Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Juknis Sertifikasi Guru Madrasah 2015

Konten [Tampil]
Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru


  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK sanggup diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan manajemen pangkal (satminkal, atau daerah kiprah induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang mempunyai izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak sanggup mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali,
a.         Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b.         Mempunyai golongan IV/a.
  1. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 hingga kini secara terus-menerus.
  3. Data calon akseptor sertifikasi tahun/kuota 2015 diambil menurut data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui jadwal PADAMU NEGERI. (www.padamu.siap.web.id)
  4. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sanggup diberi akta pendidik secara pribadi (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau kiprah kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
    •  Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Semoga bermanfaat
Download Juknis Sergur 2015 

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com