√ Google Didenda Rp. 24 Triliun Di Eropa Alasannya Ialah Problem Periklanan
Konten [Tampil]
Google didenda di Benua Biru (sebutan untuk Benua Eropa). Menurut Regulator Anti Monopoli Uni Eropa telah menjatuhkan hukuman kepada perusahaan raksasa internet, Google Inc., untuk membayar denda 1,49 miliar euro (sekitar 24 triliun rupiah) alasannya yaitu dianggap mempersulit iklan dari pihak kompetitor.
Perlu diketahui, bahwa selama dua tahun terakhir, ini yaitu kali ketiganya Google menerima hukuman di Eropa. Dalam kasus denda kali ini, Google dituduh telah menyalahgunakan dominasinya di ranah pencarian untuk mempersulit munculan iklan dari produk pesaing semenjak tahub 2006 hingga 2016.
"Google telah menetapkan posisinya pada ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan batasan kontrak yang bersifat antikompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager.
"Ini terang merupakan tindakan ilegal di bawah regulasi anti-trust Uni Eropa," lanjutnya.
Sebagian besar situs web menyediakan kolom pencarian untuk mencari konten yang diperlukan. Disaat pengunjung web tersebut memanfaatkan kolom search, web akan menampakkan hasil pencarian beserta iklan melalui layanan Google AdSense.
Nah, inilah yang menjadi landasan masalah. Pada tahun 2006, Google mulai memasukkan klausa "perjanjian eksklusif" kepada para publisher yang mencegah munculnya iklan dari tentangan Google, menyerupai Microsoft dan Yahoo.
Kemudian, pada tahun 2009 Google pun mengubah klausa "perjanjian eksklusif" tersebut dengan "penempatan premium". Artinya, publisher situs web harus mengalokasikan ruang dengan posisi terbaik bagi iklan yang berasal dari Google.
Para Publisher juga mesti memesan iklan Google dengan jumlah minimal dan diharuskan meminta izin secara tertulis kepada Google jikalau ingin mengganti tampilan iklan dari pesaing Google.
Google juga disebut sanggup "mengendalikan seberapa menarik iklan pesaing dan seberapa banyak diklik".
"Pesaing Google tidak sanggup tumbuh dan bekompetisi. Hasilnya, pemilik website hanya punya sedikit pilihan untuk menjual ruang iklan di webnya dan terpaksa bergantung pada Google," sebut Vestager, sebagaimana dirangkum dari KompasTekno.
Wapres Senior Google untuk urusan global Kent Walker menjelaskan bahwa pihaknya telah setuju terkait pasar yang sehat dan berkembang merupakan kepentingan bagi semua orang. Secara harfiah maksudnya berarti Google tidak membantah tudingan yang dilontarkan oleh Komisi Eropa.
Walker mengutarakan bahwa Google sudah menciptakan beberapa perubahan pada produk-produknya untuk sanggup menyesuaikan dengan regulasi perusahaan yang ada di Eropa.
“Selama beberapa bulan ke depan, kami akan menciptakan pembaruan lebih lanjut untuk menawarkan kejelasan kepada para pesaing di Eropa,” kata Kent.
Tahun lalu, Uni Eropa pernah menjatuhkan hukuman kepada Google dengan jumlah 4,34 miliar euro (Rp. 69,8 triliun) alasannya yaitu diduga telah "memaksa" vendor ponsel untuk menggunakan sistem operasi Android sebagai tujuan untuk memblokir pasar sistem operasi kompetitor.
Sebelumnya, pada tahun 2017 Google juga diberi hukuman dengan denda sebesar 2,42 miliar euro (Rp. 38,9 triliun) atas tuduhan telah menghambat situs-situs web belanja pesaingnya.
Sumber http://www.fajrinfo.com