√ Zakat : Pengertian, Hukum, Dan Macam-Macamnya
Konten [Tampil]
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Zakat mencakup pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya. Mari kita bahas selengkapnya...
Pengertian Zakat
Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yang berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.
Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh insan dari harta yang dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima. Disebut demikian sebab padanya ada cita-cita untuk mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.

Zakat berdasarkan bahasa berarti berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau membuatkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.
Zakat berdasarkan syara' adalah menawarkan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat sebab Allah SWT.
Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak mendapatkan zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat.)
Zakat berdasarkan syara' adalah menawarkan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat sebab Allah SWT.
Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak mendapatkan zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat.)
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat yakni wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.
Allah SWT berfirman :

Allah SWT berfirman :

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Macam-Macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah yakni zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang bisa bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa.
Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal sehabis sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Hukum zakat fitrah yakni wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan jelek yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi masakan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)
2. Zakat Maal/Zakat Harta
Zakat Maal yakni zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya.
Harta apa sajakah yang wajib dizakati ?
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), binatang ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun bermetamorfosis semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
- Emas dan Perak
Nisab Emas yakni sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, ibarat deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.
- Hewan Ternak
Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.
Selain binatang ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua binatang yang diusahakan oleh insan harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, hingga dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut yakni dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
- Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut yakni sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Ketentan jumlah pembayaran zakatnya yakni :
- 5 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya,
dan apabila dalam masa tanam memakai air yang membeli dan tidak membeli dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama beropini besarnya zakat yakni sebesar 7,5%.
- Barang Perdagangan
- Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin yakni merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz yakni merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam kemudian kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak menawarkan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan yakni sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
- Hasil Profesi atau Penghasilan
Zakat profesi atau Penghasilan yakni zakat yang wajib dikeluaran dari hasil perjuangan yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh.
Dari banyak sekali pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan saat memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.
Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .
Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas dan peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat sebab dia memandang bahwa membayar zakat yakni merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Sumber & Referensi :
- Buku Petunjuk Zakat Mudah Karya: Achmad Faisal, S.Pd
- Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin
- aciknadzirah.blogspot.com/search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- aciknadzirah.blogspot.com/search?q=8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-mustahiq
- Sumber-sumber lain terkait
Demikian artikel perihal Zakat mencakup pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian..
Sumber http://artikelmateri.blogspot.com