Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian

Konten [Tampil]

KABARTANI.com – Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan mempunyai arti yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan dari konsumen. Seperti yang kita ketahui, harga produk pangan organik relative lebih tinggi bila di bandingkan dengan produk-produk pangan yang dibudidayakan memakai teknik pertanian non-organik (pertanian rujukan kimia).


Meskipun pertanian yang kita usahakan 100% memakai pupuk organik & pestisida organik, akan tetapi produk pangan yang telah kita usahakan belum mendapat pengakuan organik, maka konsumen pun belum sepenuhnya percaya.


Fasilitasi Sertifikasi Pertanian Organik bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organik melalui prosedur sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik.


 Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan mempunyai arti yang sangat p √ Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian
Logo Sertifikasi Organik Indonesia


Sertifikat organik untuk produk pertanian perlu di urus biar memperoleh pengakuan, bahwa hasil dari pertanian yang telah kita usahakan benar-benar terbebas dari banyak sekali residu kimia. Dengan mendaftarkan atau mengurus sertifikasi organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi akta ratifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).


LEMBAGA SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK (LSPO)


Adapun Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk merilis akta organik untuk produk pangan pada ketika ini ada delapan. Untuk mendapat akta organik, petani sanggup mengurusnya di Lembaga Sertifikasi Organik (LSO)


LSO melaksanakan evaluasi penerapan sistem pertanian organik dan Sistem Kendali Internal (SKI) menurut permohonan dari pelaku perjuangan organik dan atau dinas pertanian provinsi. Daftar LSO yang telah di ratifikasi oleh KAN sebagai berikut.


1. Lembaga Sertifikasi Organik SUCOFINDO

No Sertifikat: OKPO LS-001


Graha Sucofindo Lt. 6, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta, 12780

Telepon. (021) 7986875

Email. customer.service@sucofindo.co.id


Ruang Lingkup : Produk Segar (Tanaman dan Produk Tanaman: pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan produk ternak: susu, telur, daging dan madu)


Kantor Cabang SURABAYA


Jl. Kalibutuh No. 215, Surabaya Jawa Timur 60173

Phone : (031) 5469123 (hunting)

Fax : (031) 5469130, 5469140, 546914

Email : surabaya@sucofindo.co.id


Unit Pelayanan GRESIK


Jl. DR. Wahid Sudiro Husudo No. 154, Gresik , Jawa Timur 61221

Phone : (031) 3983195, 3975603

Fax : (031) 3974402

Email : gresik@sucofindo.co.id


Cabang Khusus Unit Laboratorium SURABAYA LAB


Jl. Jend. A. Yani No.315, Surabaya Jawa Timur 60260

Phone : (031) 8470547-49, 4870550-51

Fax : (031) 8470635, 8470563

Email : labsurabaya@sucofindo.co.id


2. Lembaga Sertifikasi Organik MUTUAGUNG LESTARI (MAL)

No Sertifikat: OKPO LS-002


Alamat kantor: Jl. Raya Bogor,  No. 19 Km. 33.5, Cimanggis, Depok


Telp. (021) 874020Telp. (62-21) 8740202

Fax. (62-21) 87740745-46

Email : webmaster@mutucertification.com


Ruang Lingkup


Produk Segar: pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan Produk Hasil Ternak: daging, susu, telur dan madu; Pakan Ternak.


3. Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE

No Sertifikat: OKPOLS-003


Kantor Pusat: Jl. Tentara Pelajar No. 1 Bogor

Telp. (0251) 8382641

Email: inofice@yahoo.com


Ruang Lingkup : Produk Segar Tanaman; Produk Segar Ternak


4. Lembaga Sertifikasi Organik Sumatera Barat

No Sertifikat: OKPOLS-004


Kantor pusat : Jl. Raden Saleh, No. 4 A Padang

Telp. (0751) 26017


Ruang Lingkup : Produk Segar: pangan, hortikultura


5. Lembaga Sertifikasi Organik LeSOS

No Sertifikat: OKPOLS-005


Kantor pusat : PO BOX 03, Trawas, Mojokerto 61375

Telp. (0321) 618754

Email. lesos@indo.net.id


Ruang Lingkup Produk Segar Tanaman dan produk Tanaman


6. Lembaga Sertifikasi BIOCert Indonesia

No Sertifikat: OKPOLS-006


Kantor Pusat: Komplek Budi Agung Jl. Kamper Blok M. No.1 Sukadamai, Bogor

Telp/Fax. (0251) 8316294

Email:biocert@biocert.or.id


Ruang Lingkup Tanaman dan produk tanaman, pangan, palawija, hortikultura, rempah-rempah, pemasar dan restoran, peternakan, perikanan dan produk khusus seperti jamur.


7. Lembaga Sertifikasi Organik PERSADA

No Sertifikat: OKPOLS-007


Kantor Pusat : Jl. Nogorojo No 20 Komplek polri, Gowok, Depok,

Sleman, Yogyakarta

Telp. (0274) 488420

Fax. (0274) 889477


Ruang Lingkup Tanaman dan produk tanaman: (pangan,palawija, hortikultura dan perkebunan); Produk ternak dan hasil peternakan: (telur, daging, susu,susu kambing dan madu); Produk produk olahan tanaman dan ternak.


8. Lembaga Sertifikasi Organik Sustainable Development Services (SDS)

No Sertifikasi: OKPO-LS-008


Kantor Pusat : Jl. Letjen Suprapto XVIII No. 7A, Kebonsari, Jember 68122, Jawa Timur

Tlp. 0331-332864

Fax. 0331-487735

Email:admin@sdsindonesia.com


Permohonan Sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi Organik (LSO)


Poktan/Gapoktan yang telah menuntaskan tindakan perbaikan sanggup mengajukan sertifikasi ke LSO melalui Dinas Pertanian Provinsi peserta dana dekonsentrasi. Mekanisme Sertifikasi Sistem Pertanian Organik dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


 Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan mempunyai arti yang sangat p √ Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian
Alur Sertifikasi Sistem Pertanian Organik


Keterangan:



  1. Pelaku perjuangan mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Organik (LSO);

  2. LSO menunjuk Tim Auditor;

    3. Tim Auditor melaksanakan audit kecukupan, audit lapang dan sampling kepada pemohon sertifikasi;

    4. Tim Auditor memberikan hasil auditnya kepada LSO;

    5. LSO memberikan hasil audit kepada Komisi Teknis untuk dibahas dalam komisi teknis serta menciptakan rekomendasi;

    6. Komisi teknis memberikan rekomendasi kepada LSO;

    7. LSO memberikan hasil penilaian, apakah pemohon mendapatkan sertifikasi atau tidak;

    8. LSO melaksanakan surveilen secara periodik.


Manfaat Memiliki Sertifikasi Produk Pangan Organik


Manfaat yang di peroleh dengan mempunyai sertifikasi produk pangan organik, pengakuan perihal hasil pertanian kita ialah 100% organik. Tentunya produk pangan yang kita usahakan lebih gampang di terima pasar, baik itu pasar domestik atau mancanegara. Dengan adanya sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka standar produk pangan kita mendapat pengakuan SNI atau bahkan ISO.


Sekian, sedikit isu Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian dan Pangan semoga bermanfaat untuk teman tani semua. Terima kasih.



Sumber https://kabartani.com