Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Juknis Pip 2017

Konten [Tampil]


Siswa  madrasah  yang  menjadi  sasaran  Program  Indonesia  Pintar  dan  memenuhi  kriteria  yang telah ditentukan akan diberikan dana santunan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :


-  Madrasah Ibtidaiyah  :   Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
-  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
-  Madrasah Aliyah  :  Rp. 500.000,-/semester,  atau Rp. 1.000.000,-/tahun
 





Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  :
a.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d.  Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah)

Kriteria :
a.     Siswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.    Siswa  yang  berasal  dari  keluarga  penerima  Kartu  Sejahtera/Kartu  Perlindungan  Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c.   Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, sanggup diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak bisa menurut data yang ada di Educational Management Information  System  (EMIS)  yang  dikirim  Kementerian  Agama  Pusat  dan  dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d.   Siswa dari keluarga tidak bisa yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat sanggup diprioritaskan mendapatkan manfaat PIP tanpa mempunyai KIP/KKS/KPS atau peserta aktivitas PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e.     Berada pada usia sekolah adalah 6 – 21 tahun
Bagi  anak  usia  sekolah  (6-21  tahun)  penerima  KIP  yang  tidak  terdaftar  di  madrasah (putus  sekolah)  untuk  mendapatkan  manfaat  Program  Indonesia  Pintar  harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya bisa d0wnl0ad Juknis KIP dibawah ini :

Demikian postingan ihwal Juknis PIP, Semoga bermanfaat
      

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com