√ Download Aliran On Mipa Pt Tahun 2018
Konten [Tampil]
Dibawah ini yakni d0wnl0ad pedoman onmipa pt tahun 2018.
Buku Pedoman ON MIPA PT 2018
Direktorat Kemahasiswaan melaksanakan banyak sekali kegiatan untuk mancapai indikator
kinerja kegiatan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan terutama
pada pemenuhan jumlah mahasiswa berprestasi. Dalam rangka mendorong
peningkatan prestasi mahasiswa, kemampuan akademik, wawasan dan kecintaan
serta peningkatan kualitas perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan banyak sekali kegiatan fasilitasi yang salah satunya adalah
Olimpiade Nasional bidang Matematika dan IPA Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT).
Melalui kegiatan ini dibutuhkan sanggup juga diperoleh prestasi mahasiswa dan
masukan untuk perbaikan mutu pendidikan tinggi khususnya di bidang MIPA serta
ajang atau sarana promosi dalam rangka meningkatkan daya tarik bidang studi,
pelajaran atau mata kuliah Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi di masyarakat.
Pedoman ini disusun untuk memudahkan para penyelenggara baik di tingkat
perguruan tinggi, tingkat wilayah maupun di tingkat nasional khususnya dalam
menyeleksi para calon akseptor dan penentuan juara secara lebih obyektif, akuntabel
dan transparan, diterbitkan Pedoman Umum ON MIPA-PT. Pedoman ini difokuskan
pada hal-hal yang terkait dengan persyaratan, prosedur dan tata cara seleksi
serta cakupan materi yang diujikan.
Semoga dengan pedoman umum ini, penyelenggaraan ON MIPA-PT di tingkat
perguruan tinggi, tingkat wilayah maupun di tingkat nasional sanggup terlaksana
dengan baik. Melalui kegiatan ini, kita tingkatkan prestasi dan pencapaian hasil
kemampuan mahasiswa di bidang ON MIPA-PT baik secara nasional maupun
Internasional.
Direktorat Kemahasiswaan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
membantu tersusunnya pedoman ini. Besar impian kami, Pelaksanaan ON MIPAPT sanggup berjalan lancar.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Kemahasiswaan
Didin Wahidin
NIP 196105191984031003
A. LATAR BELAKANGGlobalisasi telah mengubah tatanan hubungan antar negara-negara di dunia.
Hanya negara dengan sumber daya insan berkualitas yang menguasai Iptek
yang bisa bertahan dalam kompetisi barang maupun jasa di pasar dunia.
Secara universal, ilmu-ilmu dasar dan Matematika merupakan bidang penting
yang harus dikuasai oleh masyarakat. Sayangnya kualitas Pendidikan di
Indonesia pada bidang ini tergolong rendah, menyerupai dilaporkan oleh lembaga
terkait yang melaksanakan studi atau asesmen, contohnya Trends in International
Mathematics and Science Study (TIMSS) atau Program for International Student
Assessment (PISA).Pemerintah melaksanakan upaya pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan
ilmu dasar dan Matematika yang tujuan karenanya untuk mendorong daya saing
bangsa. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah
menyelenggarakan Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT) dengan bidang Matematika, Kimia dan
Fisika dan Biologi yang mulai dirintis pada tahun 2009.
Lomba dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I di tingkat perguruan tinggi yang
menghasilkan 7 mahasiswa terbaik masing-masing bidang, Tahap II tingkat
wilayah untuk memilih 64 mahasiswa terbaik, dan Tahap III di tingkat
nasional yang menghasilkan 20 mahasiswa terbaik.B. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2017
tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tahun 2015-2019
2 | Panduan Olimpiade Nasional MIPA Tahun 2018C. TUJUANTujuan dari Olimpiade Nasional MIPA-PT ini adalah:
1. Meningkatkan minat mahasiswa dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia dan
Biologi
2. Mendorong peningkatan kemampuan akademik dan memperluas wawasan
mahasiswa bidang MIPA.
3. Mendorong peningkatan kualitas dan memperluas wawasan staf pengajar
bidang MIPA.
4. Memberikan masukan untuk perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi,
khususnya dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
5. Menjadi sarana promosi dan meningkatkan daya tarik Matematika, Fisika,
Kimia, dan Biologi di tengah-tengah masyarakat.D. PENANGGUNGJAWAB1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan c.q. Direktorat
Kemahasiswaan
2. Kopertis Wilayah I s.d. XIV
3. Perguruan TinggiE. PESERTA DAN PERSYARATAN1. Peserta yakni mahasiswa:
a. kegiatan studi Sarjana atau Diploma perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
b. maksimal semester 8;c. terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)http://forlap.ristekdikti.go.id ;
d. belum lulus hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018;
e. berasal dari bidang ilmu MIPA atau yang relevan.
2. Peserta belum pernah mendapat medali emas atau Juara I masingmasing dalam ON MIPA-PT atau OSN-Pertamina.
3. Khusus akseptor matematika, belum pernah mengikuti kompetisi International
Mathematics Competition for University Students (IMC).4. Peserta seleksi Tahap II yakni akseptor terbaik hasil seleksi Tahap I dan
mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi bidang
kemahasiswaan.
3 | Panduan Olimpiade Nasional MIPA Tahun 2018F. PENDAFTARANPendaftaran Peserta:
1. Tahap I: mahasiswa mendaftar ke panitia penyelenggara seleksi di masingmasing perguruan tinggi.
2. Tahap II: registrasi akseptor dilakukan oleh masing-masing perguruan
tinggi secara eksklusif ke Kopertis Wilayah (dengan alamat menyerupai padaLampiran 2), sesuai dengan pengelompokan wilayah/regional sebagaimana
tercantum pada G.2 memakai formulir registrasi pada Lampiran 1 .G. MEKANISME DAN TEMPAT SELEKSIMekanisme seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I (Tingkat Perguruan Tinggi)
Perguruan tinggi melaksanakan seleksi untuk memilih 7 (tujuh)
mahasiswa terbaik pada masing-masing bidang studi untuk mengikuti seleksi
Tahap II (Tingkat Wilayah).
2. Tahap II (Tingkat Wilayah)
Seleksi Tahap II akan dilaksanakan di 14 (empat belas) Kopertis
wilayah/regional secara serentak, dengan pembagian sebagai berikut:
Hanya negara dengan sumber daya insan berkualitas yang menguasai Iptek
yang bisa bertahan dalam kompetisi barang maupun jasa di pasar dunia.
Secara universal, ilmu-ilmu dasar dan Matematika merupakan bidang penting
yang harus dikuasai oleh masyarakat. Sayangnya kualitas Pendidikan di
Indonesia pada bidang ini tergolong rendah, menyerupai dilaporkan oleh lembaga
terkait yang melaksanakan studi atau asesmen, contohnya Trends in International
Mathematics and Science Study (TIMSS) atau Program for International Student
Assessment (PISA).Pemerintah melaksanakan upaya pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan
ilmu dasar dan Matematika yang tujuan karenanya untuk mendorong daya saing
bangsa. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah
menyelenggarakan Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT) dengan bidang Matematika, Kimia dan
Fisika dan Biologi yang mulai dirintis pada tahun 2009.
Lomba dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I di tingkat perguruan tinggi yang
menghasilkan 7 mahasiswa terbaik masing-masing bidang, Tahap II tingkat
wilayah untuk memilih 64 mahasiswa terbaik, dan Tahap III di tingkat
nasional yang menghasilkan 20 mahasiswa terbaik.B. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2017
tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tahun 2015-2019
2 | Panduan Olimpiade Nasional MIPA Tahun 2018C. TUJUANTujuan dari Olimpiade Nasional MIPA-PT ini adalah:
1. Meningkatkan minat mahasiswa dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia dan
Biologi
2. Mendorong peningkatan kemampuan akademik dan memperluas wawasan
mahasiswa bidang MIPA.
3. Mendorong peningkatan kualitas dan memperluas wawasan staf pengajar
bidang MIPA.
4. Memberikan masukan untuk perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi,
khususnya dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
5. Menjadi sarana promosi dan meningkatkan daya tarik Matematika, Fisika,
Kimia, dan Biologi di tengah-tengah masyarakat.D. PENANGGUNGJAWAB1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan c.q. Direktorat
Kemahasiswaan
2. Kopertis Wilayah I s.d. XIV
3. Perguruan TinggiE. PESERTA DAN PERSYARATAN1. Peserta yakni mahasiswa:
a. kegiatan studi Sarjana atau Diploma perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
b. maksimal semester 8;c. terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)http://forlap.ristekdikti.go.id ;
d. belum lulus hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018;
e. berasal dari bidang ilmu MIPA atau yang relevan.
2. Peserta belum pernah mendapat medali emas atau Juara I masingmasing dalam ON MIPA-PT atau OSN-Pertamina.
3. Khusus akseptor matematika, belum pernah mengikuti kompetisi International
Mathematics Competition for University Students (IMC).4. Peserta seleksi Tahap II yakni akseptor terbaik hasil seleksi Tahap I dan
mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi bidang
kemahasiswaan.
3 | Panduan Olimpiade Nasional MIPA Tahun 2018F. PENDAFTARANPendaftaran Peserta:
1. Tahap I: mahasiswa mendaftar ke panitia penyelenggara seleksi di masingmasing perguruan tinggi.
2. Tahap II: registrasi akseptor dilakukan oleh masing-masing perguruan
tinggi secara eksklusif ke Kopertis Wilayah (dengan alamat menyerupai padaLampiran 2), sesuai dengan pengelompokan wilayah/regional sebagaimana
tercantum pada G.2 memakai formulir registrasi pada Lampiran 1 .G. MEKANISME DAN TEMPAT SELEKSIMekanisme seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I (Tingkat Perguruan Tinggi)
Perguruan tinggi melaksanakan seleksi untuk memilih 7 (tujuh)
mahasiswa terbaik pada masing-masing bidang studi untuk mengikuti seleksi
Tahap II (Tingkat Wilayah).
2. Tahap II (Tingkat Wilayah)
Seleksi Tahap II akan dilaksanakan di 14 (empat belas) Kopertis
wilayah/regional secara serentak, dengan pembagian sebagai berikut:
1) Wilayah I | 1. Sumatera Utara |
2) Wilayah II | 2. Sumatera Selatan, 3. Bangka Belitung, 4. Bengkulu, dan 5. Lampung |
3) Wilayah III | 6. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, termasuk Bogor, Depok, Bekasi, dan 7. Banten |
4) Wilayah IV | 8. Jawa Barat, kecuali Bogor, Depok dan Bekasi |
5) Wilayah V | 9. Daerah spesial Yogyakarta (DIY) |
6) Wilayah VI | 10. Jawa Tengah |
7) Wilayah VII | 11. Jawa Timur |
8) Wilayah VIII | 12. Nusa Tenggara Timur, 13. Nusa Tenggara Barat, dan 14. Bali |
9) Wilayah IX | 15. Sulawesi Selatan, 16. Sulawesi Utara, 17. Sulawesi Tengah, 18. Sulawesi Tenggara, 19. Sulawesi Barat, dan 20. Gorontalo |
10) Wilayah X | 21. Sumatera Barat, 22. Riau, 23. Kepulauan Riau (Kepri), dan 24. Jambi |
4 | Panduan Olimpiade Nasional MIPA Tahun 2018
11) Wilayah XI | 25. Kalimantan Selatan, 26. Kalimantan Barat 27. Kalimantan Tengah 28. Kalimantan Timur, dan 29. Kalimantan Utara |
12) Wilayah XII | 30. Maluku, dan 31. Maluku Utara |
13) Wilayah XIII | 32. Aceh |
14) Wilayah XIV | 33. Papua, dan 34. Papua Barat3. Tahap III (Tingkat Nasional)a. Juara I dan II hasil seleksi Tahap II ON MIPA-PT tingkat wilayah;b. Peserta terbaik dari Perguruan Tinggi Swasta di masing-masing wilayah;c. Juara II dan III OSN-Pertamina Kategori Teori tahun 2017;d. Mahasiswa peraih nilai tertinggi seleksi Tahap II (selain butir a) secara keseluruhan untuk memenuhi kuota maksimal. |
Hasil seleksi tahap II akan dipublikasikan melalui laman:http://belmawa.ristekdikti.go.idSeleksi Tahap III akan diikuti oleh maksimal 64 mahasiswa setiap bidangnya
yang terdiri atas:
Pada Tahap III ini akan ditentukan 20 mahasiswa terbaik per bidang dengan
pengelompokan:▪ 3 peraih medali emas;▪ 5 peraih medali perak;▪ 7 peraih medali perunggu, dan▪ 5 honorable mention.
Pengumuman hasil seleksi pada Tahap III ON MIPA-PT akan dilaksanakan
pada ketika penutupan.
Institusi penyelenggara seleksi Tahap III ON MIPA-PT ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Download Pedoman ON MIPA PT Tahun 2018
Anda bisa mend0wnl0ad Pedoman ON MIPA PT Tahun 2018 dilink dibawah ini:
Buku Pedoman ON MIPA PT Tahun 2018
Sumber http://www.tomatalikuang.com