Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kargo, Jenis-Jenis, Syarat Terlengkap

Konten [Tampil]

Pengertian Kargo, Jenis-Jenis, Syarat Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Cargo. Yang meliputi pengertian, jenis-jenis dan syarat penerimaan cargo dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Cargo


Cargo yaitu semua “goods” yang dikirim dengan pesawat terbang, maritim (kapal) atau darat (truk container) yang seringkali untuk keperluan perdagangan, baik antar wilayah/kota yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri bahkan hingga ke negara yang jangkauannya intenasional atau yang lebih dikenal dengan ekspor-impor (Warpani 2009:95)


Jenis-Jenis Cargo


Menurut penangannya, kargo dibedakan menjadi dua golongan besar yaitu general cargo dan special cargo. Sedangkan dari cara pelayanannya dan jenis produknya berdasarkan IATA AHM, kargo dibedakan menjadi general cargo, speciap shipment menyerupai AVI, DG, LHO, HUM, VAL, PER dan VUL serta lain sebagainya dan specialized cargo products menyerupai express cargo courier shipments, same day delivery (Warpani 2009:101)


Jenis-jenis cargo antara lain sebagai berikut:

 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Cargo Pengertian Kargo, Jenis-Jenis, Syarat Terlengkap


General Cargo


General cargo merupakan barang-barang kiriman biasa yang tidak membutuhkan penanganan secara khusus, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan aspek keamanan.


Contoh barang yang termasuk general cargo diantaranya adalah: Barang-barang kebutuhan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olah raga, pakaian garmen, tekstil dan lain sebagainya.


Special Cargo


Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang membutuhkan penanganan khusus “special handling”. Jenis barang ini biasanya sanggup dianggkat melalai angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi dari IATA dan atau pengangkut. Barang ataupun jenis materi yang meliputi kategori special cargo antara lain: AVI, DG, PER, PESPEM, HEA dan lain sebagainya.


Irregularity Cargo


Berdasarkan SBU Garuda, irregularity cargo yaitu permasalahan yang terjadi saat menangani kargo. Selain itu irregularity juga sanggup didefinisikan dengan insiden penyimpangan yang terjadi pada pelayanan di lapangan yang penerapannya tidak menyerupai hukum yang sudah ditetapkan atau standard operation procedure.


Sehingga sanggup diambil kesimpulan bahwa irregularity cargo merupakan kargo yang dalam proses diterima atau dirikim namun mengalami ketidakberesan alasannya yaitu tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku, dibawah ini yaitu jenis-jenis irregularity cargo:


Missing Cargo

Missing cargo merupakan kargo yang tidak sanggup ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan maka irregularitiesnya dibedakan menjadi:



  • Missing di stasiun pemberangkatan “origin stasiun” yang artinya bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.

  • Missing di stasiun kedatangan “Destination station” yang artinya bahwa kargo hilang dalam stasiun tujuan.


Damage Cargo

Damage cargo merupakan kargo yang ditemukan dalam kondisi rusak secara baik ataupun kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:



  • Pilferage, kargo yang didalamnya rusak ataupun hilang

  • Spoile. Kargo yang rusak dan tidak layak untuk dimanfaatkan lagi atau hancur

  • Torn. Kargo yang packingnya ditemukan dalam kondisi rusak atau sobek namun bemum sanggup dipastikan apakah isis dari kargo itu hilang ataumasih dakan kondisi komplit.

  • Breakage. Kargo rusak atau peah seringkali digunakan unutk kargo yang berlabel fragile.

  • Mortality. Seringkali digunakan untuk live animal cargo diantaranya yaitu live fish, chicken atau hewan hidup lain yang diterima dari stasitun tujuan dalam kondisi mati.

  • Diterioration. seringkali digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo menyerupai ikan konsumsi, sayuran dan lainnya yakni terdapat kerusakan mutu atau terdapat penurunan mutu dari kargo


Overload Cargo

Overload cargo merupakan kargo yang telah dibuatkan manifest dan juga dokumen lain yang siap untuk diberangkatkan namun gagal lantaran terjadi kelebihan kapasitas muatan pada pesawat.


Found Cargo

Found cargo yaitu kargo yang ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.


Syarat Penerimaan Cargo


IATA TACT Rules “2.3.2” pada umumnya terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk mendapatkan kargo. Kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:



  • Air Way Bill. Di isi dengan benar, sesuai dengan hukum dari TACT Rules 6.2

  • Documentation. Seluruh domumen yang diperlukan untuk setiap pengiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pemanis lain yang dibutuhkan

  • Marking of package. Seluruh kargo dari setiap kiriman harus berisi tanda dengan hal-hal sebagai berikut. Menggambarkan nama Consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.

  • Packing. Isi dari masing-masing kiriman harus dikemas dengan baik sesuai dengan batas normal transportasi.

  • Dangerous goods. Harus dikemas berdasarkan hukum IATA Dangerous goods regulation untuk live animal mengarah kepada hukum IATA live animal regulation.

  • Labellingo of Package. Label harus benar-benar terlihat dan seluruh label atau tanda yang telah usang harus segera diganti.

  • Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangai dan dilengkapi menyerupai yang telah ada pada hukum IATA dangerous goods regulations.

  • Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus berisi tanda tangan dan dilengkapi dengan berkas yang telah ada di hukum IATA dangerous good regulations.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Kargo, Jenis-Jenis, Syarat Terlengkap supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Silakan Baca Juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id