Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Apa Kiprah Utama Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd), Ini Jawabannya

Konten [Tampil]

 Apa Tugas Utama BPD Desa


BPD Desa – BPD atau Badan Pemerintahan Desa di dalam suatu sistem pemerintahan desa, sudah menempati posisi yang sangat penting. Namun sebetulnya apa saja kiprah dari BPD tersebut, sehingga BPD menjadi hal yang penting bagi warga desa. Berikut klasifikasi mengenai kiprah utama BPD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.


 BPD atau Badan Pemerintahan Desa di dalam suatu sistem pemerintahan desa √ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya


Fungsi dari BPD ini ialah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa. Dan juga untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dari semua fungsi tersebut, maka sudah terang bahwa BPD ialah suatu forum yang mempunyai kekuatan di dalam menyepakati peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksana dalam pembangunan desa.


BPD juga mempunyai kekuatan untuk memberikan aspirasi yang diberikan oleh warga desa. Penyampaian aspirasi ini dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yaitu BPD harus melaksanakan penggalian aspirasi pada masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh BPD, dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai energi konkret dalam merumuskan setiap langkah dalam kebijakan desa.


Selain itu BPD juga akan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada setiap kepala desa, yang kemudian akan dijadikan pedoman oleh Kepala Desa dan jajarannya. Di dalam melaksanakan setiap kegiatan pembangunan di desa itu sendiri. Bahkan BPD juga mempunyai kekuatan dalam mengawasi proses pembangunan desa di seluruh aspek yang ada. Hal ini juga memperlihatkan bahwa DPD mempunyai kekuatan dalam ranah politik dan sosial desa.


BPD juga mempunyai hak dalam menyelenggarakan musyawarah desa di beberapa kegiatan yang mengharuskan adanya MusDes. Salah satu rencana MusDes ialah untuk membahas rencana munculnya BUMdes atau Badan Usaha Milik Desa. Jika tak ada persetujuan dari BPD maka BUMdes pun tak sanggup melenggang dan membentuk dirinya. BUMdes ialah salah satu forum yang akan mengawasi jalannya proses yang berjalan di BUMdes.


Pada UU No 6 tahun 2014 mengenai desa yang menempatkan desa sebagai subjek bangunan di daerahnya sendiri, membuat BPD mempunyai kiprah yang mutlak dan juga penting. Pasalnya desa yang selama ini diposisikan sebagai objek, sekarang sudah menjadi subjek bagi pengembangan potensinya sendiri.


Misalnya BUMdes, yang merupakan salah satu bentuk produk yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, yang mencakup seluruh warganya dengan cara memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa tersebut. BUMdes juga sanggup berjalan dengan memakai penyertaan modal dari desa, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


BUMdes juga merupakan forum perjuangan yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan pada potensi desa, BUMdes juga harus mempunyai kemampuan manajerial yang tangguh. Di situlah tantangannya. Karena perihal BUMdes yang baru, membuat beberapa desa gundah dengan apa yang harus dilakukan oleh BUMdes jikalau forum tersebut dibentuk. Tetapi di sisi lain pemerintah sentra sudah menganggarkan dana, yang jumlahnya cukup besar bagi sebuah desa demi mendungkung pengemban kesejahteraannya.


BPD menjadi sangat penting dalam mengawasi bagaimana suatu dana dimanfaatkan untuk kegiatan yang sesuai, dengan yang sudah disusun oleh desa. Sekaligus juga untuk mengawasi bagaimana berjalannya proses realisasi dari sebuah program. BPD juga diperlukan sanggup membuat kepatuhan dari perangkat teknis desa, semoga tidak ada penyimpangan.


Itulah sebabnya kiprah dan kiprah BPD menjadi sangat penting, sehingga tak akan berlebihan jikalau suatu desa berharap BPD akan bisa membuat aspirasi setiap warganya bisa tersalurkan dengan baik. Untuk memahami segala esensi yang ada di dalam suatu peraturan, maka akan lebih gamblang bila anda mempelajari pasal demi pasal yang ada di dalamnya.


Itulah uraian mengenai kiprah dan kiprah BPD Desa di dalam pemerintahan desa. Semoga memberi manfaat dan faedah untuk kita semua.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com