√ Pengertian Pt Atau Perseroan Terbatas Dan Ciri-Cirinya Lengkap
Mari kita pahami dan pelajari bahu-membahu perihal pengertian PT atau Perseroan Terbatas, berikut ini penjelasannya secara ringkas:
A. Penjelasan atau definisi PT (Perseroan Terbatas)
Apa itu PT ? PT ialah abreviasi dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas menurut pada jumlah saham yang beliau miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya menyerupai Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
B. Kelebihan dan kelemahan Dari PT Atau Perseroan Terbatas
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Masa hidup perusahaan sanggup terjamin secara kontinyu.
- Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan gampang didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.

Penjelasan perihal PT (Perseroan Terbatas).
Dimana ada kelebihan pastinya ada kekurangan, dan kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Cukup sulit untuk melaksanakan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
- Terdapat pembatasan aturan dan bidang usaha.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Saham Dan Jenisnya Lebih Jelas.
C. Ciri-ciri PT
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapat akomodasi dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam aturan perdata, dan lain-lain.
D. Inilah pembagian PT
1. PT Terbuka
PT terbuka ialah suatu perseroan terbatas yang sanggup menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Kaprikornus saham Perseroan terbatas ini sahamnya sanggup ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup ialah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, menyerupai contohnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong ialah perseroan terbatas yang telah mempunyai izin untuk melaksanakan perjuangan maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.
Baca juga: Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas.
E. Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia
1. PT Terbuka
PT terbuka ialah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya sanggup dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang bangun sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai eksekutif di perusahaan. Kaprikornus orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang eksekutif sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT abnormal ialah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jikalau ada orang abnormal yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal abnormal tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau aturan yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas sanggup dimiliki oleh siapa saja dan juga sanggup terdaftar di bursa efek.
Sekian ringkasan klarifikasi perihal pengertian PT atau Perseroan Terbatas, jikalau kau menemukan beberapa kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan dan biar klarifikasi ini sanggup bermanfaat. Terimakasih…
Sumber aciknadzirah.blogspot.com