Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Divonis 8 Tahun Penjara Dan Denda 10 Miliar Tiga Petani Histeris

Konten [Tampil]

Kendal – Tiga orang petani masing-masing Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono dari Desa Surokonto Wetan, Pageruyung tertunduk lesu di depan hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1) sore. Ketiganya selain divonis penjara 8 tahun, juga harus membayar denda sangat besar, Rp 10 miliar alasannya dianggap menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.


Suara histeris pun keluar dari para petani tersebut, yang tidak menyangka harus menerima eksekusi yang sangat berat. Sejumlah petani juga menangis menahan emosi alasannya tidak terima dengan putusan hakim.


Petugas kepolisian mencoba menenangkan warga yang histeris dan menangis, untuk dibawa keluar ruang sidang. Tidak hanya warga yang hadir di ruangan sidang, sejumlah petani yang menggelar agresi di depan halaman PN Kendal juga menangis sesudah mendengar putusan hakim.


Majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari Hakim Ketua Jeni Nugraha dan anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan. Jeni menyatakan, ada perbedaan ketika akan memutuskan. Awalnya hakim akan memperlihatkan putusan tiga tahun penjara untuk terdakwa Nur Aziz, sedang terdakwa Sutrisno dan Mujiono divonis dua tahun penjara. Namun dalam voting majelis hakim karenanya memutuskan, ketiganya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.


”Tiga petani yang menjadi terdakwa terbukti bersalah alasannya melanggar Pasal 94 ayat 1 aksara a UU RI No 18/2013 ihwal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Jeni Kuasa aturan terdakwa Kahar Muamalsyah menyatakan, akan mengajukan banding. Kahar menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim, alasannya menyamakan warga yang tinggal di sekitar hutan sebagai masyarakat adat.


”Kami akan ejekan banding alasannya putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada,” ujar Kahar.


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Arjuna Tambunan menyatakan masih akan mempelajari putusan hakim. Pihaknya juga belum menahan terdakwa alasannya belum ada penetapan dari majelis hakim.


”Kejaksaan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu alasannya putusan dan penetapannya jadi satu sehingga tidak sanggup untuk melaksanakan penahanan. Apalagi proses hukumnya masih berjalan alasannya terdakwa menyatakan banding,” ujar Arjuna.


Sidang diwarnai agresi unjuk rasa puluhan petani yang terus mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan milik Perhutani KPH Kendal. Sempat terjadi agresi dorong ketika petugas tidak mengizinkan petani masuk ke ruang sidang. Petugas lalu memasang pengeras bunyi supaya massa sanggup mengikuti jalannya persidangan. (Ung)


Simak juga MK Tegaskan Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tidak Perlu Izin



Sumber https://kabartani.com