Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Juknis Santunan Siswa Miskin Apbn-P 2013

Konten [Tampil]
Kebijakan Pemerintah pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya percepatan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun belum sepenuhnya menjamin seluruh masyarakat untuk sanggup mengenyam pendidikan di sekolah, terutama bagi bawah umur usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Program BOS yang telah dilaksanakan ternyata hanya bisa mengurangi beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat, tetapi tidak bisa untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan. Dalam kenyataannya, masih banyak siswa miskin yang tidak sanggup untuk melanjutkan pendidikannya lantaran harus mengeluarkan biaya individu berupa biaya transportasi, seragam, sepatu, buku tulis atau biaya lainnya yang tidak sanggup dipenuhi dari dana BOS.

Untuk memperlihatkan kanal pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang mempunyai kendala mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN - P 2013 memutuskan aktivitas “Bantuan Siswa Miskin “ (selanjutnya disebut Program BSM). Program BSM ialah aktivitas pertolongan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara eksklusif kepada peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, SMP dan Madrasah Tsanawiyah serta Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, yang orangtuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Program BSM ini merupakan aktivitas nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu dan menarik siswa miskin biar memperoleh kanal layanan pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, serta mendukung pelaksanaan aktivitas Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU). Pedoman Bantuan Siswa Miskin APBN - P 2013 silahkan klik disini

Penyaluran dana Program BSM di madrasah dilakukan melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Madrasah Negeri dikirim eksklusif ke rekening siswa akseptor dana Program BSM yang telah ditetapkan. ( Nusa Stiya )

Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/program_unggulan/afe4c9a4b6c142eeaf216331a138b3d3/bantuan_siswa.html


Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com