√ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Membuka Peluang Bagi Kalangan Profesional, Diaspora, Sampai Eks Tenaga Honorer Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara (Asn)
Konten [Tampil]
Download PP 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Anda sanggup mend0wnl0ad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 disini.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, diharapkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melakukan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memperlihatkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintah.
Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, PPPK harus mempunyai profesi dan Manajemen PPPK yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diharapkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga
- √ [Pdf} Peraturan Pemerintah Pp Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Peraturan Honor Anggota Tentara Nasional Indonesia Tahun 2019
- √ [Pdf} Peraturan Pemerintah Pp Nomor 15 Tahun 2019 Ihwal Peraturan Honor Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019
- √ [Pdf} Peraturan Pemerintah Pp Nomor 17 Tahun 2019 Perihal Peraturan Honor Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda, hak dan kewajiban, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, proteksi penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini mencakup kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda,penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, proteksi penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Sumber http://www.tomatalikuang.com