√ Sumber Anutan Islam: Al-Quran, Hadits, Ijtihad Serta Macam Ijtihad “Lengkap”
Sumber Ajaran Islam Serta Penjelasannya
Daftar Isi :
ini yaitu artikel terbaru yang bisa Anda pelajari. Sumber fatwa Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-As-Sunnah) pribadi dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) yaitu hasil dari agama Islam, yaitu ulama mujtahid (mereka yang berlatih jihad), dengan memperhatikan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:
” Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah akibat membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu.
Al-Quran yaitu kumpulan wahyu atau firman Tuhan yang disampaikan kepada Nabi Muhammad, berisi kisah perihal iman (akidah / tauhid / iman), ibadah (shari’a), dan sopan santun (moral).
Al-Quran yaitu mukjizat terbesar Nabi Muhammad, bahkan lebih besar dari mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab Suci sebelumnya dan menjelaskan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Tidak mungkin Al-Quran ini dibentuk oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
” Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya…” (Q.S. 35:31).
Al-Quran dalam bentuknya yang kini yaitu kodifikasi atau pembukuan oleh teman-teman. Pertama dilakukan oleh shabat Zaid bin Thabit pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian pada masa Khalifah Utsman bin Affan membentuk komite ad hoc untuk persiapan naskah Al-Quran yang diketuai oleh Zaid. Oleh alasannya yaitu itu, naskah-naskah Qur’an yang kini disebut Utsmani Utsmaniyah.
2. Sumber fatwa Islam: Hadits/as-As-Sunnah
Hadits yang disebut juga As-Sunnah. As-Sunnah secara bersiklus yaitu “adat” atau “adat” (tradisi). As-Sunnah yaitu segalanya persahabatan, perbuatan, dan tekad / kebutuhan dan kebebasan Nabi Muhammad. Penentuan (taqrir) yaitu persetujuan atau keheningan Nabi dari kata-kata dan sikap teman-teman.
Posisi As-Sunnah sebagai aturan Islam. Al-Quran dan kata-kata Nabi Muhammad. Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim terhadap masalah yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kau berikan dan mereka mendapatkan sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
” Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).
” Telah kutinggalkan untuk kalian dua masalah yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
” Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).
As-Sunnah yaitu “juru bahasa” dan juga “panduan operasional” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Qur’an menekankan kewajiban untuk berdoa dan berbicara perihal ruku ‘dan sujud. Ini yaitu As-Sunnah atau Hadits Rasulullah yang memperlihatkan pola pribadi perihal bagaimana doa dilakukan, dari takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka sholat), doa iftitah, membaca Al-Fatihah, gerakan membungkuk, sujud , untuk membaca tahiyat dan salam.
Ketika Nabi Muhammad masih hidup, ia melarang teman-temannya untuk mengirim apa yang ia katakan. Kebijakan itu dilakukan semoga kata-katanya tidak bercampur dengan wahyu (Al-Quran). Karadan, semua Hadits pada waktu itu hanya ada di ingatan atau hafalan para Sahabat.
Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 AH / 718 M), kemudian sistematika ditingkatkan selama Khalifah Al-Mansur (136 H / 174 AD). Para ulama pada masa itu yang mulai menyusun kitab Hadits, di cermin Imam Malik di Madinah dengan bukunya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, dan Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah.
Imam Ahmad muncul dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ahli Hadits populer yang diakui oleh kebenaran kini yaitu Imam Bukhari (194 AH / 256 AD) dengan bukunya Sahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H / 261 M) dengan bukunya Sahih Muslim. Kedua buku hadits menjadi acuan dari Islam pertama hingga ketika ini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian ia pilih. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian ia pilih.
Ahli Hadits populer lainnya yaitu Imam Nasa’i yang menuangkan koleksi Haditsnya dalam Kitab Nasa’i, Imam Tirmidzi di Sahih Tirmidzi, Imam Abu Daud di Sunan Abu Daud, Imam Ibn Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu ‘bul Imam, dan Imam Daruquthni di Sunan Daruquthni.
3. Sumber Pengajaran Islam: Ijtihad
Ijtihad: Mengerahkan segala kemampuan untuk berpikir secara optimal untuk mengeluarkan aturan syar’i dari dalil-dalil syara’ ibarat Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad sanggup dilakukan jikalau ada persoalan bahwa aturan tidak ada dalam Al-Qur’an atau Hadits, itu bisa dilakukan dengan memakai Al-Qur’an dan hadits.
Macam-macam jenis Ijtihad
• Ijma ‘
Yaitu relasi ulama (mujathid) dalam pembahasan aturan menurut Al-Qur’an dan Hadits dalam masalah yang terjadi. Keputusan bersama yang dibentuk oleh ulama melalui ijtihad kemudian dinegosiasikan dan disepakati. Adapun hasil ijma ‘adalah fatwa, yang merupakan keputusan bersama mujtahid yang dibuang ke barat.
• Qiyas
Yaitu melaksanakan atau menyamakan. Tindakan yang dibentuk untuk undang-undang atau yang gres yang belum ada di masa kemudian tetapi mempunyai balasan atas penyebab, manfaat, ancaman dan banyak sekali aspek dengan masalah yang berbeda. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas itu yaitu keadaan darurat, jikalau memang ada hal-hal yang belum ditetapkan di masa lalu.
• Istihsan
Itu yaitu tindakan melepaskan satu aturan untuk aturan lainnya, alasannya yaitu memperlihatkan argumen syara’ yang mengharuskannya meninggalkannya. Berbeda dengan Al-Qur’an, Hadits, Ijma ‘dan Qiyas yang posisinya telah disepakati oleh ulama ulama sebagai aturan Islam. Istihsan ini yaitu satu-satunya cara oleh beberapa sarjana.
• Maslahah Mursalah
Itulah manfaat yang tidak diberikan oleh syar’i dalam bentuk hukum, untuk membuat manfaat, di samping itu tidak ada argumen yang membenarkan atau menyalahkan.
• Sududz Dzariah
Itu yaitu tindakan dalam memutuskan sesuatu yang bermetamorfosis makruh atau haram untuk tujuan dan manfaatnya.
• Istishab
Yaitu pengaturan situasi yang berlaku dari awal hingga argumen yang disajikan oleh mereka. Atau memutuskan menurut aturan yang diatur di masa lalu, hingga argumen yang tersedia dihidupkan kembali.
• Urf
Itu yaitu segala sesuatu yang telah diketahui oleh insan sebagai kebiasaan, kebiasaan atau tradisi baik sebagai pengembangan, perbuatan atau dalam pencarian mereka dengan meninggalkan tindakan tertentu.
Jadi terang bahwa Ilmu Sumber Ajaran Islam telah dirumuskan oleh Rasuluallah SAW, yang terdiri dari tiga sumber yang dipakai sebagai referensi, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits), dan Ijtihad. Semoga dengan adanya ulasan di atas bisa menambah wawasan Anda. Terima kasih sudah membaca ulasan ini,lebih bermanfaat lagi apabila Anda bisa membagikan ulasan ini.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com