√ Kma & Juknis Insentif Gbpns 2019
Konten [Tampil]
Sasaran atau akseptor tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan pNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah akseptor tunjangan insentif sebagai berikut:
a. Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b. Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUpTK);
d. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
e. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
f. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
g. Bukan akseptor proteksi sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
h. Belum memasuki usia pensiun;
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j. Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
Untuk mempelajari Juknis Insentif GBPNS 2019 silakan d0wnl0ad
KMA Nomor 27 Tahun 2019 wacana Insentif 2019
Demikian, Semoga bermanfaat Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com
KMA Nomor 27 Tahun 2019 wacana Insentif 2019