√ Keputusan Menteri Agama (Kma) Wacana Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan Mi
Konten [Tampil]
Salam sejahtera untuk kita semua. supaya gosip ini sanggup menunjukkan manfaat bagi sobat semuanya. silahkan di baca gosip selengkapnya!
Sumber:info-gtk
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com
Seperti yang http://mtsmafaljpr.blogspot.co.id/ kutip dari info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI wacana konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016.
Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan donasi profesi guru

Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016
