√ Juknis Pip 2017
Konten [Tampil]


- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d. Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah)
Kriteria :
a. Siswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c. Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, sanggup diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak bisa menurut data yang ada di Educational Management Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d. Siswa dari keluarga tidak bisa yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat sanggup diprioritaskan mendapatkan manfaat PIP tanpa mempunyai KIP/KKS/KPS atau peserta aktivitas PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e. Berada pada usia sekolah adalah 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya bisa d0wnl0ad Juknis KIP dibawah ini :
Demikian postingan ihwal Juknis PIP, Semoga bermanfaat
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com