Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Sejarah Pembentukan Bpupki Dan Ppki Dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Konten [Tampil]

Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia – Terdapat sejarah pembentukan BPUPKI serta  PPKI yang sanggup Anda baca berikut ini.


A. Terbentuknya BPUPKI


Beberapa kekalahan yang diterima oleh Jepang pada Perang Dunia II benar-benar menciptakan posisi Jepang terancam di Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaaikici Harada mengumumkan untuk segera membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan simpati bangsa Indonesia semoga tetap mendukung Jepang.


BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua ibarat Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI mempunyai 60 anggota dan sesudah semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan.


Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang ialah untuk menyelidiki dan mempelajari hal – hal yang berafiliasi dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia suatu ketika memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia harus sudah mempunyai dasar negara. Oleh lantaran itu, BPUPKI bekerja untuk merumuskan dasar negara. Dalam merealisasikan tugas-tugasnya, BPUPKI melaksanakan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:


a. Sidang BPUPKI I


Pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan Sidang yang pertama. Sidang ini membahas dasar Negara Indonesia. Dalam sidang tersebut muncul beberapa tokoh yang menyumbangkan pandanganya untuk dasar Negara Indonesia, ibarat Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.


Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yaitu sebagai berikut.


a. Peri Kebangsaan.


b. Peri Kemanusiaan.


c. Peri Ketuhanan.


d. Peri Kerakyatan.


e. Kesejahteraan Rakyat,


Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan dasar-dasar Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.


a. Persatuan.


b. Kekeluargaan


c. Keseimbangan lahir dan batin.


d. Musyawarah.


e. Keadilan rakyat.


Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, yakni sebagai berikut:


a. Kebangsaan Indonesia.


b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.


c. Mufakat atau demokrasi.


d. Kesejahteraan sosial.


e. Ketuhanan Yang Maha Esa.


Menindaklanjuti usulan-sulan tersebut, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun isi dari rumusan tersebut sebagai berikut.


a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.


b. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.


c. Persatuan Indonesia.


d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">


b. Sidang BPUPKI II


Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI melaksanakan sidang yang kedua. Sidang ini dilaksanakan untuk membahas bentuk Negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sidangnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua panitia.


Hasil sidang ini menetapkan bahwa bentuk Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukan UUD.


Kemudian pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk mendapatkan laporan dari Panitia Perancang UUD. Adapun tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno ialah sebagai berikut:


a. Pernyataan Indonesia merdeka


b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (diambil dari Piagam Jakarta)


c. Batang badan UUD


Setelah melaksanakan tugasnya, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.


B. Terbentuknya PPKI


Jepang semakin sering menelan kekalahan dalam Perang Asia Timur Raya, sehingga Komando Tentara Jepang wilayah Selatan pada ketika itu mengadakan rapat dan menetapkan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.


Keadaan Jepang semakin kritis lantaran kota Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Menghadap situasi krisis ini, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dibuat untuk melanjutkan kiprah BPUPKI dalam mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.


PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Anggota PPKI sendiri berjumlah 21 orang yang terdiri dari perwakilan beberapa tempat di Indonesia. Adapun perwakilan-perwakilan tersebut diantaranya adalah:


Jawa 12 perwakilan.


Sumatera 3 perwakilan.


Sulawesi 2 perwakilan.


Kalimantan 1 perwakilan.


Sunda Kecil 1 perwakilan.


Maluku 1 perwakilan.


Golongan penduduk Cina 1 perwakilan.


Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat dipanggil oleh Jendral Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon, untuk pelantikan PPKI. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kekaisaran Jepang menetapkan untuk menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.



Sumber https://www.kakakpintar.id