Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Perbedaan Juknis Bos Tahun 2019 Dan Juknis Bos Tahun 2018 Sd Smp Sma Smk

Dibawah ini ialah daftar perbedaan isi juknis bos tahun 2019 dan tahun 2018.

Apa yang beda dari isi juknis bos tahun 2019 dan junis bos tahun 2018?

Juknis BOS versi 3.0 - Di tahun 2019 pemerintah merilis petunjuk teknis (juknis) bos untuk sd smp sma smk yang merupakan pembaruan dari versi sebelumnya yaitu juknis tahun 2018.

Dibawah ini ialah daftar perbedaan isi juknis bos tahun  √ Perbedaan Juknis BOS Tahun 2019 dan Juknis BOS Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada alinea diatas maka perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 tahun 2019.
Dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS ada beberapa perubahan baik penambahan  maupun pengurangan item untuk pemanfaatannya, beberapa perubahan yang fundamental dari juknis tahun 2018 sebelumnya antara lain:

Dana BOS Reguler tidak untuk:

  1. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah, (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru(KKG), unit pelaksana teknis kawasan kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis atau pihak lainnya.
  2. honor tenaga manajemen (bagi Sekolah Menengah Pertama yang sudah mempunyai tenaga tata usaha)
  3. Membeli minuman/atau camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
  4. Pengadaan sparepart alat kantor
  5. Pembelian alat-alat kebersihan dan atau alat listrik
  6. Honor bagi penyusun laporan BOS
  7. Transportasi dalam rangka koordinasi dan / atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten / kota.
  8. Membeli peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain bel, sound system dan speaker ntuk upacara, teralis jendela, dan atau perlengkapan sejenis lainnya.

Komponen pembiayaan BOS Reguler yang gres antara lain:

  1. Pembelian atau langganan buku digital, dan / atau aplikasi pembelajaran digital
  2. Honorarium pengawas, teknisi, proktor baik ujian berbasis kertas maupun berbasis komputer tidak lagi ditentukan besarannya sehingga sekolah sanggup berpodoman terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
  3. Pembelian dan pemasangan alat sbsensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk finger print scan yang terkoneksi dengan dapodik besaran harganya tidak lagi ditetapkan sebagaimana tahun sebelumnya.
  4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadan kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
  5. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan aktivitas BOS Reguler ke dinas pendidikan propinsi.
  6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi
  7. Iuran kebersihan atau sampah
  8. Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kuran dari 30% dari komponen terpasang bangunan.
  9. Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum mempunyai air bersih
  10. Pembangunan jambang atau WC beserta sanitasinya bagi sekolah yang belum mempunyai prasarana tersebut (SMP)
  11. Honor Tenaga manajemen (bagi Sekolah Menengah Pertama yang belum mempunyai tenaga tata usaha)
  12. Pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS paling banyak 30% dari total reguler yang diterima.
  13. Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC dan laptop untuk dipakai dalam pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per sekolah dengan spesifikasi minimal yang telah ditetapkan tetapi harganya tidak lagi ditetapkan hanya mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Demikianlah yang gres di juknis bos sd smp sma smk tahun 2019.

Sumber http://www.tomatalikuang.com