Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Seputar Ibadah Qurban

Konten [Tampil]


Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih binatang sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya binatang yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur’an surah al-Kauthar “Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah” .
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda “Sebaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha ialah menyembelih qurban. Di hari final zaman hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah binatang tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya” (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).
Dalam riwayat Anas bin Malik, “Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, dia meletakkan kakinya di erat leher binatang tersebut kemudian membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya” (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi menyampaikan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menawarkan sesuatu perintah yang sangat berpengaruh sehingga lebih sempurna untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama menyampaikan aturan qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi’i menyampaikan qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi jikalau salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.
Dalil yang melandasi pendapat ini ialah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda “Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku binatang yang hendak disembelih” (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan harapan yang artinya bukan kewajiban.
Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. menyampaikan “Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha” (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih mempunyai dana lebih dan mencukupi untuk membeli binatang qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain berdasarkan mazhab Syafi’i menyampaikan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah jikalau tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki menyampaikan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali menyampaikan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan binatang ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa ” Ya Allah qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu”.

Wallohu ‘alam bissawab

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com