Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Kemenhub Bantah Perihal Adanya Uji Kir Untuk Ojek Online

Konten [Tampil]
Kemenhub Bantah wacana Adanya Uji KIR untuk Ojek Online √ Kemenhub Bantah wacana Adanya Uji KIR untuk Ojek Online
Kemenhub Bantah wacana Adanya Uji KIR untuk Ojek Online.

Teknologi.id – Terkait penjelasan rancangan regulasi ojek online (ojol) sebagai angkutan umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi bahwa sepeda motor tidak diwajibkan untuk melaksanakan uji terjadwal alias uji KIR.


Sebelumnya, Kemenhub telah menentukan untuk mengambil opsi diskresi sampai sanggup mengakibatkan ojek online berbasis sepeda motor sah sebagai angkutan umum. Poin uji KIR untuk motor tertera dalam bahan presentasi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenhub terkait regulasi ojol pada Kamis (10/1) di Jakarta.


Dalam bahan presentasi itu disebutkan bahwa pemenuhan uji terjadwal merupakan penggalan “pengusahaan memenuhi persyaratan motor sebagai angkutan umum”.


Baca juga: Awal Februari, Status Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum


“Tidak ada itu. Masa iya sepeda motor ada uji berkala,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (11/1) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.


Menurut Budi, motor mustahil diuji terjadwal ibarat angkutan umum lainnya. Apalagi Budi menilai, uji terjadwal yang pernah diterapkan pada taksi online pernah menerima penolakan keras.


Uji KIR sendiri kini hanya berlaku untuk angkutan umum berplat kuning. Pengujian itu wajib dilakukan oleh masing-masing perusahaan transportasi dengan maksud memastikan seluruh armada beroperasi laik jalan.


“Jadi tidak ada, salah berarti. Taksi online saja tidak ada, apalagi motor,” ungkap Budi.


Baca juga: Waymo One, Layanan Taksi Online Tanpa Sopir


Budi memastikan bahwa masuknya poin uji terjadwal pada bahan presentasi merupakan kesalahan jajarannya.


“Mungkin itu salah slide, lupa itu. Makara (uji berkala) tidak masuk ya,” kata Budi.


Rancangan regulasi ojol, dikenal “Peraturan Menteri Perhubungan wacana Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi” dijanjikan akan terbit sebagai Peraturan Menteri Perhubungan pada Maret 2019.


(DWK)



Sumber https://teknologi.id