Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Forum Keuangan Bukan Bank (Lkbb) : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi, Jenis Dan Prinsipnya Lengkap

Konten [Tampil]

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Prinsipnya



Pada pembahasan kali ini kita akan menjelaskan ihwal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Nantinya pembahasan akan mencakup pengertian, dasar hokum, tujuan dan fungsi, prinsip dan bentuk  lembaga keuangan bukan bank. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini dengan secama.


 Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank  √ Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Prinsipnya Lengkap


Pertama-tama sebelum kita Belajar Bersama tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu forum keuangan. Secara umum Lembaga Keuangan yakni suatu tubuh perjuangan yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan atau disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan atau untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.


Lembaga keuangan yang paling utama yakni bank. Selain bank, ada juga forum keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.


Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, forum keuangan bukan bank (LKBB) yakni Semua tubuh / forum yang melaksanakan kegiatan dalam hal keuangan baik secara pribadi maupun tidak pribadi menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkannya lagi kepada masyarakat.


Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank berkembang semenjak tahun 1972. Dasar aturan forum keuangan bukan bank yakni Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 ihwal Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 ihwal Perubahan dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 yang lalu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 ihwal pengawasan dan training forum keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perjuangan yang dijalankan.


Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Secara umum tujuan forum keuangan bukan bank yakni untuk memperlihatkan pertolongan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang mempunyai ekonomi rendah. Untuk lebih jelasnya berikut yakni tujuan dan fungsi forum keuangan bukan bank:



  • Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun perjuangan dengan tujuan biar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.

  • Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

  • Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.

  • Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

  • Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.


Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Dalam melaksanakan kegiatannya, forum keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:



  1. Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan contohnya untuk kegiatan t3r0risme.

  2. Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).


Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Berbagai macam bentuk forum keuangan bukan bank yang ada di Indonesia diantaranya adalah:


Koperasi kredit


Koperasi kredit yakni forum keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan perjuangan mendapatkan simpanan dan memperlihatkan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau badan-badan koperasi.


Pegadaian


Pegadaian merupakan salah satu forum keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan memakai aturan gadai.


Asuransi


Asuransi yakni forum keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memperlihatkan proteksi atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh kejadian yang tidak terduga.


Dana pensiun


Dana pensiun merupakan salah satu forum keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai acara memperlihatkan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akhir kecelakaan.


Pasar Modal


Pasar modal yakni forum keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek yang dikenal sebagai kawasan bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.


Lembaga keuangan


Lembaga keuangan atau multi finance yakni salah satu forum keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif.


Demikian ulasan yang sanggup Anda pelajari ihwal Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Terlengkap  ini. Semoga dengan adanya ulasan ini sanggup menambah wawasan Anda ihwal Lembaga Keuangan Bukan Bank ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah membaca ulasan ini.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com