√ Juknis Sertifikasi Guru Madrasah 2015
Konten [Tampil]
Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru
Download Juknis Sergur 2015
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com
- Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK sanggup diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan manajemen pangkal (satminkal, atau daerah kiprah induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang mempunyai izin penyelenggara.
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak sanggup mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali,
a. Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. Mempunyai golongan IV/a.
- Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 hingga kini secara terus-menerus.
- Data calon akseptor sertifikasi tahun/kuota 2015 diambil menurut data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui jadwal PADAMU NEGERI. (www.padamu.siap.web.id)
- Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sanggup diberi akta pendidik secara pribadi (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau kiprah kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Download Juknis Sergur 2015