√ Perpres Ri Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Sumbangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Konten [Tampil]
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2OI9
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2OI9 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA dengan Menimbang a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tlrnjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu menetapkan Peraturan Presiden wacana Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
File Perpres Nomor 2 Tahun 2019:
Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Pasal
Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang mengakibatkan santunan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Demikian Perpres Nomor 02.
Sumber http://www.tomatalikuang.com