√ Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian
KABARTANI.com – Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan mempunyai arti yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan dari konsumen. Seperti yang kita ketahui, harga produk pangan organik relative lebih tinggi bila di bandingkan dengan produk-produk pangan yang dibudidayakan memakai teknik pertanian non-organik (pertanian rujukan kimia).
Meskipun pertanian yang kita usahakan 100% memakai pupuk organik & pestisida organik, akan tetapi produk pangan yang telah kita usahakan belum mendapat pengakuan organik, maka konsumen pun belum sepenuhnya percaya.
Fasilitasi Sertifikasi Pertanian Organik bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organik melalui prosedur sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik.
Sertifikat organik untuk produk pertanian perlu di urus biar memperoleh pengakuan, bahwa hasil dari pertanian yang telah kita usahakan benar-benar terbebas dari banyak sekali residu kimia. Dengan mendaftarkan atau mengurus sertifikasi organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi akta ratifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
LEMBAGA SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK (LSPO)
Adapun Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk merilis akta organik untuk produk pangan pada ketika ini ada delapan. Untuk mendapat akta organik, petani sanggup mengurusnya di Lembaga Sertifikasi Organik (LSO)
LSO melaksanakan evaluasi penerapan sistem pertanian organik dan Sistem Kendali Internal (SKI) menurut permohonan dari pelaku perjuangan organik dan atau dinas pertanian provinsi. Daftar LSO yang telah di ratifikasi oleh KAN sebagai berikut.
1. Lembaga Sertifikasi Organik SUCOFINDO
No Sertifikat: OKPO LS-001
Graha Sucofindo Lt. 6, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta, 12780
Telepon. (021) 7986875
Email. customer.service@sucofindo.co.id
Ruang Lingkup : Produk Segar (Tanaman dan Produk Tanaman: pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan produk ternak: susu, telur, daging dan madu)
Kantor Cabang SURABAYA
Jl. Kalibutuh No. 215, Surabaya Jawa Timur 60173
Phone : (031) 5469123 (hunting)
Fax : (031) 5469130, 5469140, 546914
Email : surabaya@sucofindo.co.id
Unit Pelayanan GRESIK
Jl. DR. Wahid Sudiro Husudo No. 154, Gresik , Jawa Timur 61221
Phone : (031) 3983195, 3975603
Fax : (031) 3974402
Email : gresik@sucofindo.co.id
Cabang Khusus Unit Laboratorium SURABAYA LAB
Jl. Jend. A. Yani No.315, Surabaya Jawa Timur 60260
Phone : (031) 8470547-49, 4870550-51
Fax : (031) 8470635, 8470563
Email : labsurabaya@sucofindo.co.id
2. Lembaga Sertifikasi Organik MUTUAGUNG LESTARI (MAL)
No Sertifikat: OKPO LS-002
Alamat kantor: Jl. Raya Bogor, No. 19 Km. 33.5, Cimanggis, Depok
Telp. (021) 874020Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46
Email : webmaster@mutucertification.com
Ruang Lingkup
Produk Segar: pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan Produk Hasil Ternak: daging, susu, telur dan madu; Pakan Ternak.
3. Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE
No Sertifikat: OKPOLS-003
Kantor Pusat: Jl. Tentara Pelajar No. 1 Bogor
Telp. (0251) 8382641
Email: inofice@yahoo.com
Ruang Lingkup : Produk Segar Tanaman; Produk Segar Ternak
4. Lembaga Sertifikasi Organik Sumatera Barat
No Sertifikat: OKPOLS-004
Kantor pusat : Jl. Raden Saleh, No. 4 A Padang
Telp. (0751) 26017
Ruang Lingkup : Produk Segar: pangan, hortikultura
5. Lembaga Sertifikasi Organik LeSOS
No Sertifikat: OKPOLS-005
Kantor pusat : PO BOX 03, Trawas, Mojokerto 61375
Telp. (0321) 618754
Email. lesos@indo.net.id
Ruang Lingkup : Produk Segar Tanaman dan produk Tanaman
6. Lembaga Sertifikasi BIOCert Indonesia
No Sertifikat: OKPOLS-006
Kantor Pusat: Komplek Budi Agung Jl. Kamper Blok M. No.1 Sukadamai, Bogor
Telp/Fax. (0251) 8316294
Email:biocert@biocert.or.id
Ruang Lingkup : Tanaman dan produk tanaman, pangan, palawija, hortikultura, rempah-rempah, pemasar dan restoran, peternakan, perikanan dan produk khusus seperti jamur.
7. Lembaga Sertifikasi Organik PERSADA
No Sertifikat: OKPOLS-007
Kantor Pusat : Jl. Nogorojo No 20 Komplek polri, Gowok, Depok,
Sleman, Yogyakarta
Telp. (0274) 488420
Fax. (0274) 889477
Ruang Lingkup : Tanaman dan produk tanaman: (pangan,palawija, hortikultura dan perkebunan); Produk ternak dan hasil peternakan: (telur, daging, susu,susu kambing dan madu); Produk produk olahan tanaman dan ternak.
8. Lembaga Sertifikasi Organik Sustainable Development Services (SDS)
No Sertifikasi: OKPO-LS-008
Kantor Pusat : Jl. Letjen Suprapto XVIII No. 7A, Kebonsari, Jember 68122, Jawa Timur
Tlp. 0331-332864
Fax. 0331-487735
Email:admin@sdsindonesia.com
Permohonan Sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi Organik (LSO)
Poktan/Gapoktan yang telah menuntaskan tindakan perbaikan sanggup mengajukan sertifikasi ke LSO melalui Dinas Pertanian Provinsi peserta dana dekonsentrasi. Mekanisme Sertifikasi Sistem Pertanian Organik dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Keterangan:
- Pelaku perjuangan mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Organik (LSO);
- LSO menunjuk Tim Auditor;
3. Tim Auditor melaksanakan audit kecukupan, audit lapang dan sampling kepada pemohon sertifikasi;
4. Tim Auditor memberikan hasil auditnya kepada LSO;
5. LSO memberikan hasil audit kepada Komisi Teknis untuk dibahas dalam komisi teknis serta menciptakan rekomendasi;
6. Komisi teknis memberikan rekomendasi kepada LSO;
7. LSO memberikan hasil penilaian, apakah pemohon mendapatkan sertifikasi atau tidak;
8. LSO melaksanakan surveilen secara periodik.
Manfaat Memiliki Sertifikasi Produk Pangan Organik
Manfaat yang di peroleh dengan mempunyai sertifikasi produk pangan organik, pengakuan perihal hasil pertanian kita ialah 100% organik. Tentunya produk pangan yang kita usahakan lebih gampang di terima pasar, baik itu pasar domestik atau mancanegara. Dengan adanya sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka standar produk pangan kita mendapat pengakuan SNI atau bahkan ISO.
Sekian, sedikit isu Pentingnya Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian dan Pangan semoga bermanfaat untuk teman tani semua. Terima kasih.
Sumber https://kabartani.com