Astagfirullah..! Inilah Aturan Mengemis Dalam Islam
Konten [Tampil]
- Hukum mengemis dalam pandangan islam. Uang ialah bentuk rezeki paling besar bagi banyak orang, namun ada keharaman mengemis dalam Islam yang harus diketahui umat Islam sendiri, alasannya yaitu banyak dari orang Islam sendiri yang mengemis di jalan dengan alasan untuk memperoleh sesuap nasi.
Uang terbukti ialah alat yang bisa menolong kita insan untuk membeli pakaian, makanan, & minuman. Bahkan uang juga diharapkan untuk bayar kontrakan ataupun kos-kosan (bagi yang tinggal di sana), belum lagi bayar kreditan kendaraan & lain-lainnya. Di jaman sekarang ini, ada banyak cara yang digunakan untuk mencari rezeki, namun pastikan bahwa cara mencari uang tersebut haruslah halal.
Nah bagaimana hukum mengemis berdasarkan syariat islam? dan apa aturan mengemis dalam islam
Contoh Keharaman Mengemis dalam Islam ?
Ada banyak permasalahan pencurian, pencopetan, ataupun bahkan perampokan yang disebabkan manusia-manusia dalam membutuhkan uang di tengah kondisi ekonomi yang di mana barang-barang menjadi mahal.
- Dalim aturan mengemis dalam sabda Rasulullah SAW dalam satu hadits di mana disebutkan di sana: mengenai orang-orang yang mencari & memperoleh rezeki dengan bersusah-payah walau jadinya tidak seberapa banyak & dengan cara halal, maka mereka dicintai oleh Allah SWT. Di sabda dia disebutkan bahwa Allah menyukai hamba-Nya mencari rezeki dengan cara halal walau sampai berlelah-lelah.
Mengenai keharaman mengemis juga disebutkan, mengemis bukanlah cara mencari rezeki yang terhormat, jangan mengemis ataupun meminta-minta lantaran merupakan haram.
- Pada HR. Abu Daud & Hakim disebutkan bahwa siapapun yang memberi jaminan terhadap seseorang tidak memeinta-minta, untuknya ada jaminan nirwana yang diberikan.
Banyak kemudian yang bertanya-tanya wacana aturan mengemis, & adakah kiranya mengemis yang umpama diperbolehkan. Tapi, bahwasanya cara mencari harta dengan mengemis ialah yang Allah haramkan. Mengemis tersebut dihentikan bagi seluruh muslim, tetapi jikalau benar-benar terpaksa maka kemudian ini menjadi pengecualian.
- Rasulullah SAW telah bersabda mengenai Qabishah bin Mukhariq yang mengenai keadaannya memikul tanggungan berat yang bahkan ia tidak mampu menanggungnya. Rasulullah kemudian menjawab supaya ia menantikan sampai ada sedekah yang datang, kemudian sedekah tersebut tiba dan diberikan terhadap Qabishah.
- Hanya saja setelah tersebut pun, Rasulullah tetap mengingatkan Qabishah bahwa mengemis tersebut dihentikan kecuali tergolong di dalam tiga golongan. Pertama, orang yang punya tanggungan berat. Kedua, orang yang terkena tragedi alam & hartanya habis, maka bolehlah mengemis hanya sampai kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi. Ketiga, orang yang dilanda kemiskinan namun boleh mengemis hanya sampai kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Di luar dari ketiga golongan tersebut ataupun bahkan ketika tidak lagi hidup sangat susah, aturan meminta-minta (mengemis) berdasarkan syari’at Islam ialah haram. Asalkan kebutuhan pokok bisa. Pasti alasannya yaitu hukumnya haram, mengemis tidak bisa & dihentikan dijadikan sebagai profesi alasannya yaitu mengemis diperbolehkan hanya ketika terbukti dalam kondisi darurat. Namanya situasi darurat tidaklah berjalan lama.
Di jaman ini, ada banyak orang Islam yang mengemis & menjadikannya sebagai profesi. Bahkan sudah punya rumah keren, kendaraan, & bahkan istri lebih dari satu pun tetap saja mengemis. Ingatlah keharaman uang hasil mengemis & hal ini tidaklah menciptakan Allah SWT menjadi senang.
Nah itulah artikel mengenai hukum mengemis dalam agama islam, biar artikel ini membantu kau untuk tidak bercita-cita jadi pengemis kwwkwkwk. mengemis dan meminta santunan dalam perspektif aturan islam
Sumber http://www.faktakah.com