Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pemerintah Dorong Tugas Serta Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Napza

Konten [Tampil]

KABARTANI.com, Maraknya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya menciptakan pemerintah melalui Kementerian Sosial mendorong partisipasi masyarakat untuk gotong royong menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman napza (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).


Khofifah Indar Parawansa selaku Menteri Sosial RI, menyampaikan bahwa realitas penyalahgunaan napza tidak sanggup dianggap sepele. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menyatakan status Indonesia Darurat Narkoba.


“Tahun 2015 setiap hari 40-50 orang tewas akhir napza. Sementara kurang lebih Rp 63 triliun dihabiskan untuk membeli napza,” ujarnya ketika peringatan Hari Anti Narkotika Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2016.


Dikatakannya, aneka macam langkah pencegahan harus dilakukan oleh semua pihak semoga jumlah korban penyalahgunaan narkoba sanggup direduksi dari waktu ke waktu. Mengingat, ketika ini peredaran narkoba bukan hanya menyasar remaja dan orang dewasa, namun sudah hingga ke belum dewasa bahkan balita.


“Jadi kita cegah yang belum memakai, dan kita rehab korbannya,”


Mensos  mengatakan, dalam upaya pencegahan keluarga mempunyai kiprah yang sangat strategis untuk membentengi anggotanya dari sikap penyalahgunaan napza. Keluarga harus peka terhadap perubahan prilaku anggota keluarga.


“Karakter individu yang terbiasa mengkonsumsi napza biasanya andal dalam tiga ong yaitu bengong, bohong, dan nyolong. Prilaku tersebut yang harus dicermati,” tuturnya.


Dalam upaya pencegahan, kata Khofifah, pemerintah telah menyiapkan Pusat Informasi dan Edukasi (PIE) yang berfungsi mengedukasi masyarakat dari ancaman napza. PIE sendiri telah dibangun di empat daerah yakni Mataram, Kota Malang, Yogyakarta, dan palangkaraya. Ditargetkan, tahun 2016 jumlah PIE menjadi enam buah.


Selain itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya geraka anti narkoba pada elemen masyarakat. Yakni, Penyuluh Sosial Anti Narkoba, Tagana Anti Narkoba, Laskar Anti Narkoba Muslimat NU, dan Tim Pencegahan Penyalahgunaan Napza Berbasis Masyarakat (TPPNBM) di 23 Kabupaten/Propinsi.


Rehabilitasi Sosial


Sementara itu, terkait rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial telah menyiapkan sebanyak 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang menjadi daerah referensi bagi para korban penyalahgunaan napza.


Tugas IPWL yakni menawarkan pelayanan rehabilitas sosial dan akomodasi bimbingan lanjut untuk korban yang telah dinyatakan pulih. IPWL dijalankan oleh tenaga profesional yang telah didiklat oleh Kementerian Sosial. Seperti, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Konselor Adiksi yang telah dibekali standar kompetensi internasional dari Colombo Plan, lewat sertifikasiInternational Certified Adiiction Counselor (ICAC).


Langkah Kementerian Sosial dalam upaya penanggulangan Napza tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika disebutkan Kementerian Sosial sebagai instansi pemerintah berkewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial. Adapun Kementerian Kesehatan melakukan rehabilitasi medis. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas dalam Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).


“Tahun 2016, Kementerian Sosial menargetkan 15 ribu pecandu napza sanggup direhabilitasi melalui IPWL,” imbuhnya.


Dalam merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza, IPWL menggunakan metode 12 langkah, Therapeutic Community, Narcotic Anonymous, Keagamaan dan Tradisional serta family support group. Yakni, melibatkan keluarga untuk mendukung penuh proses rehabilitasi tersebut.


Mensos berharap, upaya pemerintah dalam melawan ancaman napza menerima derma penuh dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, angka korban penyalahgunaan napza sanggup ditekan.



Sumber https://kabartani.com