Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Norma Aturan Dan Misalnya Lebih Jelas

Konten [Tampil]

Pengertian norma aturan dan contohnya – Bagi yang belum mengetahui wacana apaitu norma hukum, berikut ini kami berikan penjelasannya.


A. Penjelasan norma hukum


Norma aturan yaitu aturan yang dibentuk oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma aturan yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibentuk oleh negara ataupun forum akhlak tertentu. Dengan kata lain, norma aturan ialah aturan-aturan yang dibentuk oleh forum negara yang berwenang.


Norma aturan sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma aturan mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan aturan harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang. Baca juga: Pengertian aturan dan tujuannya secara lengkap.


B. Di bawah ini unsur-unsur norma hukum


Unsur dari norma hokum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:



  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laris dalam pergaulan hidup manusia.

  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibentuk oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.

  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.

  • Dan yang keempat, adanya hukuman yang tegas dan memaksa kalau ada yang melanggar.


Baca juga: Inilah pengertian sumber aturan dan macamnya.


C. Beberapa rujukan norma hukum


Beberapa rujukan dari norma hukum, diantaranya menyerupai di bawah ini:



  • Peraturan kemudian lintas.

  • Aturan aturan pajak.

  • Aturan aturan pidana (KUH Pidana).

  • Hukum tata negara.

  • Hukum manajemen negara.

  • Tidak terlambat masuk sekolah,

  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.


 Bagi yang belum mengetahui wacana apaitu norma aturan √ Pengertian Norma Hukum Dan Contohnya Lebih Jelas

Apa itu norma hukum?


D. Dan inilah pengelompokkan norma hukum


Jika dilihat dari segi relasi yang diatur:



  • Hukum publik, yaitu merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).

  • Hukum privat, yaitu merupakan aturan yang mengatur relasi antara warga negara (hukum perdata dan juga aturan dagang).


Jika dilihat dari segi isi aturannya:



  • Hukum material, yaitu merupakan aturan yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.

  • Hukum formal, yaitu aturan berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan aturan material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.


Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya:



  • Hukum nasional, yaitu merupakan aturan yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya

  • Hukum internasional, yaitu aturan yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.


Jika dilihat dari segi dikala berlakunya:



  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku kini atau dikala ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Hukum ini ada jago aturan yang menamakannya sebagai “tata hukum”.

  • Hukum constituendum, yaitu merupakan aturan yang dibutuhkan sanggup berlaku pada waktu yang akan datang.

  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.


Demikian artikel yang membahas wacana pengertian norma hukum, dan agar artikel ini sanggup mempunyai kegunaan dalam menambah wawasan kamu…



Sumber aciknadzirah.blogspot.com