√ Aset Desa Dan Istilah-Istilah Terkait Lainnya [Pengertian-Definisi]
Konten [Tampil]
DAFTAR ISI OTOMATIS
1. Apa itu Aset Desa?
Aset Desa yaitu barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian acara mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?
Perencanaan Aset Desa yaitu tahapan acara secara sistematis untuk merumuskan banyak sekali rincian kebutuhan barang milik desa.
4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?
Pengadaan Aset Desa yaitu acara untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?
Penggunaan Aset Desa adalah acara yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam memakai aset Desa yang sesuai dengan kiprah dan fungsi.
6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?
Pemanfaatan Aset Desa yaitu pendayagunaan aset Desa secara tidak eksklusif dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?
Pengamanan Aset Desa yaitu Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?
Pemeliharaan Aset Desa yaitu acara yang di lakukan biar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?
Penghapusan Aset Desa yaitu acara menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab manajemen dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya.
10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?
Pemindahtanganan Aset Desa yaitu pengalihan kepemilikan aset Desa.
11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?
Penatausahaan Aset Desa yaitu rangkaian acara yang di lakukan mencakup pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?
Pelaporan Aset Desa yaitu penyajian keterangan berupa warta terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
13. Apa itu Penilaian Aset Desa?
Penilaian Aset Desa yaitu suatu proses acara pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan memakai metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
14. Apa itu Sewa Aset Desa?
Sewa Aset Desa yaitu pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbalan uang tunai.
15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?
Pinjam Pakai Aset Desa yaitu pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa mendapatkan imbalan.
16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?
Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa yaitu pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?
Bangun Guna Serah Aset Desa yaitu Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya sesudah berakhirnya jangka waktu.
18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?
Bangun Serah Guna Aset Desa yaitu Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan sesudah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?
Tukar Menukar Aset Desa yaitu pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
20. Apa itu Penjualan Aset Desa?
Penjualan Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan mendapatkan penggantian dalam bentuk uang.
21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?
Penyertaan Modal Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes.
22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?
Inventarisasi Aset Desa adalah acara untuk melaksanakan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?
Kodefikasi Aset Desa yaitu sumbangan isyarat barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Tujuan dari artikel ini yaitu membantu menunjukkan klarifikasi biar kita sanggup mengetahui dan memahami definisi atau pengertian dari aset desa dan istilah-istilah lainnya seputar aset desa.
Selain itu, dengan penjelasan-penjelasan tersebut kita sanggup mengetahui apa perbedaan aset desa dengan inventarisasi aset desa, aset desa dengan kodefikasi aset desa dan lain-lain.
Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa.
Untuk artikel format aset desa atau pola manajemen desa lainnya, sanggup Anda cek melalui laman DAFTAR ISI BLOG (INDEKS A-Z). Semua format-format desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ada disitu.
Demikian ulasan pengertian aset desa, pengelolaan aset desa, perencanaan aset desa, pengadaan aset desa, penggunaan aset desa, pemanfaatan aset desa, pengamanan aset desa, pemeliharaan aset desa, penghapusan aset desa, pemindahtangan aset desa, penatausahaan aset desa, pelaporan aset desa, penilaian aset desa, sewa asset desa, pinjam pakai aset desa, kerjasama pemanfaatan aset desa, bangun guna serah aset desa, bangun serah guna asset desa, tukar menukar aset desa, penjualan aset desa, penyertaan modal aset desa, inventarisasi aset desa, dan kodefikasi aset desa.
Semoga artikel ini berkhasiat bagi Anda semua.
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com