Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Download Juknis Bos Pada Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (Petunjuk Teknis)

Konten [Tampil]
Dibawah ini ialah petunjuk teknis (juknis) santunan operasional siswa (bos) pada pondok pesantren tahun 2019.

 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran  √ Download Juknis BOS pada Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (Petunjuk Teknis)

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019


Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019, diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6931 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan  simplifikasi  pelaksanaan  Bantuan  Operasional Sekolah  (BOS) pada  Pondok  Pesantren  Tahun Anggaran  2019.

Besaran Dana BOS Pondok Pesantren Tahun 2019

Besaran Dana BOS Pondok Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kategori  Kesatu,  sebesar  Rp.  800,000.- (delapan  ratus ribu rupiah).
  2. Kategori  Kedua,  sebesar  Rp.  1,000,000-  (satu  juta rupiah).
  3. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Penggunaaan Dana BOS Pondok Pesantren 2019

Penggunaan dana BOS Pondok Pesantren harus didasarkan pada  kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara  kepala satuan  pendidikan  diniyah  formal/satuan  pendidikan muadalah  pada  pondok  pesantren,  atau  kepala/pimpinan pendidikan  kesetaraan  pada  pondok  pesantren  salafiyah, Dewan Guru/Asatidz, dan pimpinan pondok pesantren.

Dana  BOS  Pondok  Pesantren,  dapat  digunakan  untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan:

  • Pengembangan Perpustakaan, 
  • Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, 
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, 
  • Kegiatan Ulangan dan Ujian, 
  • Pembelian bahan-bahan habis pakai, 
  • Langganan daya dan jasa, 
  • Perawatan Pondok Pesantren, 
  • Pembayaran honorarium bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, 
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, 
  • Membantu santri miskin yang belum mendapatkan santunan aktivitas lain menyerupai KIP, 
  • Pembiayaan pengelolaan BOS, 
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer, 
  • Pembelian peralatan ibadah, 
  • Biaya lainnya kalau seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi sesuai kebutuhan pendanaan-nya dari dana BOS

Link Download Juknis Bos pada Pondok Pesantren Tahun 2019

Anda sanggup mend0wnl0ad juknis bos pondok pesantren 2019 dalam bentuk pdf pada link di bawah ini:
atau sanggup eksklusif anda lihat filenya dibawah ini:

Sumber http://www.tomatalikuang.com