√ Teladan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf]
Konten [Tampil]
DAFTAR ISI SURAT PERJANJIAN SEWA DAN ADDENDUM-NYA:
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf] - Surat Perjanjian Sewa adalah salah satu jenis surat perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Barang dengan Peminjam/Penyewa Barang mengenai aset/barang sewa menyewa.
Didalam isi dari surat perjanjian sewa tersebut memuat perjanjian/kesepakatan antara pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian sewa. Dan biasanya surat perjanjian ini dilengkapi dengan addendum atau perjanjian tambahan.
Apa saja macam-macam surat perjanjian sewa? Diantaranya perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa:
- bangunan/rumah
- kendaraan (mobil/motor)
- tanah/lahan/kintal
- apartemen
- perkakas catering
- alat perkakas pesta
- dan barang/aset sewa menyewa lainnya
Sementara untuk kontrak/kesepakatan jangka waktu sewa/pinjam-nya diatur menurut waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Bisa memakai sistem harian, mingguan, bulanan, triwulan, bahkan tahunan.
Begitu pula dengan berapa tarif/harga sewa menyewa tersebut diatur dalam surat perjanjian sewa, dan sanggup diperjelas dengan perjanjian embel-embel atau disebut addendum. Tergantung kesepakatan.
Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba mengulas dan membagikan pola format surat perjanjian sewa kepada Anda semua. Jika Anda tanya, apakah ada pola file pdf atau doc (word) nya yang sanggup did0wnl0ad secara gratis (free)? Ya kedua jenis file, baik format doc maupun pdf sanggup Anda unduh.
Namun sebelum Anda unduh/d0wnl0ad surat perjanjian sewa beserta adendum-nya. Kami sarankan kepada Anda untuk menyimak beberapa klarifikasi dari Kami. Untuk analisisnya Kami pikir sudah banyak website yang menganalisa soal potensi perjuangan sewa menyewa ini. Kali ini Kami hanya menawarkan citra umum wacana menyerupai apa bentuk surat perjanjian sewa dan perjanjian embel-embel (addendum)?
Namun demikian, tolong-menolong fungsi atau kegunaan dari surat perjanjian ini tidak hanya dipakai dalam hal aset desa. Namun dalam prakteknya sanggup dipakai dalam konteks yang lebih luas, baik personal maupun kelembagaan. Dengan kata lain, pola format ini sanggup Anda kembangkan sesuai kebutuhan Anda.
Berikut ini ulasan lengkap-nya.
1. Surat Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH/BANGUNAN
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.01 / PEMDES / 2019
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ______. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa …………….. yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menunjukan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA yakni yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam aksara —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH/BANGUNAN.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan meterai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Selanjutnya para pihak menunjukan bahwa Perjanjian Sewa TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (Delapan) pasal, menyerupai berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
(1) Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam aksara —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(3) Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian baru.
Pasal 2
Harga Sewa dan Tahapan Pembayaran
(1) Biaya sewa selama … (huruf) tahun ditetapkan sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Pembayaran dilakukan secara tunai/ transfer dikirimkan ke rekening BRI an. (rekening desa).
(3) Pembayaran dilakukan dengan cara di cicil, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun Pertama sebesar Rp 75.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dibayarkan setiap Triwulan dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak ;
b. Tahun Kedua sebesar Rp 75.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dibayarkan setiap Triwulan dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak.
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu kasus aturan dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(4) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau somasi dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua mempunyai kewajiban atas pemeliharaan dan menjaga Aset Desa yang menjadi Objek Sewa selama masa sewa,segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa sewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
(2) Pihak Kedua mempunyai kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Pihak Kedua dihentikan menjamin/menggadaikan Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(4) Pihak Kedua dihentikan merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Aset Desa yang menjadi Objek Sewa dalam perjanjian ini.
(5) Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan Perjanjian.
(3) Bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, kawasan atau nasional.
(5) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
Pasal 6
Force Majeure
(1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini yakni insiden yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyerupai peristiwa alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, dan kebijakan Pemerintah baik sentra maupun daerah, yang mensugesti Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun sebab insiden force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Dalam hal insiden force majeure tersebut di atas menyebabkan acara perjuangan Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak sanggup beroperasi maka para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya dan untuk tidak saling menuntut pihak lainnya.
Pasal 7
Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian embel-embel (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan potongan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila dalam proses secara kekeluargaan tidak sanggup menuntaskan perselisihan yang timbul, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur aturan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
(3) Demikian Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai orisinil dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Pasal 8
Penutup
Demikian Perjanjian Sewa ini dibuat, sehabis para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
2. Addendum (Perjanjian Tambahan)
Bagaimana bentuk format perjanjian tambahan/addendum surat perjanjian sewa tanah/bangunan ini? Simak pola format-nya berikut ini.
A D D E N D U M
SURAT PERJANJIAN
Nomor :……/……/ /2019
Tanggal : ____ SEPTEMBER 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
ATAS
SURAT PERJANJIAN
Nomor : ___/____/2019
Tanggal : ___ 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Addendum Kontrak) dibentuk dan ditandatangani di Makassar pada hari ……, tanggal…… ……, bulan september, tahun dua ribu empat belas antara :
1. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menunjukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu relasi aturan Sewa-Menyewa menurut Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam aksara —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu semenjak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun hingga dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.
3. Bahwa, oleh sebab satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian wacana _________________ sebagai berikut:
Semula:
Pasal 1
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Berubah Menjadi:
Pasal 1
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
4. Addendum ini mulai berlaku terhitung semenjak tanggal sebagaimana disebutkan dalam potongan awal Addendum ini.
3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan aturan dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
(jabatan) (jabatan)
Catatan:
Surat perjanjian sewa sanggup ditambahkan sesuai dengan kesepakatan para pihak tanpa mengurangi kebijakan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 1 tahun 2016.
Jika Anda ingin d0wnl0ad pola surat perjanjian sewa dan adendumnya (perjanjian tambahan) tersebut. Silahkan Anda d0wnl0ad gratis (free) file microsoft word (docx) maupun pdf pada link d0wnl0ad berikut ini:
atau:
Silahkan d0wnl0ad/unduh format-nya. Jika ada kendala, hambatan atau apa saja yang perlu Anda sampaikan. Silahkan beritahu Kami melalui kolom komentar atau kanal kontak yang sudah tersedia di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan mengenai pola surat perjanjian sewa dan addendum-nya. Semoga mempunyai kegunaan dan membantu Anda yang membutuhkan klarifikasi beserta format-nya.
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com