Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Hak Asasi Insan – Pengertian, Sejarah, Macam, Dan Pola Pelanggaran Ham

Konten [Tampil]

Pengertian HAM – Hak asasi insan atau disingkat dengan HAM merupakan hak yang dimiliki masing- masing insan semenjak ia lahir. HAM secara kodrati diperoleh oleh masing – masing individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.


Berbeda dengan hak – hak lainnya, HAM merupakan hak yang menempel pada manusia. Sedangkan hak – hak yang lain akan terpenuhi kalau telah melaksanakan kewajiban.


Karakteristik HAM yakni hak pribadi yang tidak sanggup dicabut, tidak sanggup diberikan atau dihilangkan, tidak sanggup dibagi, bersifat hakiki, dan bersifat universal.


HAM tidak sanggup dihilangkan kecuali kalau individu tersebut melaksanakan pelanggaran sehingga individu tersebut mendapat hukuman. HAM bersifat tidak sanggup dibagi artinya setiap orang mempunyai hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya pembagian hak.


HAM bersifat hakiki, yaitu dimiliki sepanjang hidup individu. HAM juga bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang ras, agama, dan suku, serta kewarganegaraan seseorang. Intinya, HAM yakni persamaan derajat sebagai insan yang bermartabat yang wajib dihargai dan dihormati.


A. Sejarah HAM


HAM mulai didengungkan di dunia Barat pada periode ke 17. Pada waktu itu, HAM didengungkan oleh filsuf Inggris, John Locke. John Locke merumuskan bahwa setiap insan mempunyai hak alamiah (natural rights). Hak alamiah tersebut berupa hak atas hidup hak kebebasan, dan hak milik.


Dalam membahas sejarah HAM terdapat tragedi – tragedi penting yang wajib ada, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, Revolusi Perancis, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, dan African Charter on Human and People Right, serta Cairo Declaration on Human Right in Islam.


Magna Carta (Latin: Piagam Besar) merupakan piagam yang berlaku semenjak jaman Raja John pada tanggal 15 Juni 1215 sebagai bentuk penjanjian antara kerajaan, Paus, dan baron-baronnya.


Piagam ini berisi antara lain pembatasan kewenangan kerajaan terhadap gereja dan rakyatnya dan hak – hak rakyat. Salah satu isinya yakni “hak asasi insan (HAM) lebih penting dibandingkan kedaulatan, aturan atau kekuasaan”. Magna Carta menjadi sejarah langkah awal terbentuknya aturan konstitusional.


Deklarasi Universal HAM 1948 merupakan deklarasi yang dihasilkan dari hasil pemungutan bunyi yang mana 48 negara menyetujui isinya.


Deklarasi ini menyatakan bahwa hak asasi insan secara internasional harus mendapat perlindungan. Deklarasi ini memuat 30 pasal yang lalu mendorong lahirnya peraturan – peraturan lain terkait hak asasi.


Sedangkan di Indonesia, sejarah HAM dimulai semenjak jaman Raden Ajeng Kartini. Beliau yakni sosok perempuan ningrat yang secara tidak eksklusif memperjuangkan hak para perempuan untuk memperoleh pendidikan yang setara dengan kaum laki – laki.


Perjuangan HAM selanjutnya diteruskan oleh Muhammad Hatta dan mitra – kawannya pada sidang BPUPKI ketika merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai HAM.


Momentum usaha para pendekar Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan merupakan salah satu usaha untuk mendapat hak asasi manusia, yaitu merdeka, menyerupai yang disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “kemerdekaan yakni hak bagi segala bangsa”


Kemudian pada jaman setelahnya, lahirlah peraturan mengenai HAM, menyerupai Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana hak asasi manusia, UU Nomor 39 tahun 1999 wacana pelaksanaan hak asasi manusia, dan UU Nomor 26 tahun 2000 wacana Pengadilan hak asasi manusia.


Pada Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat wacana hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk membuatkan diri, hak untuk mendapat keadilan, hak mendapat kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, dan hak untuk sejahtera, serta hak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah.


Dalam pengejawantahan peraturan – peraturan yang telah dibuat, ketika ini pemerintahan Indonesia telah membentuk suatu forum untuk menjamin hak – hak asasi rakyatnya, yaitu forum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). KOMNAS HAM didirikan pada tahun 1993.


Lembaga ini merupakan forum yang bertugas untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi hak asasi manusia.


B. Macam – macam HAM


Dalam perkembangannya, HAM digolongkan kedalam beberapa macam sebagai berikut.


1. Personal rights (hak asasi pribadi)


Hak asasi pribadi merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang. Berikut ini pola hak asasi pribadi:


• hak kebebasan dalam menyatakan pendapat

• hak kebebasan untuk memeluk agama dan dogma tertentu

• hak untuk bergerak.


2. Property rights (hak asasi ekonomi)


Hak asasi ekonomi yakni hak yang berkaitan dengan dunia perekonomian. Contoh dari hak asasi ini yakni sebagai berikut;


• hak untuk mempunyai sesuatu dan memanfaatkannya

• hak untuk melaksanakan acara jual-beli

• hak untuk mendapat pekerjaan yang layak


3. Rights of legal equality (hak kesetaraan)


Hak kesetaraan yakni hak yang dimiliki seseorang biar diperlakukan sama dalam aturan dan pemerintahan. Hak kesetaraan tidak memandang ras, agama, suku, kaya atau miskin seseorang. Dengan hak ini, siapa saja berhak mendapat perlakuan yang adil di hadapan hukum. Contoh dari hak kesetaraan adalah:


• hak untuk mendapat perlakuan aturan yang sama antara si kaya dan si miskin

• hak untuk sanggup menjadi pegawai negeri sipil


4. Political rights (hak asasi politik)


Hak asasi politik merupakan hak yang berkaitan dengan dunia politik. Hak ini yakni hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.


Setiap warna negara berhak mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat, misalnya, sebagai bentuk implementasi hak asasi politik. Contoh dari hak ini yaitu:


• hak untuk mendirikan partai politik

• hak untuk menentukan dan dipilih ketika pemilu

• Hak untuk ikut serta pada acara yang bekerjasama dengan pemerintahan


5. Social and cultural rights (hak asasi sosial dan budaya)


Hak asasi sosial dan budaya yakni hak yang dimiliki masyarakat dalam acara kemasyarakatan dan kebudayaan. Hak ini yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.


Setiap warga negara baik yang tinggal di pelosok pedalaman maupun di perkotaan mempunyai hak yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan.


6. Procedural rights (hak asasi peradilan)


Hak asasi peradilan merupakan hak yang dimiliki semua orang untuk mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan tunjangan yang sama. Contoh dari hak asasi peradilan adalah:


• hak mendapat pembelaan di depan peradilan

• hak mendapat tindakan setara dalam tindakan hukum, menyerupai penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan oleh yang berwajib.


C. Pelanggaran terhadap HAM


Pada nyatanya, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, khususnya di Indonesia. Pelanggaran HAM yakni tindakan membatasi, menghalangi, menghilangkan, atau mengabaikan hak asasi orang lain baik sengaja ataupun tidak disengaja.


Pelanggaran HAM sanggup dilakukan oleh individu ataupun kelompok. Pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu:


1. Pelanggaran HAM ringan


Pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok namun tidak mengancam keselamatan jiwa manusia. Contoh dari pelanggaran jenis ini adalah:


• Disriminasi terhadap sesama

• Pencemaran nama baik

• Mencuri harta orang lain


2. Pelanggaran HAM berat


Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok bersifat mengancam keselamatan jiwa manusia.


Tindakan pelanggaran HAM berat ini bersifat berbahaya dan mengancam jiwa seseorang atau kelompok. Contoh dari pelanggaran jenis ini adalah:


• Pelanggaran HAM berat di Papua

Pelanggaran HAM berat di Papua terjadi pada era pra-reformasi yaitu terjadinya kekerasan yang massif yang dilakukan oleh bintang film keamanan. Pelanggaran tersebut berbau politis alasannya yakni waktu itu terjadi perebutan Papua.

• Pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir

• Pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Marsinah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com