√ Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dari Tahun 2007-2015
Konten [Tampil]
Pada awal pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2007, pelaksanaannya mempunyai 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru disingkat PLPG. Peserta sertifikasi guru yang akan mengikuti proses sertifikasi diwajibkan mengumpulkan portofolio guru selama menjadi guru. Pada ketika itu banyak guru yang menolak sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota kesulitan mencari guru untuk sanggup diikutkan dalam proses sertifikasi.
Beberapa anggapan guru menyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru hanya sekedar menghabiskan uang dan mustahil sanggup di laksanakan. Namun seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 2008 guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2007 mendapatkan tunjangan, sehingga pelaksanaan sertifikasi 2008 banyak guru yang ingin ikut proses sertifikasi. Lagi-lagi hambatan yang dihadapi guru ketika itu kesulitan dalam mengumpulkan dokumen aktivitas yang mereka telah laksanakan. Dokumen yang dimaksud berupa akta pelatihan, seminar, workshop, materi ajar, media dan aneka macam dokumen yang diperlukan. Hal ini terjadi alasannya yaitu impian guru untuk mengumpul dokumen sebanyak-banyaknya biar mereka sanggup lulu pribadi sehingga tidak ada lagi proses selanjutnya. Langkah yang dilakukan guru pada ketika itu yaitu dengan melaksanakan foto copy akta atau dokumen dari guru-guru lainnya, sehingga banyak dokumen yang diragukan keasliannya.
Mengingat beberapa kelemahan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun sebelumnya, sehingga tahun 2009 pelaksanaan sertifikasi mengalami perbaikan. Perbaikan yang dilakukan berupa perbaikan bentuk dokumen portofolio yang dikumpulkan, yaitu dengan mewajibkan guru mengumpulkan dokumen asli.
Berbeda dengan penerima yang dinyatakan lulus melalui jalur portofolio, guru yang dinyatakan tidak lulus portofolio diikutkan sebagai penerima PLPG yang pelaksanaannya selama 10 hari atau 90 jam.
Bentuk pelaksanaan sertifikasi guru terus mengalami perubahan, sehingga pada tahun 2010, tidak lagi mendapatkan dokumen portofolio. Sehingga guru yang dinyatakan ikut sertifikasi pribadi mengikuti PLPG. Meskipun pada tahun itu masih ada jalur portofolio namun prosedur pemerikasaannya sangat ketat. Disamping dilakukan evaluasi dokumen portofolio, guru penerima yang mengikuti jalur portofolio wajib melaksanakan pertanggungjawaban terhadap dokumen yang mereka masukkan. Mekanisme ini terus berlanjut sampai 2014.
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com