Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Desa Berdasarkan Uu No 16 Tahun 2014

Pengertian Desa Menurut UU No 16 Tahun 2014


Pengertian Desa – Desa telah mempunyai kekuatan aturan ketika menjalankan pemerintahannya, di bawah Kepala Desa terdapat perangkat desa lainnya yang diawasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Hal tersebut telah tercantum di dalam bermacam-macam aturan dan pengertian desa berdasarkan UU no 16 tahun 2014. Yang dimana hal itu harus dipahami oleh seluruh Indonesia.


 Desa telah mempunyai kekuatan aturan ketika menjalankan pemerintahannya √ Pengertian Desa Menurut UU No 16 Tahun 2014


Di dalam UU tersebut berisi klarifikasi mengenai jabatan Kepala Desa, perekonomian desa, aturan perihal batas suatu desa, dan bagaimana kita menyikapi semua itu sebagai warga desa.


Pengetian Desa Menurut UU


Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas wilayah yang mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengurus pemerintahan desa, kepentingan setiap masyarakat di suatu desa yang berdasar pada prakarsa masyarakat, hak atas asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati di dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Terbukti bahwa kesatuan pada masyarakat aturan yaitu warga desa yang tinggal di suatu lokasi, mempunyai hak dan wewenang dalam melaksanakan atau menjalankan pemerintahannya. Yang bertujuan untuk kepentingan warga yang tinggal di dalam daerah desa tersebut. maka pengertian desa sesuai dengan UU No 16 tahun 2014.


Terbukti juga bahwa dari negara kita pun telah memberi jaminan bahwa pemerintah telah memperlihatkan jaminan perlindungannya, yaitu sebagai salah satu dari kesatuan Republik Indonesia. Masih ada juga bberapa pengertian desa, dari para jago yang sanggup memberi pemahaman yang lebih bahwa desa juga mempunyai posisi yang penting.


Contohnya dalam mencari akar atau suatu sumber dari kata desa tersebut. pengertian lainnya dari desa tersebut yaitu :


Suatu kesatuan aturan yang dimana di dalamnya terdapat tempat tinggal yang didiami oleh suatu masyarakat, yang mempunyai kuasa dalam menciptakan pemerintahannya sendiri. Pengertian desa tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa barat yang paling pertama, yaitu Sutardji Kartohadikusumo. Hal itu ia sampaikan ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.


Pengertian lainnya perihal desa selain dari UU dan Sutardjo Kartohadikusumo, ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa desa yaitu suatu wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah. Dan dihuni oleh suatu kelompok penduduk, dengan adanya interaksi sosial yang sifatnya homogen. Penduduknya pun mempunyai mata pencaharian di bidang agraris dan bisa berinteraksi dengan beberapa daerahnya yang lain.


Hal ini juga telah disampaikan oleh Rifhi Sidiq yang merupakan salah spesialis di bidang antropologi. Tak heran bila pendapatnya perihal desa, juga membawa interaksi sosial yang di dalamnya tidak terdapat pendapat dari Sutardjo Kartohadikusumo.


Dari beberapa pengertian desa mulai dari UU No 16 tahun 2014, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Rifhi Sidiq, disimpulkan bahwa desa yaitu sebuah tempat yang asal muasalnya suatu penduduk tinggal di tempat tersebut.


Walaupun ada banyak pengertian mengenai pengertian, pendapat dan arti desa, kadang desa itu sendiri mempunyai kesan yang negatif bagi orang-orang yang belum memahami arti dari desa. Sebagai suatu hal yang penting di dalam susunan masyarakat, dan mereka juga menyepelekan keberadaan desa yang sanggup menyeimbangkan kehidupan di suatu kota.


Itulah uraian singkat mengenai pengertian desa, agar isi artikel ini sanggup membantu anda memahami apa yang dimaksud dengan desa.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com