√ Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
Konten [Tampil]
Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:
1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan yaitu surat perjanjian dalam rangka pemanfaatan barang/aset pihak pemilik, baik perorangan/organisasi/pemerintah dengan pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya:
- Lahan/Tanah
- Bangunan
- Kendaraan (Mobil/Motor)
- Barang/Aset-aset lainnya
Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa yaitu salah satu format aset desa yang juga masuk dalam dokumen pendukung aplikasi SIPADES Kemendagri. Untuk mempertegas apa yang sudah Kami ulas perihal aset desa itu, maka Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan memperlihatkan teladan bagaimana bentuk dan penggunaan kerjasama pemanfaatan aset desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya
Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh-Nya:
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya
Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh-Nya:
KOP PEMERINTAH DESA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.03 / PEMDES / 2019
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ________________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak membuktikan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA yaitu yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam aksara —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH/BANGUNAN.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
4. Selanjutnya para pihak membuktikan bahwa Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, menyerupai berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
(1) Kerjasama Pemanfaatan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 15 (lima belas) Tahun, terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam aksara —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(3) Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri
Pasal 2
Tata Cara Pembayaran
Biaya Kontribusi dan Pembagian Hasil
(1) Biaya Kontribusi selama 15 (lima belas) tahun ditetapkan sebesar Rp ___________,- (besaran rupiah dalam huruf) yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. Dengan besaran tiap tahunnya sebesar :
a. Tahun I sebesar Rp ____________
b. Tahun II sebesar RP _____________
c. Tahun III sebesar Rp _____________
d. dst.
(2) Pembagian laba sebesar __(persentase) dari Laba bersih, dibayarkan tiap bulannya melalui rekening Desa no rek. ___________.
(3) Pembayaran donasi dilakukan tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu kasus hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(4) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau somasi dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua mempunyai kewajiban membayar donasi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian laba hasil Kerjasama Pemanfaatan melalui rekening kas desa.
(2) Pihak Kedua mempunyai kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Pihak Kedua dihentikan menjamin/menggadaikan Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(4) Pihak Kedua dihentikan merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Aset Desa yang menjadi Objek Sewa dalam perjanjian ini.
(5) Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
(3) Terdapat keadaan luar biasa yang menjadikan Perjanjian ini tidak sanggup dilaksanakan.
(4) Dibuat Perjanjian gres atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
(5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
(6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, kawasan atau nasional.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 5
Force Majeure
(1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini yaitu peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada tragedi alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik sentra maupun daerah, yang mensugesti Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun alasannya yaitu peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
(3) Dalam hal peristiwa force majeure tersebut di atas menjadikan aktivitas perjuangan Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak sanggup beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
Pasal 6
Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian pemanis (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bab yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian aturan masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) guna penyelesaian aturan selanjutnya.
(3) Demikian Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai orisinil dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Pasal 7
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, sesudah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bahu-membahu menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian pemanis perihal hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. Addendum itu merupakan satu kesatuan dan bab yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
Berikut ini petikan teladan redaksi adendum surat perjanjian kerjasama pemanfaatan:
KOP PEMERINTAH DESA
A D D E N D U M
SURAT PERJANJIAN
Nomor :……/……/ /2019
Tanggal : ____ SEPTEMBER 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
ATAS
SURAT PERJANJIAN
Nomor : ___/____/2019
Tanggal : ___ 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
1. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu membuktikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu kekerabatan aturan Sewa-Menyewa menurut Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam aksara —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu semenjak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun hingga dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.
3. Bahwa, oleh alasannya yaitu satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian perihal _________________ sebagai berikut:
Semula:
Pasal 1
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Berubah Menjadi:
Pasal 1
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
4. Addendum ini mulai berlaku terhitung semenjak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bab awal Addendum ini.
3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan aturan dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
(jabatan) (jabatan)
Untuk Selengkapnya kedua dokumen tersebut. Silahkan Anda d0wnl0ad/unduh gratis file Doc (Word) maupun Pdf-Nya berikut ini:
Format Word (Doc):
Format Pdf:
Silahkan did0wnl0ad file surat perjanjian tersebut. Terserah, Anda sanggup d0wnl0ad format PDF atau Doc atau juga kedua-duanya. Jika ada kendala, pertanyaan, link error atau apapun itu sepanjang untuk kebaikan. Silahkan beritahu Kami melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini atau melalui terusan lain yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya
Demikian review tentang Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. Semoga bermanfaat dan membantu Anda semua yang membutuhkan klarifikasi dan teladan format-nya.
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com

