Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Najis, Jenis, Dan Cara Menyucikannya

Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Menyucikannya – Dalam kajian fiqih agama islam mengajarkan bahwa bagi setiap muslim hendaknya selalu menjaga kesucian badannya. Terutama dikala seorang muslim tersebut sedang menjalankan ibadah. Bersuci menjadi wajib hukumnya dikala dalam ibadah menyerupai shalat mewajibkan bagi setiap muslim untuk terlebih dahulu bersuci sebelum melaksanakan shalat. Bersuci bertujuan untuk menghilangkan hadast dan najis dalam diri kita. Terdapat beberapa jenis najis jikalau disarkan dari intensitasnya yang terdiri dari Najis Mukhaffafah yang berarti najis ringan, Najis Mutawassithah yang berarti najis sedang, dan najis Mughallazhah yang berarti najis berat. Berikut penjelasannya :


1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)


Najis mukhaffafah yaitu najis dengan intensitas ringan. Contoh yang termasuk ke dalam jenis najis mukhaffafah atau najis ringan yaitu air seni / kencing dari bayi pria yang belum pernah meminum atau memakan makanan atau minuman apapun selain dari air susu ibu (ASI) dan belum mencapai umur 2 tahun. Cara mensucikan atau menghilangkan sifat najis dari najis mukhaffafah yaitu dengan cara memercikkan air higienis pada cuilan yang terkena najis.


2. Najis Muthawassithah (Najis Sedang)


Najis Muthawassitoh yaitu golongan najis dengan intensitas sedang. Najis dalam tingkatan ini sanggup berupa sesuatu yang berasal / keluar dari dhubur (anus) / kubul binatang dan juga insan contohnya kotoran dan air seni (kencing). Sesuatu yang lain yang juga termasuk ke dalam najis ini yaitu segala jenis bangkai binatang (terkecuali bangkai manusia, ikan, dan juga belalang), air susu dari binatang yang diharamkan bagi kita untuk mengkonsumsinya (seperti air susu anjing dan lainnya), khamar, dan lain sebagainya.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">


Dalam kajian najis Muthawasitah, golongan najis ini masih dibagi lagi ke dalam dua jenis najis. Dua najis tersebut yaitu Najis ‘Aniyah dan Najis Hukmiyah. Najis ‘Aniyah yaitu jenis najis sedang yang bersifat positif yang sanggup dilihat dengan terang bentuknya secara kasat mata, sanggup dirasakan bau / aromanya, dan juga sangat terang rasanya. Sedangkan najis Hukmiyah yaitu kebalikan dari najis sedang ‘Aniyah yakni jenis najis sedang yang bersifat aneh / tidak nampak secara kasat mata, rasanya juga samar-samar, dan aromanya timbul tenggelam. Contoh dari najis sedang ‘Aniyah yaitu bekas air seni yang telah mengering dan bekas minuman keras yang mengering.


Untuk mensucikan najis sedang ‘aniyah yaitu dengan cara dibasuh dengan air higienis sebanyak 1 hingga dengan 3 kali hingga benar-benar hilang bentuk, rasa, dan juga aromanya. Sedangkan untuk najis sedang hukmiyah sanggup disucikan dengan cara menyiram bekas kencing atau minuman keras dengan air bersih.


3. Najis Mughallazah (Najis Berat)


Najis Mugholazoh yaitu jenis najis yang tergolong najis berat. Contoh dari najis Mughallazah ini yaitu air liur dari anjing dan air liur babi. Cara mensucikan jenis najis ini yaitu dengan cara membasuh cuilan yang terkena najis dengan air higienis sebanyak 7 kali dan salah satu nya memakai tanah.


Selain dari ketiga jenis najis tersebut yang digolongkan menurut tingkatannya, ada pula jenis najis yang tidak ada kewajiban dalam mensucikannya. Najis tersebut yang disebut dengan najis Ma’fu. Najis Ma’fu yaitu najis yang sangat sulit dalam mensucikannya dikarenakan sulit membedakan cuilan yang terkena ataupun tak terkena najis.Contoh dari najis ini yaitu percikan darah, air kotor, debu, nanah, dna semacamnya.


Sumber :

http://www.organisasi.org/1970/01/jenis-macam-macam-najis-mukhaffafah-mutawassithah-dan-mughallazhah.html?m=1



Sumber https://www.kakakpintar.id