Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Gojek Resmi Berlakukan Tarif Gres Di 41 Kota, Begini Rinciannya

Konten [Tampil]
GOJEK hasilnya resmi menerapkan tarif layanan ojek  √ GOJEK Resmi Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota, Begini Rinciannya
Foto: USS Feed

Teknologi.id – GOJEK hasilnya resmi menerapkan tarif layanan ojek online GO-RIDE berbasis zona di 41 kota di Indonesia secara serentak sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019.


Langkah ini diambil GOJEK sehabis melalui masa percobaan pemberlakuan tarif ojol gres yang dilakukan semenjak 1 Mei lalu. Tarif gres mulai diberlakukan per 3 Juli 2019.


Baca juga: GOJEK Akuisisi Startup AirCTO, Mengamankan Tenaga Kerja Developer India


“Go-Jek mematuhi hukum pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur didalam KP 348/2019. Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan instruksi dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima (2/7) wacana Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” ujar Chief Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).


Nila menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan kawan driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.


Implementasi tarif gres di 41 kota ini tersebar di tiga zona. Pembagian zonanya sesuai dengan yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.


Berikut ini pembagian zona beserta tarif yang berlaku per 3 Juli 2019:



  • Zona I meliputi kawasan Sumatra, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ialah sebesar Rp 1.850 per kilometer. Sedangkan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

  • Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer. Sedangkan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Untuk tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama ialah sebesar Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


(dwk)



Sumber https://teknologi.id