√ Jenis Aturan : Pengertian, Unsur, Tujuan Dan Macam Aturan Lengkap
Pengertian, Unsur, Tujuan Dan Macam, Jenis Hukum
Daftar Isi :
Jenis Hukum – Indonesia yaitu negara yang termasuk negara hukum. Hukum itu sendiri yaitu suatu aturan yang tidak sanggup lepas dari kehidupan kita sehari-hari, yang dimana setiap sendi-sendi kehidupan kita ada di bawah naungan hukum.
Hukum bukan hanya melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, tetapi aturan juga dipakai untuk menegakkan keadilan.
Pengertian Hukum
1. Secara Umum
Hukum yaitu suatu norma dan sangsi yang dibuat, yang tujuannya yaitu untuk mengatur tingkah laris manusia. Untuk menjaga ketertiban, keadilan dan juga untuk mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian aturan lainnya yaitu peraturan atau ketentuan yang tertulis, yang mengatur kehidupan di masyarakat dan yang menyediakan sangsi bagi setiap pelanggarnya.
2. Menurut KBBI
Hukum berdasarkan KBBI diantaranya yaitu :
- Peraturan atau suatu adat, yang dianggap mengikat secara resmi. Serta dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah dan juga otoritas.
- Suatu undang-undang, peraturan dan segalanya untuk mengatur kehidupan manusia.
- Sebuah patokan antara lain kaidah dan ketentuan.
- Suatu keputusan atau pertimbangan yang ditentukan oleh hakim di dalam pengadilan dan juga vonis.
3. Menurut Para Ahli
- Pengertian aturan berdasarkan Achmad Ali yaitu suatu norma yang mengatur antara yang benar dan yang salah, yang dimana eksistensi dan pembuatannya dilakukan oleh pemerintah. Baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Serta mempunyai ancaman aturan yang bila terjadi pelanggaran pada norma itu sendiri.
- Pengertian aturan berdasarkan Plato yaitu sebuah hasil dari pemikiran, atau nalar yang paling tinggi yang mengatur segala hal yang baik atau yang tidak.
- Pengertian aturan berdasarkan Utrecht yaitu sebuah himpunan dalam petunjuk hidup, yang berupa perintah atau larangan. Yang mengatur tata tertib, di dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bila dilanggar sanggup menjadikan tindakan dari pemerintah.
- Pengertian aturan berdasarkan Prof Dr Van Kan yaitu seluruh peraturan hidup yang sifatnya memaksa, untuk melindungi segala kepentingan insan yang ada di dalam masyarakat.
Hukum yaitu aspek yang paling penting dalam pelaksanaannya, atas segala rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan untuk seluruh masyarakat. Sehingga setiap masyarakat mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Unsur-Unsur Hukum
Ada empat unsur di dalam hukum, di dalam pengertian atau suatu perumusan hukum. Diantaranya yaitu :
- Hukum yang mengatur tingkah laris dan tindakan manusia, di dalam kehidupan bermasyarakat yang isinya yaitu perintah dan larangan.
- Peraturan aturan ditetapkan oleh suatu forum atau tubuh yang mempunyai wewenang. Sehingga aturan dilarang dibentuk oleh orang biasa, tetapi harus oleh forum yang berwenang. Sifatnya yaitu mengikat seluruh masyarakat luas.
- Penegakkan aturan dalam aturan harus mempunyai sifat memaksa, yang dimana peraturannya bukan untuk dilanggar tetapi untuk ditaati. Di dalamnya terdapat sangsi bagi setiap pelanggar, yaitu sangsi yang tegas dan diatur di dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum
Sifat dari tujuan aturan ini cukup universal, yang di dalamnya terdapat ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan. Di dalam tata kehidupan dan bermasyarakat. Bila aturan sanggup ditegakkan maka setiap kasus sanggup diselesaikan melalui proses pengadilan, yang berdasarkan pada setiap ketentuan aturan yang berlaku.
Hukum juga mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah orang lain, supaya tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Jenis-Jenis Hukum Yang Ada Di Indonesia
Hukum di Indonesia ada dua macam, yaitu aturan publik dan aturan privat. Berikut penjelasannya :
1. Hukum Publik
Hukum publik yaitu suatu peraturan aturan yang mengatur wacana relasi hukum, dengan warga negara yang satu dengan yang lainnya. Yang menyangkut kepentingan umum di dalamnya. Hukum publuk merupakan jenis aturan yang mengatur masyarakat. Hukum pidana juga termasuk ke dalam aturan publik.Hukum pidana mengatur relasi diantara para individu dengan masyarakat, dan hanya sanggup diterapkan bila masyarakat memerlukannya. Menurut spesialis aturan yaitu Van Hamel, aturan pidana ini telah bermetamorfosis aturan publik. Pelaksanaannya pun berada di tangan negara, namun ada sedikit pengecualian.
Misalnya pada setiap aduan. Aduan membutuhkan pengaduan terlebih dahulu, dari pihak yang dirugikan supaya negara sanggup menerapkan aturan yang ada ketika itu. Hukum pidana juga menitikberatkan kepentingan umum dan masyarakat.
Contohnya relasi antara si tersangka dengan korban, yaitu relasi antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Hal itu menjadi ciri yang dimiliki oleh aturan publik. Contoh aturan publik antara lain :
- Hukum tata negara
- Hukum manajemen negara
- Hukum pidana
2. Hukum Privat
Hukum privat yaitu suatu relasi yang mengatur relasi antar sesama manusia, yang menitikberatkan kepentingan perorangan. Hukum perdata termasuk ke dalam aturan privat. Hukum perdata yaitu suatu rangkaian peraturan atau hukum, yang mengatur satu orang dengan orang lainnya. Di dalam aturan ini terdapat asa pokok otonomi negara, yang merupakan miliknya sendiri sehingga mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
Tetapi hal itu masih terikat pada setiap mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, di sini pemerintah sebagai pengawas. Contoh aturan privat diantaranya yaitu :
- Hukum sipil
- Hukum perdata
- Hukum dagang
Macam-Macam Pembagian Hukum
Ada delapan macam pembagian aturan di Indonesia, yang sudah tercantum di dalam perundang-undangan. Diantaranya yaitu :
1. Hukum berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang yaitu aturan yang tercantum di dalam perundangan.
- Hukum susila yaitu aturan yang terletak di dalam beberapa peraturan dan kebiasaan.
- Hukum traktat yaitu aturan yang ditetapkan oleh beberapa negara di dalam suatu perjanjian negara.
- Hukum jurisprudensi yaitu aturan yang terbentuk sebab putusan dari hakim.
- Hukum kepercayaan yaitu aturan yang terbentuk dari pendapat seseorang, atau beberapa orang sarjana aturan yang populer di dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis yaitu aturan yang dicantumkan di banyak sekali perundangan.
- Hukum tidak tertulis atau kebiasaan yaitu aturan yang masih hidup di dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis. Tetapi berlakunya ditaati menyerupai peraturan perundangan.
3. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional yaitu jenis aturan yang berlaku di dalam suatu negara.
- Hukum internasional yaitu aturan yang mengatur relasi aturan di dalam dunia internasional.
4. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu jenis aturan yang berlaku ketika ini bagi suatu masyarakat tertentu, di dalam suatu tempat tertentu.
- Ius constituendum, yaitu jenis aturan diperlukan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum asasi atau aturan alam, yaitu aturan yang berlaku di mana saja, dalam segala waktu dan untuk seluruh bangsa yang ada di dunia.
5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur segala kepentingan, dan aturan yang berwujud beberapa perintah dan juga larangan.
- Hukum formal yaitu aturan yang memuat segala peraturan yang mengatur wacana bagaimana cara melakukan suatu aturan material.
6. Hukum berdasarkan menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan yang mutlak.
- Hukum yang mengatur merupakan aturan yang sanggup dikesampingkan bila beberapa pihak yang bersangkutan, sudah menciptakan peraturannya sendiri.
7. Hukum berdasarkan wujudnya
- Hukum objektif yaitu aturan di dalam suatu negara yang berlaku secara umum.
- Hukum subjektif yaitu aturan yang muncul dari aturan objektif, dan berlaku pada orang tertentu atau sanggup juga lebih. Hal ini disebut juga hak.
8. Hukum berdasarkan isinya
- Hukum publik yaitu aturan yang mengatur antar negara dengan segala kelengkapannya, atau relasi negara dengan warga negara.
- Hukum privat yaitu aturan yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan perorangan.
Itulah pembahasan mengenai jenis hukum, yang dilengkapi dengan pengertian, unsur dan tujuannya lengkap. Semoga sanggup dipahami dan menambah wawasan anda.
Baca Juga :
Apa Itu Psikotropika Dan Bahayanya Secara Lengkap
Sejarah Kerajaan Kediri Terlengkap Serta Peninggalannya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com