√ Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Jenisnya
Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal pajak. Penjelasan yang mencakup ihwal pengeritan pajak, fungsi pajak, ciri-ciri pajak, asas pajak, unsur pajak dan pembagian terstruktur mengenai jenis pajak yang akan dibahas dengan lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Pajak
Menurut Wikipedia, Pajak Adalah iuran rakyat kepada negara menurut undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Fungsi Pajak
Fungsi dari pajak yaitu sebagai berikut:
Fungsi Anggaran
Dalam fungsi anggaran pajak berfungsi sebagai anggaran atau budgetair yang mana pajak digunakan sebagai sistem untuk menginput dana secara optimal ke kas negara yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Fungsi Pengatur
Dalam fungsi pengatur (Regulerend) ekonomi negara, hal ini untuk kepentingan dan kemajuan negara. Fungsi pengatur dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dana pajak dengan semaksimal mungkin.
Fungsi Pemerataan
Dengan mengutip pajak akan terjadi pemerataan pendapatan penduduk, alasannya yaitu hasi dari pengutipan tersebut sanggup digunakan untuk banyak sekali aktivitas pembangunan.
Fungsi Stabilitas
Dalam fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menstabilkan negara. Misalnya dalam pengendalian terhadap inflasi harga atau peningkatan harga.
Fungsi Redstribusi Pendapatan
Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan semoga sanggup membuka lapangan kerja, yang alhasil bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ciri-ciri Pajak
Berikut ini yaitu ciri-ciri pajak.
- Adalah iuran dari rakyat untuk negara
- Dipakai sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah untuk memakmurkan rakyat
- Pemungutan pajak menurut pada undang-undang sehingga pemungutan iuran sanggup dipaksakan
- Hasil pajak tidak dirasakan secara eksklusif oleh para pembayar pajak, tetapi dirasakan secara umum, alasannya yaitu pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan individu
Asas Pemungutan Pajak
Dalam pajak terdapat asas pemungutan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keadilan (Equality)
Proses pemungutan pajak haruslah adil, yang artinya semua wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan, tidak ada deskriminasi. Tetapi pemungutan pajak harus tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Oleh alasannya yaitu itu, dalam konsep ini ada dua keadilan:
- Keadilan Horizontal: Adalah wajib pajak yang mempunyai penghasilna dan tanggugan yang sama harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama juga tanpa adanya diskriminasi dan tidak ada pertimbangan jenis dan sumber penghasilan.
- Keadilan Vertikal: yaitu pemungutan pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
Kejelasan (Certainty)
Sesuatau didalam aktivitas perpajakan harus detai, wajib pajak wajib mengetahui berapa pajaka yang harus dibayar oleh mereka, kapan waktu pembayarannya dan batas waktu pembayaran pajak terutan terebut secara jelas. Kejelasan ini akan menciptakan wajib pajak tahu kepastian hukum, hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam aktivitas perpajakan.
Kenyamanan (Convenience)
Kenyamanan wajib pajak haruslah diperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan pajak semoga tidak mempersulit mereka dalam memenuhi kewajibannya. Yang pada dasarnya wajib pajak tidak dipersulit dalam membayar pajak. Misalnya pajak dibayar dikala wajib pajak gres mendapat penghasilan, bukan pada saaat kondisi sulit. Asas ini mempunyai tujuan supaya pembayaran pajak dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Economics
Dalam pemungutan pajak, biaya yang harus dikeluarkan seminin mungkin, tetapi sanggup menghasilkan kas yang maksimal. Asas ini mempunyai tujuan semoga pemerintah sanggup menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan pemungutan.
Unsur Pajak
Dalam pajak, ada beberapa unsur yang harus diketahui, yaitu:
- Wajib Pajak
Wajib pajak atau subjek pajak merupakan pribadi atau tubuh yang dengan dasar peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan membayar pajak. Setiap wajib pajak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam aktivitas yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu. - Objek Pajak
Objek pajak yaitu sesuatu yang menjadi sasaran atau sasaran pembayaran pajak. Misalnya gaji, kendaraan, dan lain sebagainya. - Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan besarnya pajak yang sudah ditetapkan terhadap wajib pajak dengan pertimbangan asas keadilan. Tarif pajak dibedakan menjadi tiga, yaitu:- Tarif Tetap: Adalah tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
- Tarif Proporsional: Adalah tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak. Persentase ini sifatnya tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
- Tarif Progresif: Adalah tarif pajak yang diadaptasi dengan nilai objek pajak yang artinya apabila nilai objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya akan semakin tinggi juga.
Klasifikasi Jenis Pajak
Berikut ini yaitu kualifikasi jenis-jenis pajak.
Menurut Subjek
Berdasarkan subjeknya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Pajak Langsung: Adalah pajak yang membayarnya dilakukan oleh wajib pajak, tidak sanggup dibebankan kepada pihak lain. Contohnya yaitu Pajak Penghasilan
- Pajang Tidak Langsung: Adalah pajak yang membayarnya tidak harus dilakukan oleh wajib pajak, tetapi sanggup dibebankan kepada pihak lain. Contohnya yaitu pajak cukai rokok, pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok, tetapi dibebankan kepada konsumen/pembeli rokok.
Menurut Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembanga pemungut pajak, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pajak Pusat: Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra eksklusif dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah: Adalah pajak yang dipungut pemerintah kawasan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah kawasan tersebut. Contohnya adalah:
a. Pajak Provinsi, misalnya pajak materi bakar kendaraan
b. Pajak Kabupaten atau kota, misalnya pajak terhadap Hotel
Menurut Sifat
Berdasarkan sifat, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Pajak Subjektif: Adalah pajak yang memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Seperti Pajak orang yang sudah atau orang yang belum menikah tentu berbeda pajak yang dikeluarkan.
- Pajak Objektif: Adalah pajak yang pemungutannya didasarkan kepada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Misalnya yaitu pajak bumi dan bangunan yang menurut pada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi dari pemiliknya.
Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri, Asas, Unsur dan Klasifikasi Jenisnya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id