Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Warga Negara : Pengertian, Asas-Asas, Syarat, Dan Landasan Hukumnya Lengkap

Pengertian Warga Negara, Asas-Asas, Syarat, Dan Landasan Hukum



Pengertian Warga Negara – Secara umum warga negara yakni seluruh penduduk di suatu negara atau bangsa, yang berdasarkan pada keturunan, daerah kelahiran dan lain sebagainya. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban penuh, sebagai seorang warga negara di negara tersebut.


 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli √ Warga Negara : Pengertian, Asas-Asas, Syarat, Dan Landasan Hukumnya Lengkap


Pengertian warga negara lainnya yakni semua orang yang secara aturan menjadi anggota resmi, dari suatu negara. Artinya seorang warga negara mempunyai kekerabatan yang kuat, antara tanah air dengan undang-undang di negaranya. Walaupun orang itu berada di luar negeri, serta terikat dengan ketentuan aturan internasional.


Seorang warga negara tidak harus selalu menjadi penduduk di negara tersebut. misalnya warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Penduduk di suatu negara juga tidak selalu merupakan warga negara, dimana orang tersebut tinggal. Contohnya saja orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.


Menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 perihal Kewarganegaraan, pengertian warga negara dibagi menjadi dua. Yaitu :



  1. Warga negara orisinil atau pribumi. Adalah penduduk orisinil dari suatu negara. Contohnya saja di negara Indonesia terdapat suku dayak, Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang semenjak lahir menjadi warga negara Indonesia.

  2. Warga negara keturunan. Yaitu suku bangsa keturunan yang bukan orisinil orang Indonesia. Contohnya keturunan bangsa Eropa, Arab, India, Tionghoa, dan lain sebagainya. Yang telah disahkan oleh undang-undang untuk menjadi warga negara Indonesia.


Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli



  1. Pengertian warga negara berdasarkan A.S.Hikam yakni anggota dari suatu komunitas atau kelompok, yang membentuk negara.

  2. Pengertian warga negara berdasarkan Koerniatmanto. S yakni anggota dari suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus, pada negaranya. Serta mempunyai kekerabatan antara hak dan kewajibannya yang sifatnya yaitu timbal balik pada negaranya.

  3. Pengertian warga negara berdasarkan Ko Swaw Sik yakni semua orang yang mempunya ikatan aturan dengan suatu negara tertentu.

  4. Pengertian warga negara berdasarkan Wolhoff yakni bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu, yaitu sejumlah insan yang mempunyai ikatan satu dengan yang lainnya. Karena mempunyai kesatuan bangsa, kehidupan sosial, budaya dan kesadaran nasionalnya.

  5. Pengertian warga negara berdasarkan  Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia yang asli, dan bangsa lain yang tinggal di Indonesia. Dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  6. Pengertian warga negara berdasarkan Graham Murdock yakni hak untuk sanggup berpartisipasi secara utuh, di dalam segala pola struktur sosial, politik, dan kehidupan kultural. Dan juga untuk membantu membuat beberapa bentuk yang selanjutnya, sehingga sanggup membesarkan banyak sekali ide.

  7. Pengertian warga negara berdasarkan Daryono yakni keanggotaan dari seseorang di dalam satuan politik tertentu atau negara, yang dengannya akan membawa hak untuk sanggup berpartisipasi di dalam aktivitas politik. Seseorang yang dengan keanggotan disebut sebagai warga negara.


Asas-Asas Kewaranegaraan


1. Asas Lu Sanguinis


Merupakan suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang, yang berdasarkan pada keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya. Dan bukan daerah lahirnya. Pada umumnya negara menerapkan asal Lu Sanguinis ini yakni negara yang mempunyai sejarah yang panjang. Berikut daftar negara tersebut :



  • Turki

  • Jerman

  • Belanda

  • Inggris

  • Tiongkok


2. Asas Lus Soli


Adalah suatu aturan perihal kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan pada daerah kelahirannya, yang diberlakukan terbatas pada bawah umur yang sesuai dengan aturan undang-undang.


Asas ini tidak akan berlaku pada bawah umur diplomat yang dimana orang tuanya sedang bertugas, untuk misi diplomatik di negara lain. Berikut negara-negara yang menerapkan asas lus soli, diantaranya yaitu :



  • Argentina

  • Amerika Serikat

  • Brasil

  • Kanada


3. Asas Kewarganegaraan Tunggal


Adalah jenis asa yang mewajibkan setiap orang hanya boleh mempunyai satu kewarganegaraan saja. misalnya jikalau seseorang mempunyai kewarganegaraan Indonesia maka ia tak boleh menjadi warga negara lainnya.


4. Asas Kewarganegaraan Ganda Tak Terbatas


Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan yang ganda bagi anak-anak, yang dimana penerapannya sudah diatur di dalam undang-undang. Tetapi saat anak itu sudah berusia 18 tahun, maka ia harus menentukan satu kewarganegaraan saja.


Warga Negara Indonesia Menurut Hukum


Kewarganegaraan Indonesia sudah diatur di dalam undang-undang sebagai berikut :



  • Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 26

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1946

  • Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1976

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2006


Bila mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, beberapa syarat menjadi warga negara Indonesia diantaranya sebagai berikut :



  1. Semua orang yang berdasarkan undang-undang RI dengan negara lainnya telah menjadi warga negara Indonesia sebelum undang-undang tersebut berlaku.

  2. Semua anak yang lahir dari ijab kabul yang sah antara ayah dan ibunya yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

  3. Semua anak yang lahir dari ijab kabul sah diantara ayahnya yang berwarga negara asing, dan ibunya yang berwarga negara Indonesia.

  4. Semua anak yang lahir dari ijab kabul yang sah, antara ibu yang berstatus warga negara Indonesia dengan ayahnya yang tidak memberi hak kewarganegaraan pada anaknya.

  5. Semua anak yang lahir dari ijab kabul secara sah, yang dalam tenggat waktu selama 300 hari semenjak ayahnya yang berwarga negara Indonesia meninggal dunia.

  6. Anak yang lahir tanpa ijab kabul yang sah dari ibunya yang berwarga negara Indonesia.

  7. Anak yang lahir tanpa ijab kabul yang sah dari ibunya yang berwarga negara asing, yang dimana akreditasi kewarganegaraannya dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum menikah.

  8. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang dimana ayah dan ibunya yakni warga negara Indonesia, dan negara daerah ia lahir tersebut tidak memberi kewarganegaraan pada anak itu.

  9. Anak dari orang renta yang permohonan kewarganegaraannya dikabulkan, tetapi orang itu meninggal dunia sebelum sempat mengucapkan kesepakatan sumpah setia.


Demikian pembahasan mengenai pengertian warga negara, yang lengkap dengan asas dan syarat kewarganegaraan Indonesia. Semoga memberi manfaat.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com