Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Ini Nilai Ambang Batas Skd, Nilai Minimal Yang Harus Dipenuhi Setiap Penerima Seleksi Cpns

Konten [Tampil]
Dibawah ini ialah gosip seleksi penerimaan cpns 2018 perihal nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar skd.

Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya 

Dibawah ini ialah gosip seleksi penerimaan cpns  √ Ini Nilai Ambang Batas SKD, Nilai Minimal Yang Harus Dipenuhi Setiap Peserta Seleksi CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur perihal nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan ialah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau deretan khusus. 


  • Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
  • Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
  • Penyandang disabilitas 
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat 
  • Olahragawan berprestasi internasional 
  • Diaspora
  • Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.


Nilai ambang untuk deretan khusus tersebut ialah sebagai berikut: 


  1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
  2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
  3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
  4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
  5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. 


Pengecualian nilai ambang batas SKD 


Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu. Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, pelatih penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas ialah sebagai berikut: 


  • Nilai kumulatif SKD bagi deretan jabatan dokter seorang hebat dan pelatih penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. 
  • Nilai kumulatif SKD bagi deretan jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70. Peraturan menteri ini mulai berlaku semenjak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.



Sumber http://www.tomatalikuang.com