Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Sejarah : Proses Terbentuknya (Nkri) Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Sebagai negara yang barn lahir, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang akan menj alankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya forum yang ada pada waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibuat Jepang semenjak tanggal 7 Agustus 1945.


Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia  √ Sejarah : Proses Terbentuknya (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan


Sehari sehabis prokiamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKJ mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota sidang PPM sebanyak 27 orang.


Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.



  • Penetapan dan legalisasi konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang kini dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.

  • Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

  • Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional.


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPM hampir seluruh bahannya diambil dan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.


Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.



  • Kata “mukadimah’’ diganti “pembukaan’’

  • Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang

  • Kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus.

  • Kalimat … “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.


Adapun isi batang badan Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dan rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.



  • Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia orisinil yang beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan lantaran dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam.

  • Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang … “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar alinea ke-4.


Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, hasilnya dengan bunyi bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 no 7 Tahun 1946 halaman 45—48.


Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPM, lantaran MPR yang.berhak menentukan dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. PPM menentukan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI.


Untuk membantu pekerjaan presiden RI, PPM telah mengaturnya pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang- Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan dukungan sebuah Komite Nasional”.

PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi banyak sekali hal yang dibutuhkan bagi berdirinya negara dengan melakukan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945.


Dalam sidang kedua PPM menghasilkan keputusan, antara lain:



  • Menetapkan dua belas kementerian yang membantu kiprah presiden dalam pemerintah.

  • Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.


Pembentukan Komite Nasional Indonesia


PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang mempunyai kegiatan pokok perihal rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibuat di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan harapan bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.


Pada dikala itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 perihal Peralihan Pertanggungj awaban menteri-menteri dan Presiden kepada Badan Pekerja KNIP. Itu berarti sistem kabinet presidensiil dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer. Hal ini terbukti setelah Badan Pekerja KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensiil Soekarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama.


Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara


Pada final sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibuat panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dan tawaran tersebut, presiden menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan.


Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno menetapkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bab dan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.


Sementara itu, situasi keamanan sepertinya akan makin jelek lantaran dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia. Menghadapi situasi demikian para perjaka merasa terpanggil untuk berjuang memanggul senjata. Untuk itu, berdirilah banyak sekali organisasi kelaskaran di banyak sekali wilayah.


Melihat perkembangan situasi yang makin membahayakan negara, pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemcrdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi ibarat itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dan Jogjakarta ke Jakarta dan diberi kiprah membentuk tentara kebangsaan.


Dengan Makiumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang berjulukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR yaitu Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta. Berdasarkan Makiumat Pemerintah itu pula, Oerip Soemoharjo membentuk Markas Tinggi TKR di Jogjakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 devisi dan di Sumatra 8 divisi.


Berkembangnya situasi yang makin tidak menentu menimbulkan TKR membutuhkan figur pimpinan yang kuat dan berwibawa. Akan tetapi, Supriyadi yang telah ditunjuk sebagai pimpman tertinggi TKR belum juga muncul sehingga di kalangan TKR merasa perlu segera mengisi kekosongan tersebut. Dalam konferensi TKR di Jogjakarta pada tanggal 12 Nopember 1945, Kolonel Soedirman, Panglima Divisi V Banyumas terpilih menjadi pimpinan tertinggi TKR. Pengangkatan Kolonel Soedirman dalam jabatan terealisasi setelah selesainya pertempuran di Ambarawa.


Untuk menghilangkan kesimpangsiuran, Markas Besar TKR pada tanggal 6 Desember 1945 mengeluarkan sebuah makiumat. Isi makiumat itu menyatakan bahwa selain tentara resmi (TKR) juga dibolehkan adanya laskar, alasannya yaitu hak dan kewajiban mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara. Pada tanggal 18 Desember 1945 pemerintah mengangkat Kolonel Soedirman sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal. Adapun sebagai Kepala Staf Umum TKR dipegang oleh Mayor Oerip Soemoharjo.


Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat yaitu sebagai berikut.



  • Pada tanggal 7 Januari 1946, pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian Kementerian Keamanan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia.

  • Tanggal 24 Januari 1945, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mendirikan tentara kebangsaan yang percaya pada kekuatan sendiri.

  • Pada tanggal 5 Mei 1947, presiden mengeluarkan dekret guna membentuk suatu panitia yang ia pinipin sendiri dengan nama Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dan banyak sekali pimpinan laskar yang paling berpengaruh. Pada tanggal 3 Juni 1947 keluar sebuah penetapan yang menyatakan bahwa TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar profesional.


Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Dukungan terhadap prokiamasi pembentukan negara dan pemerintah Republik Indonesia, antara lain tiba dan tempat berikut.


Keraton Kasultanan Jogjakarta


Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya menyatakan bahwa Kasultanan Jogjakarta mampu bangun di belakang pimpinan Soekarno-Hatta.

Pada tanggal 5 September 1945 dukungan itu dipertega dengan pengumuman Amanat Pemyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.


Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia


Gelora kemerdekaan Indonesia yang telah mcnyebar ke mana-mana mendorong para pemuda, khususnya Sumatra Timur untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang tinggi menimbulkan para perjaka bergerak dan Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah pimpinan A. Tahir, Abdul Malik Munir, M.K. Yusni mendukung pemenntah Republik Indonesia yang telah berdiri.

Melihat dukungan rakyat yang demikian besar dan tanpa kenal takut, pada tanggal 3 Oktober 1945 Teuku Mohammad Hassan selaku gubernur dengan resmi mengumumkan dimulainya pemerintahan Republik Indonesia di Sumatra dengan Medan sebagai ibu kota provinsinYa.


Penduduk Bukittinggi pun tidak ketinggalan mendukung Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tanggal 29 September 1945 bendera Merah Putih telah berkibar di Bukittinggi. Sejak dikala itulah bendera Merah Putih berkibar di daerah-daerah di Sumatra.


Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik Indonesia


Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di bawah pimpinan Ch. Taulu mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di Sulawesi Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian menyebar ke Tondano, Bitung, dan Bolang MongondOW. Perlawanafl terhadap Belanda ( NICA) menerima dukungan dan rakyat, lantaran rakyat sudah anti terhadap penjajah dan mendukung berdirinya negara Republik Indonesia.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com