Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Kemenag Tahun 2018

Konten [Tampil]
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 - 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018 kini ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan memakai teladan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu, alasannya ialah dengan adanya sistem PPG ini menciptakan lebih mudah, tanpa memiliki NUPTK kita sudah sanggup mengikuti registrasi PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.

Adapun untuk persyaratan yang paling wajib diantaranya :
  1. Wajib Mengajar selama 2 Tahun
  2. Sudah memiliki Status sebagai Guru GTY/PTY
  3. Ijazah D4/S1
  4. Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
  5. Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
  6. Berusia Maksimal 58 Tahun
  7. Diangkat hingga 31 Desember 2015
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Bebas NAPZA
Silahkan cek di Akun PTK masing-masing. Karena usul registrasi akan langsung  melalui Akun PTK masing-masing menyerupai halnya tahun kemarin.

Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan















Alur Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan















Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru














Proses Persetujuan oleh Admin Pusat














Status Persetujuan diterima














Status Penolakan Ajuan (Perbaikan)















Unduhan Laporan PPG
 













Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun keatas maka akan mendapatkan Undangan sebagai penerima Pretest PPG Kemenag 2018, Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika agar anda sanggup mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru penerima PPG.


Demikian ulasan perihal PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (NS)

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com