari pemohon penerbitan Bank garansi, selain pemohon yang sudah mempunyai Counter Garansi, dan Bank penerbit juga akan menilik surat kontrak antara pemohon dengan termohon. Isi dari surat kontrak itu juga harus sangat detail. Karena kontrak yakni dasar permohonan penerbit hingga tanggal jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku dari Bank garansi. Tanggal berakhirnya berlaku Bank garansi harus selalu diingat, supaya jikalau masa berlaku garansi berakhir dan ternyata pemohon masih membutuhkannya maka pemohon sanggup mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan. Bank penerbit pun akan memperbaharuinya dengan menerbitkan kembali Bank garansi yang baru. Bank juga harus selalu mengetahui tanggal jatuh tempo Bank garansi, dan pemohon harus menyerahkan surat Bank garansi itu pada Bank penerbit. Bank yang bersangkutan akan menyerahkan kembali Collateral dengan beberapa bukti kepemilikan, dan surat perjanjian Bank garansi.


Hal-hal yang harus diperhatikan dari Bank garansi diantaranya :


Untuk melindungi dan menjamin rasa kepastian pada masyarakat, yang mendapatkan Bank garansi maka Bank garansi tidak boleh memuat hal-hal berikut :



  • Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk masa berlaku garansi Bank tersebut.

  • Ketentuan bahwa Bank garansi boleh diubah atau bahkan dibatalkan secara sepihak.


Bank tidak boleh memberi garansi Bank untuk kartu kredit yang diberikan, atau untuk dana yang diterima oleh Bank lain. Karena Bank garansi yang sebetulnya mempunyai fungsi pokok sebagai alat untuk melancarkan kemudian lintas barang dan jasa.


Bank tidak boleh memberi jaminan untuk :



  • Dalam bentuk rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.

  • Dalam bentuk valuta absurd untuk penduduk ataupun bukan penduduk.


Bank absurd tidak boleh memperlihatkan garansi Bank untuk perusahaan yang ada di luar Jakarta.


Bank umum dan Bank pembangunan pemerintah tidak boleh memberi garansi Bank jangka menengah atau panjang, pada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal. Sedangkan untuk pengusaha pribumi harus sesuai dengan izin BI. PMA pun dilarang.


Dalam memberi garansi Bank juga akan dikenakan pembatasan dalam bentuk jumlah nominal, yang boleh dikeluarkan. Maksimal pemberian garansi Bank akan diambil dari jumlah yang paling tinggi dari perhitungan sebagai berikut : 40% x dana pihak ketiga (giro, deposito, tabungan dalam rupiah maupun valuta asing), atau dari 2 X modal sendiri.


Untuk satu proyek jumlah garansi Bank juga tidak boleh melebihi jumlah 50% yang dikali modalnya sendiri. Dalam mendapatkan garansi Bank, pihak pemohon wajib memberi kontrak jaminan yang berupa jaminan kebendaan atau perorangan. Karena bagaimana pun juga Bank tetapi mempunyai resiko dalam membayar tuntutan. Selama masa berlakukan garansi Bank, pemohon harus menyetor uang untuk dideponir, yang disebut sebagai setoran jaminan. Pada umumnya setoran jaminan jumlahnya 0% x nilai Garansi Bank yang diminta.


Ketentuan Minimum Surat Bank Garansi : SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991


Mencantumkan Nama dan alamat Bank Penerbit


Mencantumkan Tanggal penerbitan


Mencantumkan Transaksi yang dijamin


Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank


Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi


Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim


Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”


Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP


Perbedaan Bank Garansi Dengan Kredit


Bank tidak akan mengeluarkan uang dalam pemberian Bank garansi atau yang biasa disebut dengan non cash loan, artinya kredit yang tidak memungkinkan nasabah akan menarik tunai pribadi tanpa persyaratan khusus tertentu dari Bank. Contohnya L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), dalam pemberian kredit Bank akan mengeluarkan uang atau yang biasa disebut dengan cash loan. Artinya yang memungkinkan nasabah menarik tunai secara langsung, tanpa ada persyaratan khusus.


Sedangkan persamaannya ada dalam hal pengawasan. Pada dikala Bank memberi kredit maka Bank akan melaksanakan pengawasan pada penggunaan kredit tersebut, menyerupai pada Bank garansi. Bank juga akan mengadakan pengawasan pada perusahaan terjamin. Maksudnya supaya setiap dikala sanggup memperoleh citra mengenai kondisi keuangan, asset, atau jalannya perusahaan. Dengan tujuan supaya Bank sanggup membantu pemohon apabila diperlukan, baik dalam hal cash flow ataupun yang lainnya. Dalam hal ini pemohon juga harus mengizinkan Bank yang bersangkutan, untuk melaksanakan investigasi dan pengawasan atas manajemen dan pembukuan. Nsabah atau terjamin wajib memberi keterangan mengenai keuangan, apabila dibutuhkan oleh Bank penjamin.


Transaksi Bank garansi biasaya disebut dengan transaksi off balance sheet, yang ada di luar neraca alasannya yakni transaksi ini belum membawa perubahan secara pribadi pada posisi aktiva atau passiva neraca. Namun gres akan mengakibatkan  Komitment atau kontijensi. Pada persamaan akuntansi belum dilakukan posting pada asumsi neraca, tetapi hanya dicatat secara manajemen saja. Kontijensi adalah sebuah situasi pada hasil akhir, yang berupa laba ataupun kerugian yang gres sanggup dikonfirmasi setelah terjadinya bencana atau lebih pada masa yang akan datang. Kesimpulannya baik komitmen maupun Kontijensi akan memunculkan tagihan, dan kewajiban di waktu yang akan datang.


Bank Garansi Di Dalam Valuta Asing


Bank devisa juga akan mengeluarkan Bank garansi di dalam transaksi perdagangan luar negeri, yang berupa Bank garansi dalam bentuk valuta asing. BI telah menetapkan ketentuannya menyerupai berikut ini :



  1. Bank devisa pemerintah diperbolehkan memberi Bank garansi dalam valuta asing, pada para konsultan, kontraktor, dan eksportir Indonesia yang berkaitan dengan tender dan pelaksanaan kontrak di negara lain.

  2. Bank garansi dalam valuta absurd hanya akan diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai  Bid bond, Advance payment guarantee, dan Performance bond.

  3. Bank garansi dalam valuta absurd diberikan untuk kepentingan peserta tender yang ada di luar negeri, yang diadakan oleh pihak di Indonesia dalam rangka project aid dan pembelian pemerintah non-project aid atas seruan dan juga tanggungan Bank di luar negeri yang bonafide.

  4. Bank garansi dalam valuta absurd diberikan untuk kepentingan dalam negeri, yang mengikuti tender dan yang melaksanakan pembangunan proyek yang didanai dengan dana sumbangan dari luar negeri atau dana sendiri.


Counter Gurantee untuk Bank garansi di dalam valuta asing, khusus untuk konsultan yang bonafide diatur dengan cara sebagai berikut :



  1. Persyaratan ihwal uang jaminan yang harus dibekukan, bukan hal yang mutlak tetapi diadaptasi dengan kemungkinan terjadinya resiko.

  2. Bersarnya jaminan pada lawan yang harus diserahkan oleh konsultan yang bersangkutan, tergantung besarnya jumlah resiko kemungkinan yang timbul dari evaluasi Bank. Sehingga counter guarantee sanggup berupa materiil dan immateriil.


Demikian pembahasan lengkap mengenai Bank Garansi. Semoga sanggup dipahami dan menambah wawasan.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com