√ 13 Pengertian Yurisprudensi Berdasarkan Para Mahir (Bahas Lengkap)
13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Yurisprudensi. Penjelasan yang berdasarkan pendapat para hebat dirangkum dengan lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
- 1 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)
- 1.1 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
- 1.1.1 1. Sudikno Mertokusumo (1991: 92)
- 1.1.2 2. Kansil
- 1.1.3 3. Soehino
- 1.1.4 4. Prof. Subekti
- 1.1.5 5. Philipus M. Hadjin
- 1.1.6 6. Denny Indrayana
- 1.1.7 7. Muladi
- 1.1.8 8. Topo Santoso
- 1.1.9 9. Yan Paramdya Puspa (1977)
- 1.1.10 10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
- 1.1.11 11. Sudargo Gautama (1995: 147)
- 1.1.12 12. A. Ridwan Halim (1998: 57)
- 1.1.13 13. Mahkamah Agung
- 1.1 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)
Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Berikut ini ialah definisi dari yurisprudensi berdasarkan ahlinya.
1. Sudikno Mertokusumo (1991: 92)
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Sudikno Mertokusumo ialah pelaksanan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalan oleh suatu tubuh yang bangun sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apapun dan siapapun dengan cara memperlihatkan putusan yang bersifat mengikat an berwibawa
2. Kansil
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Kansil ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudia mengenai dilema yang sama.
3. Soehino
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Soehino ialah keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, dikala putusan Mahkamah Agung tersebut mengani bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai contoh dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit keputusan Mahkamah Agung.
4. Prof. Subekti
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Prof. Subekti ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.
5. Philipus M. Hadjin
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Philipus M. Hadjin ialah produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan abjad yuridis yang bersifat ajaib umum, sedanakan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang mempunyai sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung
6. Denny Indrayana
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Denny Indrayana ialah yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan faktual maupun doktrin.
7. Muladi
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Muladi memperlihatkan tiga pendapat, yaitu:
- Yurisprudensi ialah fatwa aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
- Yurisprudensi ialah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai referensi oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa atau A body of a court decision as a jodicial precedent considere by the judge in it’s verdict.
- Yurisprudensi ialah salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, doktrin, dan aturan doktrin
8. Topo Santoso
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Topo Santoso ialah tidak sama dengan undang-undang, alasannya ialah yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan Undang-undang.
9. Yan Paramdya Puspa (1977)
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Yan Paramdya Puspa ialah kumpualan atau seri keputusan Mahkahamh Agung banyak sekali vonis beberap dari banyak sekali macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan budi di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak eksklusif dalam membentu bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.
10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian yurisprudensi berdasarkan KBBI ialah fatwa aturan melalui pengadilan; himpunan putusan hakim.
11. Sudargo Gautama (1995: 147)
Pengertian yurisprudensi berdasarkan Sudargo Guatama ialah fatwa aturan yang dibuat dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum terang pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan aturan tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.
12. A. Ridwan Halim (1998: 57)
Pengertian yurisprudensi berdasarkan A. Ridwan Halim ialah suatu putusan hakim atas suatu kasus yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
13. Mahkamah Agung
Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia ialah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap berisi kaidah aturan yang diberlakukan dalam menyidik dan memutus kasus dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Demikianlah telah dijelaskan perihal 13 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap), agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id