√ Juknis Pelaksanaan Pip Tahun 2018
Konten [Tampil]
Petunjuk teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentiangan terkait pengelolaan dana proteksi sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018
oleh alasannya itu setiap madrasah dibutuhkan sanggup memahami dengan secama semua yang terkait dengan pemberian PIP dilingkup madrasah dengan mempelajari juknis ini.
Alokasi Anggaran proteksi sosail PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 ialah sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Jumlah Siswa 617.367
Nilai Bantuan per siswa : Rp 450.000
Jumlah Anggaran : Rp. 277.815.150.000
Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiya (MTs)
Jumla Siswa : 586.075
Nilai Bantuan per siswa Rp. 750.000
Jumlah Anggaran : Rp. 439.556.250.000
Jenjang Pendidkan Madrasah Aliyah (MA)
Jumlah Siswa : 317.259
Nilai proteksi per siswa : Rp. 1.000.000
Jumlah Anggaran : Rp. 317.259.000.000Download Juknis PIP 2018
Download Modul SIPMA