Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Keputusan Menteri Agama (Kma) Wacana Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan Mi

Konten [Tampil]
Salam sejahtera untuk kita semua. supaya gosip ini sanggup menunjukkan manfaat bagi sobat semuanya. silahkan di baca gosip selengkapnya!
Seperti yang http://mtsmafaljpr.blogspot.co.id/ kutip dari info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI wacana konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016.
Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan donasi profesi guru
 supaya gosip ini sanggup menunjukkan  manfaat bagi sobat semuanya √ Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016
 supaya gosip ini sanggup menunjukkan  manfaat bagi sobat semuanya √ Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Sumber:info-gtk

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com