Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Sk Bkn No K.26-30/V.105-2/99 Perihal Batas Usia Pensiun Pns 2019 Dapat Mencapai 65 Tahun Jika Menduduki Jabatan Hebat Fungsional Utama

Konten [Tampil]
 File terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K √ SK BKN No K.26-30/V.105-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019 Bisa Mencapai 65 Tahun jika Menduduki Jabatan Ahli Fungsional Utama

File terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional:
Unduh SK BKN Nomor K.26-30/V.105-2/99

1. Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:
  1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada abjad a yaitu:
  3. 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional andal muda, pejabat fungsional andal pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;
    2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional andal utama.
  4. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
  5. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF andal madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
  6. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF andal pertama, JF andal muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanggup disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional andal pertama, andal muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional andal madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional andal utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1 ) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sehabis tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusla lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sehabis tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional andal muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional andal muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
e. PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional andal utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 abjad d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, biar segera memberikan undangan pemberhentian dan santunan pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya alasannya ialah mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi masih bersedia lagi melakukan kiprah maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.

Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya alasannya ialah mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melakukan kiprah maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

Pada dikala dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30 N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Informasi Mengenai Batas Usia Pensiun PNS Bisa Mencapai 65 Tahun jika Menduduki Jabatan Ahli Fungsional Utama.
Sumber http://www.tomatalikuang.com